
Menilai Wanprestasi dan Dugaan Penipuan dalam Produksi Lagu Berbasis AI
”Belajar dari wanprestasi dan dugaan penipuan dalam produksi lagu AI, penyedia jasa patut untuk cermat terhadap ketentuan kontraktual dalam perjanjian produksi musik.”
Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara karya seni, musik, dan konten digital diciptakan. Namun hal tersebut membuat isu hukum terkait penggunaanya menjadi semakin rumit.
Hukum perdata Indonesia menempatkan asas kepercayaan dan pemenuhan janji sebagai pondasi utama setiap perjanjian. Dalam konteks produksi lagu atau karya seni berbasis AI, pelanggaran terhadap metode produksi yang telah disepakati merupakan isu hukum yang dapat terjadi.
Banyak kontrak jasa musik, desain, atau ilustrasi kini mengandung klausula tegas mengenai penggunaan AI, karena setiap penyimpangan terhadap syarat tersebut dapat berimplikasi pada wanprestasi, pembatalan perjanjian, hingga pengembalian pembayaran.
Pertanyaannya kapan pelanggaran secara kontraktual dapat berubah menjadi penipuan dan bagaimana hukum membedakan antara kelalaian dan niat untuk menipu?
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis
Metode Produksi Lagu Sebagai Prestasi yang Disepakati
Secara kontraktual, hubungan antara pembuat dan pembeli lagu dikategorikan sebagai perjanjian jasa. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Setelah syarat tersebut terpenuhi, asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata mengikat para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Setiap ketentuan yang disepakati, termasuk metode produksi, memiliki kekuatan hukum yang wajib dihormati.
Apabila sejak awal para pihak telah secara tegas mensyaratkan agar lagu dibuat secara manual tanpa bantuan AI, maka metode tersebut bukan sekadar pilihan teknis, tetapi bagian dari prestasi dalam kontrak yang harus dipenuhi.
Konsekuensi wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang memberikan hak kepada pihak dirugikan untuk menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1246 KUH Perdata.
Selain itu, Pasal 1267 KUH Perdata memberikan hak kepada kreditur (pembeli) untuk memilih: membatalkan perjanjian, menuntut pelaksanaan sesuai kesepakatan, atau menuntut penggantian kerugian.
Bila pelanggaran kontrak disertai dengan kekeliruan atau tipu daya yang menyebabkan salah satu pihak setuju tanpa mengetahui fakta sebenarnya, maka pembeli juga dapat mengajukan pembatalan perjanjian atas dasar cacat kehendak sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUH Perdata.
Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis
Kasus Luciano: Wanprestasi dan Dugaan Penipuan dalam Produksi Lagu AI
Kasus “Luciano” di Semarang menunjukkan bahwa inti masalah bukan sekadar penggunaan AI, tetapi pemenuhan syarat kontrak dan ada tidaknya penyesatan sejak awal. Polisi memburu Fasal Hasan alias Luciano karena diduga menjual lagu yang diminta direkam manual, tetapi ternyata dibuat dengan AI, dengan nilai kerugian yang diberitakan sekitar Rp100–120 juta.
Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa penipuan terjadi apabila seseorang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang atau barang.
Dalam konteks kontrak jasa kreatif, perbuatan pelaku dikategorikan pidana ketika sejak awal sudah terdapat niat tidak memenuhi syarat yang disepakati. Misalnya, seseorang menawarkan jasa pembuatan lagu manual dengan musisi asli padahal sudah berniat menggunakan generator AI, namun tetap mengklaim hasilnya sebagai karya orisinal.
Sebaliknya, apabila pelanggaran kontrak terjadi tanpa niat menipu seperti misalnya karena kelalaian memahami syarat atau kesalahan teknis, maka persoalan tersebut termasuk ranah perdata dan diselesaikan melalui ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Pada pokoknya, hukum pidana baru masuk ketika pelaku sejak awal mengetahui bahwa syarat perjanjian tidak akan dipenuhi, tetapi tetap memanfaatkan kebohongan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Somasi, Solusi Hukum Mengatasi Masalah Wanprestasi
Status Hak Cipta Tidak Berada Pada Output AI.
Status hak cipta atas karya berbasis AI bergantung pada adanya kontribusi kreatif manusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mendefinisikan Hak Cipta sebagai hak eksklusif yang timbul otomatis saat ciptaan diwujudkan, Pencipta sebagai seorang atau beberapa orang, dan Ciptaan sebagai hasil karya yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Rumusan tersebut menempatkan manusia sebagai subjek kreatif, bukan sistem AI. Jika output lahir terutama dari proses otomatis tanpa kontribusi kreatif signifikan manusia, maka legitimasi hak cipta atas karya yang dihasilkan dari AI tersebut lemah.
Hak ekonomi atas ciptaan juga berada pada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, meliputi antara lain penggandaan, pengumuman, distribusi, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan. Hak tersebut menjadi dasar lisensi dan monetisasi.
Pengalihan hak ekonomi dimungkinkan melalui perjanjian tertulis sehingga klien dapat memperoleh hak eksklusif untuk mengeksploitasi lagu yang dipesan. Jika karya tidak memenuhi kriteria sebagai “ciptaan” karena absennya kontribusi kreatif manusia maka penggunaan lisensi dan pengalihan menjadi tidak relevan.
Baca juga: 4 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi
Perhatikan Pengaturan Ini Dalam Dokumen Kontraktual
Klausula pertama yang penting adalah deklarasi metode produksi, yang memastikan penyedia jasa wajib memproduksi lagu tanpa bantuan AI dalam proses kreatif utama seperti komposisi, aransemen, perekaman, dan mixing, kecuali ada persetujuan tertulis dari klien.
Selanjutnya, klausula pengungkapan AI perlu ditambahkan bila penggunaan AI masih diperbolehkan dalam batas teknis, misalnya untuk fungsi non-kreatif seperti pengurangan noise atau penyelarasan tempo. Penyedia wajib mengungkapkan alat, versi perangkat lunak, dan bagian yang terpengaruh agar klien memiliki dokumentasi jelas.
Kemudian, pernyataan orisinalitas dan non-pelanggaran menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa karya benar-benar ciptaan manusia dan tidak melanggar hak cipta pihak lain. Selain itu kepemilikan dan alih hak berpindah kepada klien setelah pembayaran lunas.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap metode yang disepakati, kontrak dapat memuat hak audit proses. Klien berhak meminta bukti seperti log proyek, tangkapan layar, atau riwayat kerja digital sebagai verifikasi.
Selain itu, remedi dan sanksi kontraktual perlu diatur tegas. Pelanggaran klausula metode produksi dikategorikan sebagai pelanggaran material yang dapat berakibat pembatalan kontrak, pengembalian penuh pembayaran, serta denda tambahan sesuai nilai kesepakatan.
Lindungi Kontrak Kreatif Anda di Era AI dengan menghubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.