Mengenali Ketentuan Alamat PT yang Digunakan dalam OSS-RBA

Mengenali Ketentuan Alamat PT yang Digunakan dalam OSS-RBA

Mengenali Ketentuan Alamat PT yang Digunakan dalam OSS-RBA

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT/Perusahaan), hal yang perlu diperhatikan selain menentukan besaran modal dan susunan pemegang saham adalah memilih tempat kedudukan dan alamat PT.

Hal ini merupakan fondasi awal dalam mendirikan PT yang nantinya akan dicatatkan dalam akta pendirian.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan bisnis dapat berkembang hingga memiliki beberapa tempat berbeda, seperti kantor pusat dan pabrik.

Menariknya, hal ini dapat memantik pertanyaan pelaku usaha dalam memenuhi perizinan berusaha yang dimilikinya.

Baca juga: Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha adalah:

“Alamat apa yang diinput ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA)? Apakah alamat yang ada di akta perusahaan (Anggaran Dasar) atau pabrik? Mengingat beberapa pelaku usaha memiliki pabrik di beberapa tempat berbeda.”

Pertanyaan demikian merupakan pertanyaan yang sangat teknis, namun cukup krusial dalam rezim perizinan berusaha.

Sebab, domisili perusahaan berkaitan erat dengan peruntukan tata ruang, yang berarti kesalahan dalam menempatkan domisili saat pengajuan perizinan berusaha bisa jadi menghambat penerbitan Perizinan Berusaha.

Baca juga: Hindari Kerugian, Cegah Pengalihan Saham Perseroan Dengan Pemblokiran Pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Dua Jenis Alamat PT

Sebagai ilustrasi, dalam Akta Pendirian PT A tertulis informasi sebagai berikut:

  • Maksud dan Tujuan: Industri Pengolahan Plastik
  • Kedudukan: Jakarta Selatan (Jalan TB Simatupang No. 35A)

Namun, dalam praktiknya, PT A juga memiliki pabrik di Karawang International Industrial City, Jawa Barat (KIIC) dan Jababeka Industrial Estate (JIE).

Berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui bahwa setidaknya terdapat dua jenis alamat PT (perusahaan), yakni:

Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup

Domisili/Alamat Hukum

Domisili Hukum menerangkan alamat pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak suatu perusahaan yang diakui oleh hukum.

Perlu diketahui bahwa Domisili Hukum ini tertera dalam Anggaran Dasar dan merupakan alamat yang menjadi rujukan segala bentuk surat bentuk menyurat yang perusahaan dan/atau pemilihan forum penyelesaian sengketa atas perusahaan tersebut (kecuali ditentukan/disepakati lain oleh perusahaan dan/atau pihak terkait).

Apabila dikaitkan dengan sistem OSS-RBA, Domisili Hukum ditarik secara otomatis oleh sistem OSS-RBA dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan tidak dapat diubah, kecuali ada perubahan Anggaran Dasar.

Domisili Hukum dapat dijadikan dasar penerbitan Perizinan Berusaha, namun bisa juga tidak.

Baca juga: Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!

Merujuk pada contoh di atas, Domisili Hukum PT A adalah di Jakarta Selatan, yaitu di Jalan TB Simatupang No. 35 A.

Namun, dalam kasus PT A, Domisili Hukum PT A tidak dapat dijadikan dasar pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang industri. Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan wilayah Jakarta Selatan, khususnya Jalan TB Simatupang, bukan diperuntukkan untuk kawasan industri. Sedangkan, PT A menjalankan kegiatan industri.

Jika pelaku usaha memasukkan Alamat/Domisili hukum tersebut saat pengajuan Izin Industri, maka akan ditolak.

Namun, jika PT A memiliki kegiatan usaha di bidang jasa atau perdagangan dan ingin menggunakan Domisili Hukum di Jakarta untuk menjadi lokasi usahanya dan mendapatkan perizinan usaha, maka PT A dapat mengajukan Domisili Hukum di Jakarta Selatan.

Hal ini disebabkan karena bidang jasa dan perdagangan dapat dilakukan di kawasan perkantoran yang bukan merupakan kawasan industri.

Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT

Domisili/Alamat Proyek atau Lokasi Usaha

Alamat Proyek menerangkan lokasi proyek/usaha real dari perusahaan, yaitu tempat perusahaan sehari-hari melakukan kegiatan operasional yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, seperti kegiatan produksi. 

Sebagai contoh, untuk mendapatkan perizinan berusaha di bidang industri, dalam pengajuan Perizinan Berusaha dalam sistem OSS-RBA, alamat yang dimasukkan adalah Alamat Proyek yang sebenarnya, yaitu di pabrik yang terletak di dalam kawasan industri.

Adapun dalam konteks contoh PT A di atas, Alamat Proyek adalah KIIC dan JIC. Alamat ini dapat dijadikan dasar penerbitan Perizinan Berusaha di bidang industri untuk PT A karena memang usaha industri wajib berada di kawasan industri.

Berminat mendirikan perusahaan (PT), tetapi masih bingung dengan ketentuan dan prosedurnya?

Silakan hubungi BP Lawyers untuk mendapatkan pendampingan dalam legalitas bisnis.

Penulis: Lita Paromita Siregar