Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!

Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!

Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!

”Pengenaan pajak impor dirancang untuk melindungi industri lokal, tetapi bagaimana jika kebijakan tersebut justru mempengaruhi keputusan investasi perusahaan global?”

Pengenaan pajak impor bagi pelaku usaha di Indonesia merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi pasar domestik serta meningkatkan penerimaan negara. 

Pungutan seperti bea masuk maupun pajak penghasilan terkait impor dapat secara langsung mempengaruhi harga barang yang masuk ke suatu pasar sehingga dapat berdampak langsung pada struktur biaya pelaku usaha terutama bagi pelaku usaha yang tergantung pada bahan baku atau produk impor. 

Dengan adanya peraturan mengenai pungutan terkait barang impor, sering kali membuat pelaku usaha maupun investor yang akan mendirikan pabrik atau industri di Indonesia berpikir berulang kali untuk membuat keputusan investasi di Indonesia. 

Dikutip dari kontan.com, Apple sedang berencana untuk melakukan investasi di Indonesia namun terkendala dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 

Baca juga: Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!

Pajak Impor Jadi Kendala Apple Sebelum Memutuskan Untuk Berinvestasi di Indonesia

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengungkapkan bahwa Investasi Apple di Indonesia lebih terfokus pada bentuk investasi non-manufaktur seperti Apple Retail, yang mencakup pengembangan Apple Academy dan rencana pembukaan Apple Store sebagaimana dilakukan di Singapura.

Fajry menambahkan bahwa ada dua tantangan utama yang dihadapi, yakni terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan arus kas akibat PPh Pasal 22 impor. 

Menurutnya, yang diinginkan oleh Apple adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor karena pajak tersebut merupakan jenis pajak yang dibayarkan di muka, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap potensi penerimaan negara secara keseluruhan. Insentif tersebut tidak akan mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang nanti di akhir tahun.

Lebih lanjut, Fajry menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur insentif terkait PPh Pasal 22 impor. 

Ia menyayangkan lambatnya pemerintah dalam mengeluarkan regulasi yang menjanjikan, meskipun Apple telah menunjukkan minat dengan mengembangkan Apple Academy di Bali. Menurut Fajry, ketidakpastian regulasi menjadi penghambat utama bagi perusahaan untuk berinvestasi, lebih dari sekadar insentif berupa potongan pajak.

Baca juga: Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

Ketentuan Pajak Impor PPh Pasal 22 Impor di Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PPh).

Menurut Pasal 22 UU PPh, Menteri keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 217 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Permenkeu 81/2024) bahwa bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai atas impor barang dapat melakukan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.

Adapun tarif PPh Pasal 22 menurut Pasal 218 Permenkeu 81/2024 atas impor bervariasi berdasarkan jenis barang dan status importir, sebagai berikut:

  1. barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
  2. barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
  3. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan angka pengenal impor;
  4. barang selain barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3 diatas yang menggunakan angka pengenal impor, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
  5. barang sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4 yang tidak menggunakan angka pengenal impor, sebesar 7 ,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan
  6. barang yang tidak dikuasai, sebesar 7 ,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang;

Baca juga: Lalai Laporkan Pelaksanaan Impor, Perusahaan Importir Terancam Pembekuan NIB

Kemudahan Berinvestasi Bagi Pelaku Usaha Harus Dibarengi Dengan Transfer Teknologi

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa Investor yang meminta kemudahan berinvestasi adalah merupakan hal yang wajar dan terjadi di setiap negara. Hal tersebut disebabkan karena investor selalu mencari lingkungan yang mendukung pertumbuhan modal dengan risiko yang minimal. 

Investor tertarik pada negara-negara yang menawarkan regulasi yang jelas, prosedur perizinan yang sederhana, dan stabilitas politik serta ekonomi. Kemudahan berinvestasi tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi investor, namun juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di negara tersebut.

Jaminan kemudahan dan keamanan dalam berinvestasi menjadi salah satu tolak ukur masifnya modal ke negara berkembang. Ketika sebuah negara mampu menyediakan politik hukum dan ekonomi yang kuat, maka investor akan merasa lebih aman untuk menanamkan modal mereka di negara tersebut. 

Namun, negara berkembang juga harus memastikan bahwa kemudahan tersebut diikuti dengan transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja bagi warga negaranya. Tanpa adanya transfer teknologi, negara tersebut mungkin tidak mendapatkan manfaat dari investasi asing. Transfer teknologi dapat meningkatkan kapasitas industri local serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri. 

Selain itu, penyerapan tenaga kerja lokal penting untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Dengan demikian, investasi asing tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial negara tempat dimana investor tersebut menanamkan modalnya.

Ketahui ketentuan perizinan berusaha dan penanaman modal asing dengan menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.