Perusahaan Holding Tambah KBLI

Bolehkah Perusahaan Holding Tambah KBLI Lain? Panduan Lengkap dan Praktis

”Bolehkan perusahaan holding tambah KBLI selain 64200? Jawabannya boleh tetapi harus patuh izin dan pelaporan untuk setiap KBLI tambahan.”

Mendirikan perusahaan induk atau holding company semakin menjadi strategi populer bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin menyederhanakan struktur kepemilikan, memperkuat pengawasan, sekaligus mengoptimalkan efisiensi bisnis.

Dikutip dari KlikLegal (17/9/2025) Tidak sedikit pemilik usaha yang memilih mendirikan perusahaan induk untuk mengkonsolidasikan kepemilikan saham dari beberapa anak perusahaan ke dalam satu entitas hukum. 

Namun, sering kali muncul pertanyaan penting apakah perusahaan induk yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) boleh menambahkan KBLI lain di dalam anggaran dasarnya?

Pertanyaan ini sangat relevan karena setiap tambahan KBLI akan membawa konsekuensi hukum, administratif, dan perpajakan yang wajib dipahami pemilik usaha sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Holding Company Beserta Contoh Perusahaanya

Perusahaan Holding Dalam Perspektif Perizinan Dan Akuntansi

Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA, perusahaan induk atau holding company diklasifikasikan ke dalam KBLI 64200 yaitu Aktivitas Perusahaan Holding. Klasifikasi tersebut memiliki ciri khusus yang membedakannya dari jenis kegiatan usaha lain.

Holding tidak berfungsi menjalankan kegiatan operasional sehari-hari, melainkan berperan sebagai entitas pengendali atas anak perusahaan. Artinya, kegiatan utama holding terbatas pada kepemilikan saham dan penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari.

Sesuai dengan penjelasan KBLI, perusahaan holding tidak masuk langsung dalam aktivitas produksi barang maupun jasa yang dijalankan anak usaha. Namun, holding diperbolehkan memberikan jasa tambahan yang mendukung, seperti jasa penasihat strategis, konsolidasi laporan keuangan, hingga keterlibatan dalam perencanaan merger, akuisisi, atau restrukturisasi grup usaha.

Dari sisi akuntansi, status perusahaan induk ditegaskan melalui PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. Menurut standar ini, suatu entitas disebut sebagai induk apabila memenuhi tiga kriteria utama: pertama, memiliki kekuasaan atas entitas lain, yang biasanya ditunjukkan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau hak suara. 

Kedua, berhak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas tersebut, misalnya berupa dividen atau keuntungan investasi. Ketiga, mampu menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi imbal hasil tersebut.

Dengan demikian, status holding tidak semata-mata ditentukan oleh pencantuman KBLI 64200 dalam anggaran dasar, tetapi juga dilihat dari substansi hubungan pengendalian yang tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.

Baca juga: PP 28/2025 Izinkan KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan, Ini Ketentuannya!

Bolehkah Perusahaan Holding Tambah KBLI Lain?

Secara prinsip hukum, tidak terdapat larangan yang menyatakan bahwa perusahaan induk (holding company) hanya boleh memiliki satu jenis KBLI, yakni KBLI 64200 Aktivitas Perusahaan Holding.

Regulasi perizinan berusaha di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), membuka ruang bagi perseroan untuk mencantumkan lebih dari satu KBLI sepanjang kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dalam anggaran dasarnya.

Dengan demikian, perusahaan induk dimungkinkan menambahkan KBLI lain di luar 64200, asalkan proses perubahan anggaran dasar dipenuhi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UUPT) mengenai perubahan maksud dan tujuan perusahaan yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, secara strategis, penambahan KBLI pada perusahaan induk harus dipertimbangkan secara hati-hati. Tujuan utama pembentukan holding biasanya adalah menyatukan kepemilikan saham anak perusahaan dalam satu entitas, sehingga fungsi holding lebih bersifat pasif dan fokus pada pengawasan.

Jika holding mulai mencantumkan KBLI yang bersifat operasional, maka ia berpotensi kehilangan karakteristiknya sebagai entitas pengendali murni, karena ikut terbebani kewajiban izin, pelaporan, dan pajak yang menyertai kegiatan usaha tambahan tersebut.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak holding menambahkan KBLI lain yang sifatnya low risk atau pendukung kegiatan anak usaha seperti KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan KBLI 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.

Kegiatan ini relatif sederhana, tidak memerlukan izin sektoral khusus, namun bermanfaat bagi grup perusahaan karena holding dapat memberikan layanan manajemen, administrasi, atau koordinasi bagi anak-anak usahanya.

Tambahan KBLI semacam ini juga memudahkan konsolidasi biaya operasional pada tingkat holding, yang kemudian dapat dibebankan ke anak usaha melalui mekanisme jasa intra-grup, sepanjang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Konsekuensi Menambah KBLI Pada Perusahaan Holding

Perusahaan holding wajib menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS-RBA dengan memasukkan KBLI tambahan. kemudian, holding harus melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Selain itu, setiap KBLI baru dapat menimbulkan kewajiban izin sektoral tambahan apabila tergolong kegiatan berisiko menengah atau tinggi menurut PP 28/2025. Holding juga akan dikenakan kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang tercantum, termasuk potensi PPN atau PPh Badan atas transaksi yang dilakukan.

Anda Akan Melakukan Penambahan KBLI? Pastikan Sesuai dengan Hukum! Hubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.