panduan sertifikat standar

Panduan Lengkap Sertifikat Standar dalam PP 28/2025 untuk Pelaku Usaha

”Di bawah PP 28/2025, sertifikat standar tetap menjadi penopang legalitas pada kegiatan risiko menengah, bagaimana panduan sertifikat standar?”

Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan besar melalui penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian peraturan pemerintah tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dimana paradigma perizinan usaha tidak lagi bertumpu pada izin semata, melainkan pada tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.

Hal ini membuat proses perizinan menjadi lebih adaptif dan relevan dengan karakteristik usaha, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu aspek yang mendapat penekanan khusus adalah kewajiban pemenuhan Sertifikat Standar, yang menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya Sertifikat Standar, setiap pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya membuat pernyataan pemenuhan standar (self-declaration), tetapi juga menyiapkan bukti nyata yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Mekanisme ini diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat pada era PP 28/2025, sehingga perusahaan yang mencoba mengabaikan kewajiban ini berisiko menghadapi sanksi administratif, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi

Panduan Dalam Sertifikat Standar, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Melalui PP 28/2025 ini, pemerintah mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap kategori risiko membawa implikasi berbeda terhadap dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum beroperasi.

Tujuan pembagian ini adalah untuk menyeimbangkan antara kemudahan berusaha dengan kewajiban menjaga standar keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap peraturan sektoral.

Bagi usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas dasar. NIB sudah berfungsi sebagai izin tunggal yang mencakup legalitas berusaha, angka pengenal impor (jika relevan), serta akses terhadap fasilitas pembiayaan.

Pada kategori risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Dalam rezim sebelumnya, Sertifikat Standar cukup berbentuk self-declaration atau pernyataan mandiri di OSS.

Namun, PP 28/2025 mempertegas bahwa selain pernyataan kesanggupan, perusahaan wajib melampirkan dokumen lingkungan sesuai ketentuan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika kegiatan wajib UKL-UPL, maka dokumen tersebut harus dilampirkan; jika tidak, cukup dengan SPPL. Walaupun Sertifikat Standar langsung berlaku, pemenuhan standar tetap dapat diuji dalam pengawasan.

Berbeda halnya dengan risiko menengah tinggi, di mana Sertifikat Standar diterbitkan terlebih dahulu namun berstatus “belum terverifikasi”. Artinya, perusahaan belum bisa sepenuhnya menjalankan kegiatan operasional sebelum instansi teknis melakukan verifikasi dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.

PP 28/2025 juga memberi kewenangan pada Lembaga OSS untuk mencabut Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Sanksi Bila Tidak Memenuhi Sertifikat Standar

PP 28/2025 memperkuat bab pengawasan dengan struktur yang lebih rinci dibanding rezim sebelumnya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan pelaporan pengawasan. Hal tersebut yang membuat self-declaration tidak boleh dianggap hanya saja sebagai formalitas.

Adapun Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin atau kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB, Sertifikat Standar, atau izin berusaha.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan self-declaration dalam Sertifikat Standar dengan kondisi lapangan, maka instansi pengawas dapat mengeluarkan peringatan tertulis terlebih dahulu. 

Namun, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, maka pemerintah berwenang langsung menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin.

Pastikan Izin Berusaha Anda Telah Sesuai Dengan PP 28/2025! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.