Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

“Eksportir dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai Eksportir dan/atau Importir Bereputasi Baik akan mendapat persetujuan otomatis dalam hal perizinan tertentu”

Ekspor dan impor merupakan memiliki manfaat yang fundamental dalam sebuah negara. Kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu faktor menguat atau melemahnya suatu mata uang suatu negara. Terdapat banyak sekali faktor yang menyebabkan tinggi atau rendahnya minat ekspor dan impor di Indonesia, salah satunya merupakan kemudahan berusaha. Oleh karenanya, pemerintah pada tanggal 1 April 2021 mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir Yang Bereputasi Baik (Permendag No. 17 Tahun 2021) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Melihat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dalam sektor Perdagangan Luar Negeri, Permendag No. 17 Tahun 2021 menjadi suatu hal yang penting dan menarik untuk ditelaah lebih dalam.

Adapun tujuan utama dari (Permendag No. 17 Tahun 2021 adalah untuk memudahkan eksportir dan importir dalam mendapatkan perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan berbisnis. Adapun kemudahan berusaha yang diberikan bagi Eksportir dan/atau Importir yang bereputasi baik adalah penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Impor secara elektronik yang akan otomatis disetujui. Peraturan ini tidak luput dari kebijakan strategis UU Ciptaker yakni peningkatan kegiatan berusaha dan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Permendag No. 17 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), dikarenakan UU Ciptaker juga mengubah beberapa pasal dalam UU Perdagangan.

Syarat bagi Eksportir atau Importir untuk Mendapat Status ‘Bereputasi Baik’

Eksportir atau Importir yang bereputasi baik menurut Permendag No. 17 Tahun 2021 adalah Eksportir atau importir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor atau Impor. Status ini ditetapkan oleh Direktur Jendral atas nama Menteri setelah eksportir atau Importir direkomendasikan oleh Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Adapun syarat untuk mendapatkan status eksportir atau importir bereputasi baik adalah :

  1. merupakan Importir Produsen; (khusus Importir)
  2. telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh Persetujuan Impor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  4. pelaksanaan Impor Barang dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business;
  5. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Selain prasyarat yang telah disebutkan, eksportir dan importir dapat mendapatkan status Bereputasi Baik dalam hal mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator} atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Khusus bagi eksportir, status bereputasi baik dapat diperoleh jika eksportir pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri mulai tahun 2018.

Baca Juga : Pembelian Barang Tiruan Berpotensi Melanggar Hukum

Pembekuan dan Pencabutan status Eksportir dan/atau Importir Bereputasi Baik

Status Eksportir dan/atau Importir Bereputasi Baik dapat dibekukan, dalam hal:

  1. tidak memenuhi kriteria dalam Permendag No. 17 Tahun 2021;
  2. sedang dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perdagangan;
  3. atau sedang dikenai sanksi di bidang kepabeanan oleh pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain pembekuan, status Bereputasi Baik dapat dicabut dalam hal Eksportir atau Importir:

  1. Tidak memenuhi kriteria Eksportir atau Importir Bereputasi Baik dalam jangka waktu 30 hari sejak dibekukan;
  2. menyalahgunakan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau Impor;
  3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana di bidang perdagangan; dan/atau
  4. telah mendapatkan sanksi pembekuan penetapan sebagai Eksportir Bereputasi Baik dan Importir Bereputasi Baik sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Hadirnya Permendag No. 17 Tahun 2021 tentunya menjadi angin segar bagi eksportir dan/atau importir serta pemerintah itu sendiri. Pasalnya eksportir dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai Eksportir dan/atau Importir Bereputasi Baik akan mendapat persetujuan otomatis dalam hal perizinan tertentu. Sedangkan bagi pemerintah itu sendiri, hadirnya Permendag No. 17 Tahun 2021 tentunya akan memangkas proses perizinan yang berbelit-belit, serta membuat sektor industri lebih kompetitif.

Jika Anda membutuhkan asistensi mengenai perizinan sehubungan dengan ekspor dan impor, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto