
Pentingnya Cek Dokumen Legalitas Sebelum Sewa Kantor agar Izin Usaha di OSS Lancar
”Pentingnya cek dokumen legalitas sewa kantor seperti KKPR, PL, PBG, SLF, agar izin usaha di OSS lancar dan pastikan alamat dan fungsi sesuai rencana KBLI Anda.”
Bagi perusahaan yang menyewa ruang di gedung perkantoran, verifikasi merupakan bentuk pencegahan dari risiko hukum. Ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dapat menyebabkan penolakan izin usaha atau keterlambatan penerbitan persetujuan lokasi.
Banyak pelaku usaha baru yang belum memahami hubungan erat antara sewa kantor dan proses perizinan berusaha. Dalam praktiknya, sistem OSS tidak hanya memverifikasi legalitas perusahaan, tetapi juga mencocokkan lokasi dan fungsi bangunan dengan kegiatan usaha yang terdaftar dalam KBLI.
Pengaturannya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 5/2025)
Baca juga: Kewajiban Baru OSS, Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Hasil Penjualan
Mengapa Perlu Cek Dokumen Legalitas Sewa Kantor?
Berdasarkan ketentuan Pasal 7-Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi tahapan “memulai usaha” sebelum dapat menjalankan kegiatan komersial.
Tahapan tersebut mencakup tiga komponen utama yaitu legalitas badan usaha, pemenuhan persyaratan dasar, serta perolehan atau pengajuan Perizinan Berusaha (PB). Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan PBG beserta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi sistem OSS untuk memastikan lokasi usaha telah sesuai dengan peruntukan ruang, dampak lingkungan, dan fungsi bangunan yang aman serta layak.
Apabila salah satu di antaranya belum terpenuhi, proses penerbitan PB akan tertahan karena sistem OSS hanya dapat melanjutkan tahap perizinan setelah seluruh persyaratan dasar dinyatakan lengkap dan valid.
Baca juga: OSS Menganggap Usaha Aktif? Begini Cara Agar Tidak Ditagih LKPM
Perhatikan Dokumen Ini Saat Negosiasi Sewa
Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Perka BKPM 5/2025 minta dan verifikasi dokumen milik pengelola/pemilik gedung seperti KKPR, PL, PBG, dan SLF. Untuk kegiatan perdagangan/jasa di gedung bersama, Perka BKPM 5/2025 memperbolehkan penyewa memproses PB dengan menggunakan dokumen pengelola dan menyerahkan perjanjian sewa yang sah, NIB para pihak, serta KKPR–PL–PBG–SLF atas nama pengelola.
Kedua, Berdasarkan Pasal 47 Perka BKPM 5/2025 pastikan kesesuaian zonasi lokasi melalui KKPR. Jika RDTR sudah terintegrasi OSS, maka konfirmasi KKPR terbit otomatis setelah pemeriksaan KKPR oleh sistem (dengan melakukan input koordinat, penguasaan tanah, rencana bangunan, dll.). Hal tersebut akan mempersingkat waktu.
Ketiga, Pasal 58-61 Perka BKPM 5/2025 mewajibkan untuk mengecek riwayat KKPR/PKKPR pada lokasi yang sama. Riwayat positif untuk KBLI serupa biasanya menandakan kesesuaian tata ruang tetap, sehingga peluang konfirmasi otomatis lebih besar.
Secara prosedural, ketika penilaian sesuai, pejabat berwenang menerbitkan Persetujuan KKPR. jika tidak sesuai, disampaikan penolakan beserta alasan dan pemohon dapat mengajukan kembali.
Pastikan dokumen legalitas gedung tempat anda sewa sesuai dengan perizinan yang Anda punya melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.