UMP 2025 Naik

UMP 2025 Naik: Apa yang Harus Diperhatikan Perusahaan?

UMP 2025 Naik: Apa yang Harus Diperhatikan Perusahaan?

”Mengacu kebijakan pemerintah baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas minimum pemberian upah bagi pekerja, apa yang harus diperhatikan oleh perusahaan?”

Penetapan upah minimum nasional menjadi salah satu kebijakan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan tersebut juga membawa dampak bagi perusahaan berupa yang secara langsung akan meningkatkan biaya produksi perusahaan, terutama bagi sektor padat karya.

Meskipun ada tantangan tersebut, kenaikan upah minimum juga akan membawa dampak positif seperti meningkatnya daya beli pekerja yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi. Selain itu, upah yang layak dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena mereka merasa lebih dihargai dan loyal terhadap perusahaan. 

Namun, tidak semua perusahaan mampu beradaptasi dengan kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan tipis mungkin akan kesulitan memenuhi kewajiban baru tersebut. Resiko pemutusan hubungan kerja dapat meningkat jika perusahaan tidak dapat melakukan efisiensi yang cukup. 

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan? Simak penjelasan berikut! 

Baca juga: Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!

Ketentuan Perhitungan UMP 2025 Naik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Permenaker 16/2024) sebagai dasar hukum kenaikan upah minimum provinsi (UMP).  

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) Permenaker 16/2024 menetapkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dari Upah Minimum tahun 2024 akan berlaku. Adapun peningkatan tersebut harus mempertimbangkan setidak-tidaknya tiga faktor utama yaitu: (i) pertumbuhan ekonomi; (ii) inflasi; dan (iii) indeks tertentu yaitu kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi setempat dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Selanjutnya untuk mengetahui upah minimum pada tahun 2025, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024 bahwa rumus untuk menghitung upah minimum yaitu sebagai berikut:

Upah Minimum Provinsi 2025 = Upah Minimum Provinsi 2024 + 6,5% Upah Minimum 2024

Berdasarkan Pasal 3 dan 6 Permenaker 16/2024 bahwa rumus tersebut digunakan dalam perhitungan secara resmi oleh dewan pengupahan provinsi atau kota yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur terkait (atau melalui walikota/bupati untuk UMK).

Perlu untuk diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker 16/2024 bahwa diketahui: (i) Pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 11 Desember 2024; (ii) Pengumuman resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 18 Desember 2024; dan (iii) pemberlakuan upah minimum 2025 secara efektif pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Prosedur Terbaru Memperoleh Izin Kerja dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing

Perusahaan Tidak Wajib Untuk Menaikkan Gaji Seluruh Karyawan

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa Kepatuhan terhadap ketentuan pemberlakuan upah minimum sebagaimana diuraikan sebelumnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perseroan. 

Hal tersebut berarti bahwa upah yang diberikan kepada karyawan tidak boleh berada di bawah standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota/provinsi setempat. Namun, perlu ditekankan bahwa kewajiban tersebut tidak secara otomatis mengharuskan perseroan untuk menaikkan gaji seluruh karyawan.

Bagi karyawan yang selama ini memperoleh gaji di bawah upah minimum, perusahaan wajib melakukan penyesuaian agar mencapai atau melebihi standar minimum tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan upah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, bagi karyawan yang sudah menerima gaji sesuai atau bahkan lebih tinggi dari upah minimum, penyesuaian atau kenaikan gaji selanjutnya sepenuhnya kembali pada kebijakan internal perusahaan. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk menaikkan gaji karyawan tersebut.

Meski demikian, perusahaan tetap disarankan mempertimbangkan kondisi kas (cash flow), stabilitas keuangan, serta faktor-faktor bisnis lainnya dalam menentukan keputusan terkait kenaikan gaji. Dengan demikian, kebijakan pengupahan ini dapat dilakukan secara bijaksana, seimbang, dan berorientasi pada kelangsungan usaha jangka panjang.

Pastikan ketentuan pengupahan dalam perusahaan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku! konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.