
Sitasi Wawancara Dalam Karya Ilmiah: Sejauh Mana Diperbolehkan?
Sitasi Wawancara Dalam Karya Ilmiah: Sejauh Mana Diperbolehkan?
”Pahami pentingnya memperoleh izin dari narasumber sebelum menggunakan sitasi wawancara untuk karya ilmiah. Artikel ini akan membahas praktik terbaik dan implikasinya jika diabaikan.”
Mematuhi kaidah akademik dalam penyusunan tugas akhir adalah suatu keharusan yang menjadi landasan integritas dan kredibilitas di dunia pendidikan. Kaidah tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari keaslian karya, penggunaan data dan sumber, hingga etika dalam mengutip dan mencantumkan hasil penelitian orang lain.
Dengan mematuhi prinsip-prinsip tersebut, mahasiswa atau peneliti menunjukkan tanggung jawab akademik dan menghormati karya orang lain. Dalam konteks penyusunan tugas akhir, pelanggaran terhadap kaidah akademik dapat merusak reputasi penulis serta menurunkan kredibilitas lembaga pendidikan tempat ia menuntut ilmu.
Salah satu aspek penting dari kaidah akademik adalah hak cipta, yang berkaitan erat dengan pengakuan terhadap kontribusi individu lain. Dalam hal seseorang mencatut wawancara atau informasi dari orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika akademik, namun juga melanggar hak cipta yang melindungi hak intelektual yang dimiliki oleh orang tersebut.
Seperti diberitakan tempo.co, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan penolakannya untuk dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”
Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, menjelaskan bahwa JATAM tidak pernah memberikan persetujuan, baik tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut. Penolakan ini diungkapkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada beberapa pimpinan Universitas Indonesia (UI) pada 6 November 2024.
Baca juga: Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!
Awal Mula Penolakan Pencatutan Wawancara Dalam Disertasi Bahlil Lahadalia
Melky menyatakan bahwa JATAM hanya menyetujui wawancara dengan Ismi Azkya yang memperkenalkan diri sebagai peneliti Lembaga Demografi UI, tanpa diinformasikan bahwa wawancara tersebut adalah bagian dari penelitian untuk disertasi Bahlil.
JATAM baru mengetahui keterlibatan mereka sebagai informan utama setelah menerima salinan disertasi pada 16 Oktober 2024. Oleh karena itu, JATAM menuntut agar namanya beserta seluruh informasi yang telah disampaikan dihapus dari disertasi tersebut.
Universitas Indonesia merespons penolakan JATAM dengan menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi perhatian dan diperbaiki sesuai kebutuhan. Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, menegaskan bahwa Bahlil masih harus menjalani tahap revisi naskah setelah sidang terbuka.
Baca juga: Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?
Aspek Penting Plagiarisme dan Hak Cipta Dalam Penyusunan Karya Ilmiah Berupa Sitasi Wawancara
Di Indonesia saat ini, rujukan mengenai kaidah akademik dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah (Permendikbud 39/2021).
Adapun dalam Pasal 9 Permendikbud 39/2021 dikenal beberapa pelanggaran atas integritas akademik yaitu fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.
Untuk meringkas pembahasan dalam artikel ini, plagiat merupakan salah satu bentuk pelanggaran integritas akademik dimana menurut Pasal 10 ayat (3) Permendikbud 39/2021 bahwa plagiat merupakan perbuatan sebagai berikut:
- mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
- menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
- mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
Lantas, apakah hal yang telah dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dalam disertasinya tergolong dalam pengertian plagiasi sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 39/2021? tentu saja hal tersebut terlalu memaksakan konsel plagiasi jika informed consent harus didapatkan dari narasumber.
Apabila dikaji dari peraturan perundang-undangan yang mengatur hak cipta, sebenarnya dapat menggunakan pendekatan konsep fair use atau fair dealing berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Menurut Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan atau produk hak terkait secara substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap untuk keperluan:
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 44 UU Hak Cipta bahwa Istilah “sebagian yang substansial” merujuk pada bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan tersebut. Sementara itu, “kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Baca juga: Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal
Sitasi Wawancara Dalam Penggunaan yang Wajar Juga Berlaku Untuk Kegiatan Non Komersial
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa penggunaan karya di bawah prinsip “Fair Use” memiliki batasan dan harus dilakukan dengan hati-hati. Penggunaan tersebut umumnya dibatasi untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, atau penulisan kritik dan tinjauan.
Penting untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta asli, misalnya dengan tidak menggunakan bagian yang terlalu besar dari karya atau tidak mengurangi nilai komersial karya tersebut.
Secara khusus, ketika menggunakan hasil wawancara dalam sebuah karya ilmiah, penulis harus mematuhi kaidah etika terkait narasumber. Hal ini mencakup mendapatkan izin dari narasumber untuk menggunakan informasi yang diberikan, serta menghormati keinginan mereka terkait pencantuman nama.
Beberapa narasumber mungkin memilih untuk tetap anonim, dan hal tersebut harus dihormati. Selain itu, penulis harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, tidak bias, dan tidak disalahartikan, untuk menjaga kepercayaan dan integritas penelitian.
Periksa kembali karya Anda, pastikan tidak ada pelanggaran hak cipta atau etika dalam tugas akhir Anda! atau konsultasikan saja lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.