Larangan Nama PT Berbahasa Asing

Untuk memulai menjalankan sebuah perusahaan pasti tidak lepas dari menentukan nama perusahaan. Selain itu juga, hal ini penting terkait perizinan atas usaha yang akan dijalankan. Menentukan nama PT pun merupakan hal yang gampang-gampang susah. Nama sebuah perusahaan memiliki nilai yang sangat penting yang merupakan identitas perusahaan juga berguna untuk membangun branding dari perusahaan tersebut. Nama yang bagus, menarik dan juga berkelas menjadi pilihan yang baik untuk sebuah perusahaan.
Menentukan nama perusahaan ini juga memiliki aturan yang mengikat. Seperti yang tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , Nama sebuah PT tidak boleh digunakan jika telah dipakai secara sah oleh perseroan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/ kesusilaan, sama atau mirip dengan nama Lembaga negara, Lembaga pemerintah, atau Lembaga internasional kecuali mendapatkan izin yang bersangkutan. Selain itu juga tidak diperkenankan memiliki nama yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, juga tidak boleh memberikan nama yang terdiri dari angka atau karakter.
Ketentuan lain yang berlaku untuk mengatur pengajuan nama PT ialah dilang untuk menggunakan Bahasa asing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas yaitu perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia. Jika terdapat Bahasa asing di dalamnya maka pengajuan nama bisa ditolak oleh pihak terkait. Nama juga diwajibkan untuk menggunakan huruf latin dan menjadi rangkaian sebuah kata.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.