4 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi

4 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi

4 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi

“Perlu diingat, berada dalam keadaan lalai merupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai tentunya ada beberapa hal yang harus dicermati”

Konsekuensi hukum dari adanya suatu wanprestasi atas suatu perjanjian adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Suatu wanprestasi bisa jadi didasarkan atas suatu alasan tertentu sehingga pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, setiap perjanjian yang dibuat berlaku seperti undang-undang bagi pihak yang menyepakatinya. Maka tidak ada alasan bagi para pihak untuk tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.

Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik membuka ruang sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sering kita dengar somasi adalah sarana untuk memberikan teguran terhadap pihak yang melakukan wanprestasi.

Sebenarnya surat somasi adalah media untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.

Somasi bisa juga disebut sebagai pernyataan lalai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu,  atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja

Perlu diingat, keadaan lalai merupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai tentunya ada beberapa hal yang harus dicermati. Agar pihak yang menerima somasi mengerti duduk permasalahan yang terjadi, tahu permintaan dari pengirim somasi atas terjadinya wanprestasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan. Berikut ini adalah point penting yang harus diperhatikan dalam penyampaian somasi.

Baca Juga : Strategi Pengajuan Laporan Pidana

 

  1. Menyampaikan Latar Belakang Permasalahan dalam Somasi
    Menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta dalam somasi adalah hal penting. Menyatakan suatu pernyataan dalam somasi harus berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta adalah hal yang sangat penting untuk menentukan tujuan dari dikirimkannya somasi.

    Somasi yang hanya berisi opini mudah dipatahkan, tentunya pihak yang mengirimkan somasi tidak ingin somasinya dipatahkan begitu saja melalui tanggapan atau malah mendapatkan somasi balik.

    Mencari fakta, mempelajari dokumen dan mencermati perjanjian adalah cara yang dapat digunakan untuk memahami proses transaksi atau menentukan duduk permasalahan.

    Dari situlah kita dapat menentukan apa perbuatan ingkar janji yang dipersoalkan. Apakah tidak melaksanakan perjanjian, menjalankan perjanjian tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian atau menjalankan suatu perjanjian namun tidak sesuai atas apa yang diperjanjikan.

  2. Somasi Harus Menyatakan Teguran atau Perintah
    Somasi harus menyatakan adanya suatu wanprestasi dan teguran atau perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.

    Konsekuensinya, surat yang tidak berisi teguran atau perintah bukan merupakan merupakan somasi. Surat yang berisi permintaan pembayaran saja tidak berlaku sebagai somasi. Somasi harus berupa perintah, yang penting dalam somasi harus jelas adanya suatu tuntutan. Menyampaikan permasalahan dan mengeluh saja atas adanya wanprestasi hanya menjadi mubazir. Sehingga harus dinyatakan tuntutannya secara tegas.

  3. Permintaan Dalam Somasi Harus Jelas
    Ada beberapa hal yang dapat dimintakan dalam somasi yakni membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian. Tentunya setiap permintaan tersebut harus disertai alasan yang tepat agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Tidak jarang pihak yang mengirimkan somasi malah digugat di pengadilan, tentunya hal demikian sangat tidak menguntungkan. Menentukan permintaan atau tuntutan harus berdasarkan klausul yang diatur dalam perjanjian dan kerugian yang dialami.

    Yang tidak kalah penting adalah harus memberi tenggang waktu yang patut, agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi. Dengan demikian berarti dalam perjanjian yang mengandung ketentuan waktu, maka tenggang waktu somasi paling tidak harus mencapai waktu yang disepakati para pihak dalam perjanjian atau sesuai dengan pihak yang mengirimkan somasi.

  4. Buka Ruang Negosiasi
    Mengirimkan somasi bukan berarti mengirimkan tanda-tanda akan melayangkan gugatan pula. Pada dasarnya somasi dikirimkan untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian agar dapat melaksanakan perjanjian. Tentunya somasi dapat menjadi indikasi awal terjadinya sengketa. Namun, penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan kepada dingin dan berusaha mencari solusi. Maka penyelesaian di luar pengadilan adalah sebaik-baik penyelesaian sengketa.

    Membuka ruang negosiasi agar para pihak dapat melaksanakan suatu perjanjian atau membayar suatu tuntutan kerugian dirasa masih efisien untuk dilakukan. Jika anda tidak siap dengan proses di Pengadilan yang membutuhkan banyak waktu dan biaya maka negosiasi adalah langkah yang tepat.

Kami dapat membantu anda melakukan pemetaan masalah, memberikan advis dan langkah hukum yang tepat terkait dengan sengketa yang terjadi atas suatu Perjanjian/Kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

 

Author: Bimo Prasetio/ Mohamad Toha Hasan