
Prosedur Terbaru Memperoleh Izin Kerja dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
Prosedur Terbaru Memperoleh Izin Kerja dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
Penggunaan Tenaga Kerja Asing memiliki syarat dan ketentuan berbeda tergantung dengan jabatan yang diduduki.
Bagi Perusahaan dengan Modal Asing di Indonesia (PT PMA), salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah terkait dengan Izin Kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. Terutama Izin Kerja dan Izin Tinggal bagi Organ Perusahaan, baik Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris.
Indonesia telah memiliki peraturan mengenai tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing. Apabila beberapa jabatan diduduki oleh Warga Negara Asing, maka setiap Tenaga Kerja Asing harus memiliki Izin Kerja dan/atau Izin Tinggal. Berikut tabel dokumen Izin Tinggal dan/atau Izin Kerja yang diperlukan bagi Pemegang Saham, Direktur dan Komisaris :
Â
| No. | Jabatan | Dokumen |
| 1. | Pemegang saham |
|
| 2. | Pemegang saham sekaligus merangkap sebagai Direktur / Komisaris yang telah memenuhi kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas penanaman modal |
 |
| 2. | Direktur atau Komisaris |
|
Perolehan Pengesahan RPTKA
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA sendiri terdiri atas:
- RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
- RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
- RPTKA non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA (non-DKPTKA); dan
- RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam hal Perusahaan mempekerjakan 50 (lima puluh) orang TKA atau lebih, maka permohonan Pengesahan RPTKA diajukan kepada Direktur Jenderal. Sedangkan apabila Perusahaan mempekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang TKA, maka Perusahaan cukup mengajukan Permohonan Pengesahan RPTKA kepada Direktur. Tahapan dari permohonan Pengesahan RPTKA antara lain:
- Pendaftaran Perusahaan/ pemberi kerja TKA untuk membuat akun TKA Online;
- Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA;
- Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA;
- Pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA;
- Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; dan
- Penerbitan Pengesahan RPTKA.
Setelah permohonan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Kemenaker akan melakukan penilaian kelayakan dengan adanya pemberitahuan secara daring kepada Perusahaan. Penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan melalui tatap muka secara daring. Perusahaan wajib menyampaikan data calon TKA secara daring setelah hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA diterbitkan. Dalam hal ini data calon TKA paling sedikit memuat:
- Identitas TKA;
- Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
- Lokasi kerja TKA; dan
- Penetapan kode dan lokasi domisili TKA;
- Melengkapi dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan;
- sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
- perjanjian kerja atau perjanjian lain;
- surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA;
- surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
- Rekening Koran/ Tabungan milik TKA atau milik Perusahaan (Pemberi Kerja TKA).Â
Perolehan Vitas dan Izin Tinggal
Pengesahan RPTKA yang telah diperoleh akan menjadi rekomendasi bagi TKA untuk mendapatkan visa dan izin tinggal. Ketentuan mengenai Vitas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (Permenkumham 16/2018). Vitas diajukan oleh Perusahaan atau calon TKA melalui permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online. Permohonan Vitas akan sekaligus dianggap sebagai permohonan Izin Tinggal Sementara (ITAS).
Sedangkan, ketentuan mengenai izin tinggal bagi pemegang saham asing diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021) yang memuat antara lain:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diberikan kepada orang asing sebagai pemegang saham, baik yang menjabat maupun tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan kepemilikan saham minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan kepemilikan saham minimal Rp 1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
- Izin Tinggal Tetap, diberikan kepada orang asing sebagai pemegang saham, baik yang menjabat maupun tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan kepemilikan saham minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau
- pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan kepemilikan saham minimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau yang setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.
Berbeda halnya, yang menduduki posisi sebagai manajemen, baik sebagai Direktur maupun Komisaris, kedua posisi ini untuk dapat bekerja dan tinggal di Indonesia wajib memiliki Izin Kerja (RPTKA dan Notifikasi) serta Izin Tinggal.
Berikut alur prosedur untuk mendapatkan Izin Kerja dan Izin Tinggal.
