Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Laktasi, Bagi Pekerja Menyusui

Perusahaan Wajib Ada Ruang Laktasi, Bagi Pekerja Menyusui

Perusahaan Wajib Ada Ruang Laktasi, Bagi Pekerja Menyusui

“Perusahaan perlu menyediakan ruang laktasi untuk mendukung ibu menyusui agar lingkungan kerja lebih inklusif dan seimbang.”

Dalam dunia kerja, relevansi mengenai jenis kelamin maupun gender tertentu tidak dapat lagi dielakkan oleh pelaku usaha yang akan mempekerjakan seseorang. Dalam hal ini, termasuk juga ibu hamil maupun ibu menyusui yang statusnya juga merangkap sebagai pekerja di suatu perusahaan.

Sehubungan dengan terwujudnya lingkungan kerja yang inklusif, kedudukan ibu sekaligus pekerja yang sedang menyusui seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya waktu untuk memompa ASI, ruang privat yang tidak memadai, dan tekanan untuk tetap produktif di tengah tanggung jawab baru sebagai ibu. 

Selain itu, kekhawatiran akan stigma di tempat kerja dan kurangnya pemahaman dari rekan kerja mengenai kebutuhan mereka dapat membuat pengalaman menyusui menjadi lebih sulit. Hal tersebut dapat berdampak pada kesehatan mental dan fisik mereka, serta keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga.

Untuk mendukung pekerja menyusui, perusahaan sebaiknya menerapkan kebijakan yang proaktif, seperti menyediakan ruang menyusui atau memompa ASI yang nyaman dan privasi yang cukup terjaga. 

Hal yang patut dipertimbangkan oleh perusahaan juga adalah pemberian fleksibilitas jam kerja dimana dapat memungkinkan ibu untuk mengatur waktu menyusui atau memompa sesuai kebutuhan. Selain itu, program edukasi bagi manajemen dan karyawan mengenai pentingnya mendukung ibu menyusui dapat menciptakan budaya yang lebih inklusif dan mendukung.

Untuk penjelasan lengkapnya, mari simak artikel berikut!

Baca juga: Pentingnya Memiliki Peraturan Perusahaan dalam Suatu Perusahaan

Peraturan Mengeluarkan Mandat Ruang Laktasi Sebagai Salah Satu Hak Pekerja Menyusui

Berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan) bahwa Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Selain UU Ketenagakerjaan, terdapat pula Peraturan Bersama Meneg PP, Menakertrans, dan Menkes Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja (SKB 3 Menteri) yang juga bertujuan untuk:

  1. memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya;
  2. memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya;
  3. memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak; dan
  4. meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Peraturan lain juga mendorong inklusivitas ibu menyusui di tempat kerja seperti diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (Permen 3/2010).

Dimana salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan pengusaha atau tempat kerja adalah memberikan waktu dan menyediakan sarana ruang menyusui yang memenuhi standar kesehatan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama

Ruang Laktasi Sebagai Inklusivitas Pekerja Menyusui

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024) setidak-tidaknya mengatur hal-hal berikut:

  • Implementasi Dukungan Program Pemberian ASI Eksklusif melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

Berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 PP 28/2024 disebutkan bahwa Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian ASI eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program ASI eksklusif. Ketentuan mengenai dukungan program pemberian ASI eksklusif di tempat kerja dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja bersama.

  • Kewajiban Menyusun Peraturan Internal/Perusahaan

Pasal 43 ayat 3 PP 28/2024 bahwa Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan pemberian ASI eksklusif.

  • Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui

Berdasarkan Pasal 43 ayat 4 dan 5 PP 28/2024, disebutkan bahwa Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah air susu ibu sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. 

Selain itu, pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

Andi Akhirah, Senior Associate pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan dengan adanya ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa kewajiban baru atau penyesuaian yang perlu dilakukan oleh Perusahaan yakni atas Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau pun PKB dalam rangka mendukung program pemberian ASI eksklusif. 

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama

Sanksi Atas Ketidakpatuhan Ketentuan Inklusivitas Pekerja Menyusui 

Adapun berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 45 PP 28/2024 “Setiap pengurus atau pengelola tempat kerja dan/ atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1), ayat ( 3), ayat ( 4), dan ayat ( 5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 42 jo. Pasal 430 Jo. Pasal 447 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) diketahui bahwa Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Anda ingin memastikan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, maupun perjanjian kerja bersama di perusahaan Anda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Andi Akhirah/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.