
Dugaan Maskapai Indonesia Monopoli Tiket Pesawat
Dugaan Maskapai Indonesia Monopoli Tiket Pesawat
“Bisnis maskapai penerbangan di Indonesia berkembang pesat namun beberapa maskapai diduga terlibat dalam praktik monopoli tiket pesawat.”
Bisnis maskapai penerbangan merupakan salah satu sektor yang sangat berkembang dan memiliki banyak pengguna di Indonesia. Alasannya karena industri penerbangan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan bisnis, wisata, maupun kebutuhan logistik.
Oleh karena itu, dalam rangka menarik perhatian pengguna jasa, maskapai penerbangan terkadang diduga terlibat dalam praktik penetapan harga yang tidak wajar seperti salah satu bentuknya adalah kartel harga di mana beberapa maskapai secara diam-diam bekerja sama untuk menetapkan harga tiket yang tinggi atau menjaga harga tetap di atas tingkat pasar yang wajar.
Seperti yang diberitakan pada bisnis.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga bahwa Lion Group melanggar Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebijakan tarif penerbangan.
Adapun Lion Group menjadi satu-satunya maskapai yang diduga tidak patuh terhadap Putusan MA dimana yang mewajibkan setiap maskapai untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif penerbangan kepada KPPU.
Sebelumnya MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang mewajibkan maskapai untuk melaporkan kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU.
Jauh sebelum dikeluarkannya putusan MA tersebut, KPPU telah memutuskan dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2019 bahwa tujuh maskapai penerbangan, termasuk Lion Group, melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang
Praktik Monopoli Tiket Pesawat Berupa Penetapan Harga Menurut Hukum Persaingan Usaha
Adapun ketentuan mengenai praktik penetapan harga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Anti Monopoli) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.
Pasal yang mengatur penetapan harga dalam UU Anti Monopoli dirumuskan secara per se illegal, artinya pelanggaran dapat langsung dikenakan tanpa memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai motif atau dampak dari perbuatan tersebut.
Dengan kata lain, ketika ada perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha, KPPU dapat segera menerapkan pasal tersebut tanpa harus meneliti alasan di balik tindakan tersebut atau membuktikan apakah praktik tersebut menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pendekatan per se illegal tersebut memudahkan KPPU untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian penetapan harga. Alasannya karena perbuatan tersebut dianggap secara otomatis merugikan pasar dan konsumen, sehingga tidak diperlukan analisis mendalam mengenai dampaknya terhadap persaingan usaha.
KPPU cukup membuktikan adanya perjanjian penetapan harga untuk menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang diduga terlibat.
Adapun terkait dengan penetapan harga, KPPU telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) UU 5/1999 dimana bentuk-bentuk penetapan harga adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan menaikkan atau menurunkan harga.
- Kesepakatan memakai suatu formula standar sebagai dasar perhitungan harga.
- Kesepakatan memelihara suatu perbandingan tetap antara harga yang dipersaingkan dengan suatu produk tertentu.
- Kesepakatan meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon.
- Kesepakatan persyaratan pemberian kredit kepada konsumen.
- Kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi.
- Persetujuan kepatuhan pada harga yang diumumkan.
- Kesepakatan tidak menjual bila harga yang disetujui tidak dipenuhi.
- Kesepakatan menggunakan harga yang seragam sebagai langkah awal untuk negosiasi.
Namun demikian, UU Anti Monopoli memberikan pengecualian atas perjanjian yang tidak tergolong dalam penetapan harga yaitu suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Menimbang Praktek Monopoli Dagang Menurut Hukum
Praktik Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha
Sedangkan praktik kartel diatur dalam Pasal 11 UU Anti Monopoli yang berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.”
Berbeda dengan rumusan pasal penetapan harga sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perumusan kartel secara rule of reason dapat diartikan bahwa pelaku usaha dapat membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa asalkan tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel (Peraturan KPPU 4/2010), penerapan rule of reason harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam tentang alasan-alasan mengapa para pelaku usaha membuat kartel.
KPPU harus memeriksa apakah alasan-alasan para pelaku usaha membuat kartel tersebut dapat diterima seperti diantaranya:
- Jika tidak ada tanda-tanda pengurangan produksi atau kenaikan harga, maka tindakan para pelaku usaha tidak bertentangan dengan hukum persaingan;
- Memeriksa apakah kolaborasi bersifat naked (langsung bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan persaingan) atau ancillary (bukan tujuan utama, hanya akibat ikutan dari kolaborasi). Jika bersifat naked, maka melanggar hukum.
- Jika kartel memiliki market power yang cukup besar, maka mereka memiliki kekuatan untuk menyalahgunakan posisi tersebut. Namun, jika kartel tidak memiliki market power, kemungkinannya kecil bahwa kartel dapat mempengaruhi pasar;
- Tindakan kartel harus dianggap perlu secara rasional untuk mencapai keuntungan yang diinginkan, dan tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk mencapai tujuan tersebut;
Setelah mempertimbangkan semua faktor di atas, perlu dilakukan penilaian apakah keuntungan yang diperoleh kartel lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan. Jika keuntungan lebih besar, tindakan kartel bisa dibenarkan.
Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa dugaan kartel yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha atau grup usaha tentunya dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Jika rute penerbangan hanya dilayani oleh beberapa pelaku usaha, maka penetapan tarif tersebut juga menjadi suatu peluang dan tantangan bagi maskapai tersebut. Namun jika banyak pelaku usaha atau maskapai yang membuka rute penerbangan tersebut, maka konsumen memiliki pilihan lainnya untuk memilih maskapai yang lebih murah tarifnya.
Anda ingin menghindari praktik persaingan usaha tidak sehat dalam operasional bisnis Anda? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.