- Pengajuan RPTKA melalui Kemenaker, terdiri dari proses berikut ini hingga Pengesahan RPTKA diterbitkan:
- Penyampaian Permohonan Pengesahan RPTKA secara daring;
- Penilaian kelayakan melalui tatap muka secara daring;
- Hasil penilaian kelayakan yang diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Perusahaan/ Pemberi Kerja TKA dinilai layak;
- Penyampaian data calon TKA secara daring, yang terdiri dari:
- pengisian aplikasi data yang memuat:
- identitas TKA meliputi nama TKA, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor, alamat tinggal, kode pos, alamat e-mail, dan nomor telepon;
- jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
- lokasi kerja TKA;
- khusus untuk pekerjaan bersifat sementara, dipersyaratkan untuk menyediakan nomor polis asuransi yang paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja;
- khusus untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan, non-DKPTKA, dan KEK, dipersyaratkan untuk menyediakan nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK); dan
- penetapan kode dan lokasi domisili TKA;
- mengunggah dokumen berupa:
- Dokumen TKA:
- Ijazah pendidikan;
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;
- Paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah;
- Dokumen Perusahaan/ Pemberi Kerja
- surat permohonan Pengesahan RPTKA;
- surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Perusahaan;
- surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
- rekening koran atau tabungan Perusahaan;
- surat persetujuan Rp 0,00 (nol Rupiah);
- surat keterangan tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan format dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, kecuali bagi jabatan direksi dan komisaris, jabatan kepala kantor perwakilan, jabatan pembina/ pengurus/ pengawas yayasan, dan pekerjaan bersifat sementara; dan
- surat pernyataan Perusahaan sebagai penjamin TKA sesuai dengan format dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021;
- Dokumen TKA:
- pengisian aplikasi data yang memuat:
- Verifikasi data dan dokumen calon TKA paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Pembayaran DKPTKA oleh Perusahaan/ Pemberi Kerja TKA setelah data dan dokumen calon TKA dinyatakan lengkap dan benar dan Perusahaan/ Pemberi Kerja menrima kode billing pembayaran DKPTKA;
- Penerbitan Pengesahan RPTKA oleh Kemenaker.
- Pengesahan RPTKA menjadi rekomendasi untuk perolehan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA dengan menyampaikan data calon TKA melalui sistem TKA Online. Pengajuan visa dan izin tinggal melalui Keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia terdiri dari proses berikut ini:
Perolehan Visa
- Pejabat imigrasi menerima notifikasi secara online dari Kemenaker untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa;
- Perusahaan melakukan pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa, Vitas, ITAS, Izin Masuk Kembali, dan jasa penggunaan teknologi SIMKIM berdasarkan surat elektronik yang dikirimkan oleh Pejabat Imigrasi;
- Setelah dilakukan penelitian latar belakang calon TKA dan/atau Perusahaan, Pejabat Imigrasi menerbitkan Surat Persetujuan Visa yang diteruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online;
- Calon TKA dating ke perwakilan Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa dengan membawa Paspor Kebangsaan;
- Pejabat imigrasi melakukan wawancara, pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan, seta penelitian ulang latar belakang calon TKA dan/atau Perusahaan;
- Vitas ditandatangani oleh pejabat imigrasi dan diserahkan yang memakan waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Paspor Kebangsaan TKA diterima;
- Untuk waktu tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari, Vitas dapat diberikan saat kedatangan calon TKA berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Perusahaan atau calon TKA kepada Menteri atau pejabat imigrasi secara elektronik melalui sistem TKA Online.
Perolehan Izin Tinggal
Izin Tinggal Sementara (ITAS) dilaksanakan pada tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, di mana calon TKA dapat menyelesaikan perolehan ITAS melalui mekanisme sebagai berikut:
- Pemberian tanda masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali oleh pejabat imigrasi; dan
- Pemberian ITAS elektronik oleh pejabat imigrasi melalui mekanisme pengambilan data biometrik.
Perizinan terkait dengan Tenaga Kerja Asing dalam proses pendirian PT PMA merupakan hal penting. Untuk itu, konsultasikan proses pendirian PT PMA anda kepada BPLawyers di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 agar bisnis Anda dapat segera berjalan.