
Tupperware Bangkrut: Menghentikan Cashflow Lewat Kepailitan?
Tupperware Bangkrut: Menghentikan Cashflow Lewat Kepailitan?
“Upaya pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) tidak bisa selalu dipandang negatif karena hal tersebut merupakan upaya yang dimungkinkan oleh undang-undang.”
Mendengar merek Tupperware tentunya sudah tidak asing lagi bagi kalangan ibu rumah tangga maupun masyarakat pada umumnya, dimana Tupperware merupakan salah satu merek yang cukup sering menjadi rujukan untuk peralatan dapur maupun peralatan rumah tangga di Indonesia.
Seperti dilansir dari tempo (20/11/2024) Tupperware mulai masuk pasar Indonesia pada 1991 melalui distributor di Jakarta. Pada 2013, Indonesia menjadi pasar terbesar Tupperware dengan penjualan mencapai lebih dari US$200 juta dan 250.000 distributor. Tupperware Indonesia memiliki 74 distributor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Saat pandemi, Tupperware mengalami lonjakan penjualan karena meningkatnya kebutuhan penyimpanan makanan di rumah. Namun demikian setelah pandemi, perusahaan menghadapi kesulitan besar karena kenaikan biaya operasional yang menekan margin keuntungan.
Dampaknya, Tupperware terjerat utang sebesar US$700 juta (sekitar Rp10,7 triliun). Ancaman Tupperware bangkrut karena menghadapi krisis likuiditas sejak Agustus 2024 setelah menghadapi lonjakan harga bahan baku seperti resin plastik, serta meningkatnya biaya tenaga kerja dan pengiriman.
Oleh karena itu, perusahaan pemilik merek Tupperware dan anak perusahaannya mengajukan kepailitan. Adapun aset perusahaan tercatat senilai US$500 juta (Rp7,6 triliun) hingga US$1 miliar (Rp15,3 triliun). Liabilitas perusahaan diperkirakan sebesar US$1 miliar hingga US$10 miliar (Rp15,3 triliun hingga Rp153 triliun).
Lantas bagaimana nasib konsumen? Untuk penjelasan lengkapnya, mari simak artikel berikut!
Baca juga: Pabrik Kompor Gas Quantum Dinyatakan Pailit, Ini Penjelasannya!
Hubungan Tupperware Bangkrut Dengan Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur pengadilan niaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Kepailitan).
Definisi Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan berbunyi sebagai berikut:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pada pokoknya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, syarat pengajuan pailit setidak-tidaknya adalah sebagai berikut:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur; dan
- Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Lantas apa akibatnya jika debitur telah dinyatakan pailit? Debitur pailit akan kehilangan kewenangan penuh atas hartanya, yang kini dikelola oleh kurator. Debitur hanya boleh melakukan tindakan hukum yang menambah kekayaan pailit.
Sedangkan kurator dapat meminta pembatalan tindakan hukum debitur yang dapat merugikan harta pailit, dikenal dengan istilah Actio Paulina.
Adapun dalam UU Kepailitan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pembatalan atas tindakan hukum debitur sehubungan harta pailit yaitu sebagai berikut:
- Pasal 41 UU Kepailitan: Pembatalan tindakan debitur yang merugikan harta pailit;
- Pasal 43 UU Kepailitan: Hibah yang dilakukan debitur pailit dapat dibatalkan jika kurator dapat membuktikan bahwa debitur mengetahui hibah tersebut merugikan kreditur;
- Pasal 45 UU Kepailitan: Pembayaran utang oleh debitur pailit bisa dibatalkan jika ada kecurigaan adanya persekongkolan antara debitur dan kreditur yang dapat merugikan kreditur lain.
Sehingga, dengan adanya kepailitan maka kewenangan debitur pailit menjadi terbatas, khususnya terkait pengelolaan harta kekayaan yang kini menjadi tanggung jawab kurator. Selain itu, tindakan debitur yang dapat merugikan harta pailit dapat dibatalkan oleh kurator.
Oleh karena itu, debitur yang sedang dalam kondisi pailit wajib untuk berkonsultasi dengan kurator sebelum melakukan tindakan hukum terkait hartanya untuk mencegah kerugian pada kreditur.
Seperti yang diutarakan oleh Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law bahwa dalam beberapa kasus, upaya pailit dipilih sebagai upaya untuk menghentikan “pendarahan” cashflow agar tidak makin merugikan perusahaan dan pihak lain.
Kepailitan yang merupakan sita umum terhadap aset perusahaan yang pailit, menjadi langkah untuk pemberesan atau penyelesaian hutang kepada para kreditur dan juga sebagai dasar untuk pemberian pesangon bagi karyawan.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit
Putusan Pailit Juga Dapat Berdampak Pada Aspek Ketenagakerjaan Suatu Perusahaan
Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 UU Kepailitan diatur bahwa Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan kurator juga bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan pemberitahuan 45 hari sebelumnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 104 UU Kepailitan dapat dipahami bahwa perusahaan pailit tidak secara serta merta berhenti beroperasi, oleh karenanya kurator dapat melanjutkan operasi perusahaan dengan persetujuan kreditur atau izin hakim pengawas.
Mekanisme mengenai PHK yang dilakukan karena alasan pailit, perlu untuk memperhatikan ketentuan dalam Pasal 154A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan).
Selanjutnya, menurut Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pekerja berhak atas sebagai berikut:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku;
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali dari ketentuan yang berlaku; dan
- Uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.
Disamping hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan bahwa dalam hal pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) jika hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak selesai, maka perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar upah sampai akhir PKWT.
Anda ingin menghindari praktik persaingan usaha tidak sehat dalam operasional bisnis Anda? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.