Tupperware Tidak Jadi Bangkrut

Tupperware Tidak Jadi Bangkrut Berkat Jual Merek Dagang!

Tupperware Tidak Jadi Bangkrut Berkat Jual Merek Dagang!

”Tupperware tidak jadi bangkrut dengan jalankan strategi penjualan aset berupa merek dagang lantas bagaimana ketentuannya?”

Penjualan atau pengalihan aset merek dagang merupakan salah satu solusi strategis bagi perusahaan yang sedang menghadapi kebangkrutan atau situasi keuangan yang sulit. 

Langkah tersebut dapat memberikan sumber dana segar baru yang sangat diperlukan untuk membayar hutang kepada kreditur dan mengurangi beban finansial yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

Dalam hal sebuah merek memiliki pengakuan yang kuat di pasar, nilai aset merek dagangnya dapat sangat berharga serta dapat menarik perhatian banyak pihak, termasuk investor dan calon pembeli strategis yang ingin memanfaatkan popularitas merek tersebut untuk tujuan bisnis baru. 

Proses tersebut memberikan jalan keluar yang potensial, baik untuk perusahaan yang ingin menyelamatkan operasionalnya maupun untuk pembeli yang ingin memperoleh aset bernilai tinggi. 

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Tupperware yang sebelumnya ramai diberitakan mengalami kebangkrutan, saat ini sedang mendapat kesempatan untuk melanjutkan operasi bisnisnya setelah hakim kebangkrutan Amerika Serikat menyetujui rencana penyelamatan perusahaan.

Kesepakatan tersebut memungkinkan Tupperware untuk menjual aset merek dagang maupun aset lain kepada sekelompok pemberi pinjaman dengan harga US$23,5 juta atau sekitar Rp 369 miliar dalam bentuk tunai serta keringanan utang senilai US$63 juta (sekitar Rp 991 miliar).

Lalu, seperti apa ketentuan penggunaan lisensi dalam restoran? Baca artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut!

Baca juga: Tupperware Bangkrut: Menghentikan Cashflow Lewat Kepailitan?

Merek Sebagai Aset Tidak Berwujud yang Memiliki Nilai Ekonomis

Konsep “nilai ekonomis” dalam konteks hukum merujuk pada penilaian terhadap manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari suatu barang atau jasa. 

Walaupun tidak terdapat definisi yang secara eksplisit menyebutkan mengenai “nilai ekonomis” dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun konsep tersebut secara implisit diakui dalam berbagai ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara aset dengan nilai ekonomi.

Adapun mengenai merek yang dianggap sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dapat berangkat dari definisi merek dan hak atas merek itu sendiri. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) dan angka (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dapat dipahami bahwa keberadaan merek dalam suatu barang atau jasa berfungsi sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam suatu kegiatan perdagangan.

Keberadaan merek digunakan konsumen untuk menentukan kredibilitas dan kualitas suatu barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu entitas bisnis sehingga penggunaan merek sangat penting untuk membedakan barang atau jasa berdasarkan sifat atau fungsi sejenis dengan kompetitornya.

Oleh karena itu, bagi entitas bisnis yang telah membangun serta memiliki merek dagang yang kuat di mata konsumen (seperti kualitas baik yang tahan lama, dapat diandalkan, menggunakan bahan berkualitas, dst.), maka merek tersebut tentu memiliki nilai ekonomis karena konsumen menggunakan merek sebagai salah satu indikator yang penting untuk menentukan keputusan pembeliannya. 

Secara implisit, UU Merek telah menganggap merek sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi karena hak atas merek dapat dialihkan maupun dapat dilakukan pemberian lisensi untuk menggunakan merek kepada pihak lain.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Merek bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Pasal 42 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit

Tupperware Tidak Jadi Bangkrut: Setinggi Apa Harga Aset Merek Dagang Dapat Dijual?

Tidak jarang entitas bisnis menjual aset merek dagangnya yang masih bernilai tinggi karena pemiliknya mungkin ingin keluar (exit) dari bisnis tersebut dan melanjutkan ke bisnis lain. Langkah tersebut ditempuh untuk memaksimalkan keuntungan saat merek tersebut masih memiliki reputasi kuat dan nilai pasar yang tinggi di mata konsumen. 

Dengan menjual aset merek dagang pada saat puncak-puncaknya, pemilik dapat memperoleh modal yang signifikan untuk diinvestasikan kembali dalam peluang bisnis baru yang mungkin lebih menjanjikan atau sesuai dengan strategi perusahaan kedepannya.  

Namun, ada juga yang menjual aset merek dagang ketika sudah dalam kondisi “sunset” atau mengalami penurunan. hal tersebut terjadi ketika merek tersebut mulai kehilangan pangsa pasar, yang mungkin diakibatkan oleh karena perubahan tren, teknologi baru, atau persaingan yang lebih ketat. 

Akibatnya, nilai merek tersebut juga menurun dan pemilik mungkin tidak punya pilihan lain dan memutuskan untuk menjual sebelum nilainya merosot lebih jauh. 

Penjualan dalam kondisi tersebut biasanya menghasilkan nilai yang lebih rendah, tetapi bisa menjadi strategi untuk mengurangi kerugian atau mengalihkan fokus ke bidang lain yang lebih menguntungkan.

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa perlu menjadi catatan pula bahwa di Indonesia sendiri belum terdapat lembaga atau appraisal khusus untuk menghitung valuasi merek. Namun dari beberapa pengalaman klien kami, ada yang menjual mereknya ketika mereka ingin exit dari bisnis.

Di dunia internasional, ada beberapa lembaga yang dapat melakukan valuasi terhadap aset merek dagang yaitu diantaranya Brand Finance (UK) dan Interbrand (US). Adapun metodologi yang digunakan oleh lembaga-lembaga ini umumnya mencakup pendekatan biaya, pasar, dan pendapatan. 

Pendekatan biaya menghitung nilai merek berdasarkan total biaya yang dikeluarkan untuk membangunnya. Pendekatan pasar membandingkan merek dengan transaksi pasar serupa. Sementara itu, pendekatan pendapatan menilai merek berdasarkan pendapatan masa depan yang diharapkan dari merek tersebut.

Sebagai contoh entitas bisnis yang telah melakukan penjualan aset merek dagang yaitu terjadi oleh PT Unilever Indonesia Tbk pada tahun 2018, Unilever menjual bisnis kategori spreads, termasuk merek dagang global seperti Blue Band, Frytol, dan merek lokal seperti Minyak Samin dan Blue Band Gold kepada perusahaan investasi global KKR senilai Rp 2,92 triliun.

Pelajari cara memanfaatkan nilai aset merek saat menghadapi krisis keuangan dengan menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.