Somasi, Solusi Hukum Mengatasi Masalah Wanprestasi

Konsultan Hukum Indonesia – Dalam dunia bisnis dan kesepakatan perjanjian, wanprestasi merupakan terminologi dari tidak terlaksanakannya prestasi, antara lain, karena kesalahan debitur dan disebabkan kelelaian. Konsekuensi logisnya, adalah pihak debitur membayar ganti rugi atau memberikan jaminan. Wanprestasi sinonim dari ingkar janji dalam berbagai bentuk yang menyebabkan cederanya perjanjian atau kesepakatan.

Konsekuensi Wanprestasi atau Ingkar Janji

Ada banyak penyebab wanprestasi atau ingkar janji. Pada umumnya para debitur, dalam hal ini pihak yang memberikan janji, melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena alasan kelalaian atau kesengajaan. Bentuk dari wanprestasi atau ingkar janji, antara lain, berkaitan dengan kesepakatan. Pengabaian terhadap kesepakatan menyebabkan orang melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Selain yang telah dijelaskan di atas,  beberapa bentuk wanprestasi atau ingkar janji:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
  2. Melaksanakan, tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
  3. Melaksanakan, tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Berdasarkan sebab-sebab wanpreasi atau ingkar janji di atas, konsekuensi yang harus diterima pihak debitur, pertama, dituntut memenuhi pernjanjian. Kedua, dibatalkannya perjanjian. Ketiga, dituntut ganti rugi.

Ganti rugi biasanya meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang ditimbulkan, serta tambahan bunga. Untuk pembatalan suatu kontrak, para debitur harus wanprestasi atau wanprestasi karena kesalahan dan atau kelalaian sendiri. Supaya dinyatakan wanprestasi, langkah pertama yang harus dilakukan oleh para kreditur berupa penyerahan surat peringatan kepada debitur.

Dalam doktrin dan yurisprudensi, surat peringatan kepada debitur disebut somasi. Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi:

si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.

Tidak ada ketentuan normatif atau baku diberlakukannya somasi. Semakin banyak diberikan somasi atau peringatan, terindikasi si debitu melakukan pelanggaran atau melalaikan perjanjian. Somasi umumnya diajukan tiga kali, yaitu, Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Bisa juga ditambahkan Somasi I dan Somasi II sebagai upaya alternati peringatan terakhir.

Somasi diatur dalam 1243 KUHPerdata:

somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Pemberian somasi pertama umumnya masih bersifat lembut. Dengan alasan, karena para kreditur masih memercayai debitur. Somasi kedua, memberikan peringatan keras dan lebih tegas, jika somasi pertama dihiruaukan dan atau jawaban tidak memuaskan, serta tidak ada kesepakatan perjanjian. Pada somasi kedua, kreditur langsung mengarahkan wanprestasi pada alternatif-alternatif penyelesaian yang diharapkan.

Ketiga, somasi ketiga, diberikan kepada debitur apabila ketentuan somasi kedua diabaikan. Langkah konkret dari pihak kreditur ialah, meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke pengadilan sebagai langkah konkret pembatalan dan atau pemutusan kontrak, sekaligus menuntut ganti rugi biaya, defisit, dan bunganya.

Langkah ketiga ini merupakan kebijakan akhir kreditur. Kreditur berhak dan wajib melaporkan debitur ke pengadilan karena telah melanggar atau lalai dan mengabaikan somasi pertama dan kedua. Keputusan penyelesaian akhir diserahkan kepada hakim di pengadilan setelah dibuktikan dengan berkas yang memberatkan perbuatan debitur.

Masalah Wanprestasi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dalam perjanjian bisnis, kerja sama dan pinjam meminjam menyebabkan pentingnya ikatan dari bentuk perjanjian tersebut. Artinya, perjanjian yang dibuat harus memiliki kekuatan hukum sehingga ketika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak maka pihak yang bersangkutan bisa digugat secara hukum.

Baca Juga: Mengapa Mediasi Dijadikan Model Penyelesaian Sengketa? 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis, perjanjian kerja sama dan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.