
Bukti Tidak Langsung Pada Kasus Kartel di Indonesia: Strategi Pembuktian Efektif
”Apakah pelaku usaha bisa tertangkap, hanya karena bukti tidak langsung kasus kartel (tidak ada kesepakatan tertulis)? Jawabannya jelas bisa.”
Dalam dunia bisnis modern, isu kartel menjadi salah satu perhatian serius bagi pelaku usaha, regulator, maupun praktisi hukum. Tidak hanya merugikan konsumen karena menciptakan harga tinggi dan menghambat persaingan sehat, praktik kartel juga dapat menjerat perusahaan dengan sanksi berat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pelaku usaha hanya bisa dijerat apabila ada bukti perjanjian tertulis? Faktanya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu bergantung pada kontraktual atau dokumen tertulis.
Dengan kata lain, pola perilaku pasar yang tidak wajar, komunikasi antar pesaing yang mencurigakan, hingga struktur industri yang terkonsentrasi dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya koordinasi ilegal.
Pemahaman ini penting karena banyak kasus besar dari kartel minyak goreng hingga kartel skuter matik yang diputus KPPU dan sebagian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, meski tanpa bukti perjanjian tertulis.
Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kedudukan Bukti Tidak Langsung Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha
Dikutip dari KlikLegal (16/9/2025) dalam rezim hukum persaingan usaha Indonesia, kedudukan bukti tidak langsung atau indirect evidence berakar pada konstruksi “alat bukti sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 42 5/1999. Pasal ini menyebut lima kategori alat bukti:
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat atau dokumen
- petunjuk, dan
- keterangan pelaku usaha.
Pada kelima kategori tersebut, ruang bagi bukti tidak langsung muncul terutama dalam bentuk “petunjuk”, yang secara substansi mengikuti konsep dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hukum acara pidana, petunjuk dipahami sebagai perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya dapat menandakan telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.
KPPU kemudian mengadopsi konsep ini untuk menilai indikasi kartel, di mana “perilaku pasar” atau “jejak komunikasi” dapat dibaca sebagai petunjuk. Untuk mempertegas pengertiannya, KPPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 1/2019).
Perlu menjadi catatan bahwa PerKPPU 1/2019 telah dicabut dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 6/2023).
Putusan hanya dapat dijatuhkan jika tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Artinya, bukti tidak langsung atau petunjuk tidak boleh berdiri sendiri dan ia harus diperkuat dengan alat bukti lain, misalnya keterangan saksi atau dokumen internal.
Selain itu, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan (undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2010) bahwa bukti ekonomi (misalnya kenaikan harga paralel, keseragaman diskon, hambatan masuk) dan bukti komunikasi (seperti notulen rapat asosiasi atau korespondensi antar pesaing) dapat diperlakukan sebagai plus factors yang mengarah pada petunjuk adanya kesepakatan kartel.
Baca juga: Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (Tender)
Contoh Kasus
Tahun 2009, KPPU menuding 21 produsen minyak goreng melakukan kartel. Meskipun tak ada dokumen tertulis, mereka menggunakan:
- Bukti struktur pasar: struktur oligopoli, produk homogen, sedikit pesaing.
- Bukti perilaku: harga bergerak paralel, tidak responsif terhadap biaya CPO.
- Bukti komunikasi: rapat tertutup mencurigakan bahas harga dan kapasitas produksi.
Ini kuat secara ekonomis dan diterima sebagai bukti petunjuk, meski pengadilan sempat ragu. Mahkamah Agung beberapa kali menyatakan bahwa indirect evidence bukan bukti sah menurut Pasal 42 namun dalam beberapa kasus, MA menguatkan keputusan KPPU yang memakai bukti ini.
Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha
Implikasi Untuk Pelaku Usaha
Implikasi pertama yang harus dipahami pelaku usaha adalah bahwa setiap interaksi dengan pesaing dapat berpotensi ditafsirkan sebagai bukti petunjuk oleh KPPU. Pertemuan asosiasi dagang, rapat informal, hingga komunikasi melalui email dapat dijadikan dasar oleh investigator untuk menyusun rangkaian bukti tidak langsung.
Agenda rapat sebaiknya terbatas pada isu non-sensitif seperti standardisasi mutu atau keselamatan produk, dan dihindari pembahasan harga, kapasitas produksi, maupun distribusi. Notulen rapat perlu disusun secara objektif dan menyertakan catatan bahwa forum tersebut tidak membahas koordinasi harga.
Kedua, perusahaan wajib memiliki pembenaran ekonomi yang terdokumentasi atas setiap keputusan harga atau strategi pemasaran. KPPU kerap menganggap pergerakan harga paralel sebagai indikasi kartel, padahal dalam banyak kasus, kenaikan atau penurunan harga justru dipicu oleh faktor eksternal seperti naiknya biaya bahan baku, logistik, atau nilai tukar rupiah.
Ketiga, manajemen risiko hukum harus memperhitungkan standar “dua alat bukti sah” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 42 UU 5/1999. Artinya, meskipun KPPU menemukan satu bukti komunikasi (misalnya email rapat asosiasi), perkara tidak akan berdiri kokoh jika tidak diperkuat bukti lain, misalnya pola harga paralel.
Keempat, compliance program perusahaan harus dirancang secara audit-ready. Artinya, tidak cukup hanya dengan kebijakan di atas kertas, melainkan harus ada pelatihan rutin untuk karyawan, panduan interaksi dengan pesaing, serta jalur pelaporan internal bila terjadi potensi pelanggaran.
Kelima, pelaku usaha dan counsel harus siap menyusun strategi pembelaan litigasi sejak awal. Jika KPPU menuding adanya kartel berdasarkan bukti tidak langsung, strategi utama adalah menyerang logika kausalitas antara bukti ekonomi dan dugaan koordinasi. Misalnya, menunjukkan data biaya yang menjelaskan mengapa harga naik serempak, atau menjelaskan bahwa pertemuan asosiasi membahas isu teknis, bukan harga.
Pastikan Perusahaan Anda Mematuhi Ketentuan Terkait Persaingan Usaha! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Genies Wisnu Pradana/Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.