
Strategi Perlindungan Pemegang Saham Minimum, Kewenangan Maksimum!
”SHA dapat menjadi sarana perlindungan pemegang saham minimum untuk menjadi mitra strategis yang didengar dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan.”
Posisi pemegang saham minoritas yang sering dianggap memiliki kendali terbatas dalam menentukan arah Perusahaan membuat kedudukannya sering tidak memiliki kepentingan yang cukup dipertimbangkan dalam pengambilan suatu keputusan.
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas menjadi isu penting dalam tata kelola perusahaan, terutama ketika bisnis terus tumbuh dan struktur kepemilikan semakin rumit. Oleh karena itu, banyak perusahaan saat ini mengadopsi struktur hukum yang memungkinkan para pemegang saham minoritas tetap memperoleh hak strategis.
Caranya adalah melalui Shareholders Agreement (SHA) maupun pengaturan formal di dalam Anggaran Dasar. Melalui mekanisme seperti reserved matters, anti-dilution, atau hak tag along, maka pemegang saham minoritas dapat memperoleh posisi tawar yang kuat tanpa harus memegang saham mayoritas.
Baca juga: Pertamina Spinoff Pelita Air, Bagaimana Perlindungan Kreditor dan Pemegang Saham?
Perlindungan Pemegang Saham Minimum
Posisi pemegang saham minoritas sering dianggap lemah karena keterbatasan porsi saham, tetapi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) telah memberikan hak yang tetap melekat terlepas dari besar kecilnya kepemilikan.
Pasal 52 UU PT menyatakan bahwa setiap saham memberi hak hadir, mengeluarkan suara, menerima dividen, serta memperoleh informasi. Pasal 53 UU PT membuka ruang klasifikasi saham yang memungkinkan pemberian hak khusus seperti hak mencalonkan anggota Direksi atau Komisaris, sehingga pemegang saham minoritas dapat memegang posisi strategis tanpa harus memiliki saham mayoritas.
Pasal 61 UU PT juga memberi hak kepada pemegang saham untuk menggugat jika dirugikan oleh keputusan organ perseroan, sedangkan Pasal 62 UU PT memberikan hak meminta perseroan membeli saham dengan harga wajar jika tidak setuju terhadap keputusan tertentu seperti perubahan anggaran dasar atau aksi korporasi material.
Pasal 97 ayat (6) UU PT memberi kewenangan bagi pemegang saham atas nama perseroan dengan porsi minimal 10% untuk menggugat Direksi atas kerugian perseroan, yang memberikan posisi tawar tambahan bagi kelompok pemegang saham minoritas.
Baca juga: Hendak Melaksanakan Pinjaman Pemegang Saham? Ini yang Perlu Diperhatikan!
Peran SHA Sebagai Instrumen Kontraktual Antar Pemegang Saham
SHA merupakan instrumen kontraktual yang berfungsi mengatur hubungan para pemegang saham secara lebih rinci dibandingkan kerangka umum dalam UU PT dan Anggaran Dasar. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak serta harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam praktiknya, SHA memberi ruang bagi pemegang saham minoritas untuk mendapatkan perlindungan tambahan melalui sejumlah klausul strategis. Klausul reserved matters dapat menentukan keputusan tertentu yang hanya dapat diambil dengan persetujuan seluruh pemegang saham termasuk minoritas.
Board representation clause memberi hak mencalonkan anggota Direksi atau Komisaris. Perlindungan anti-dilution untuk menjaga agar porsi saham tidak berkurang ketika terjadi penambahan modal.
Hak tag along memastikan minoritas dapat ikut menjual saham ketika mayoritas menjual kepada pihak ketiga, sementara drag along mengatur kewajiban minoritas mengikuti penjualan dalam kondisi tertentu.
SHA juga dapat mengatur kebijakan dividen, hak informasi, serta mekanisme penyelesaian deadlock untuk mencegah kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Sifatnya yang fleksibel menjadikan SHA alat penting bagi pemegang saham minoritas untuk memperkuat posisi meskipun tanpa porsi saham mayoritas.
Melalui pengaturan tersebut, pemegang saham minoritas dapat memastikan keterlibatan dalam keputusan strategis, memperoleh kepastian informasi, serta memiliki perlindungan kontraktual terhadap tindakan yang berpotensi merugikan.
Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham
Hubungan Anggaran Dasar (AD) dan SHA
AD menempati posisi di bawah undang-undang sebagai “landasan perseroan” yang bersifat public (pihak ketiga harus tunduk pula) dan disahkan oleh Menteri Hukum. SHA berada pada lapisan kontraktual yang sifatnya privat serta hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Karena posisi hukumnya berbeda, SHA tidak dapat bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa dalam UU PT maupun AD. Jika terjadi konflik, maka ketentuan dalam UU PT dan AD yang akan diutamakan terhadap perseroan maupun pihak ketiga.
Pelanggaran terhadap SHA tidak membatalkan tindakan korporasi, tetapi menimbulkan konsekuensi berupa tanggung jawab perdata antar para pemegang saham seperti ganti rugi atau pemenuhan kewajiban kontraktual. Hal ini mencerminkan bahwa SHA berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti AD.
Agar efektif, SHA dan AD harus disusun selaras sesuai fungsi masing-masing. Pengaturan yang bersifat struktural, memerlukan pengakuan publik, atau berpotensi memengaruhi pihak ketiga seperti klasifikasi saham, kuorum RUPS, dan tata cara pengangkatan organ Perseroan sebaiknya dicantumkan dalam AD.
Sebaliknya, ketentuan yang fleksibel dan bersifat komersial seperti detail reserved matters, mekanisme anti-dilution, valuasi saham, atau pengaturan tag along dan drag along lebih tepat ditempatkan dalam SHA.
Konsultasikan strategi penyusunan Shareholder Agreement (SHA) anda bersama Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.