Sengketa Desain Industri

Sengketa Desain Industri: Jam Tangan Apple-Masimo, Ini Ketentuan Paten!

Sengketa Desain Industri: Jam Tangan Apple-Masimo, Ini Ketentuan Paten!

”Kasus sengketa desain industri antara Masimo dan Apple menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan paten di tengah persaingan industri teknologi yang kian ketat. Apakah Anda sudah memahami bagaimana ketentuan paten terbaru di Indonesia”

Sebagai perangkat pintar yang kian diminati masyarakat, smartwatch menawarkan berbagai fitur canggih, mulai dari pelacakan kesehatan, konektivitas nirkabel, hingga aplikasi pintar yang dapat diakses di pergelangan tangan. 

Berbagai teknologi maupun sensor yang telah direkayasa sedemikian rupa ke dalam sebuah smartwatch tersebut sehingga dapat mendukung fungsi sebagaimana dimaksudkan oleh penciptanya. Oleh karena itu keberadaan paten atas desain maupun fungsi dalam sebuah produk smartwatch sangat penting untuk diperhatikan 

Dalam konteks persaingan usaha maupun inovasi produk yang sangat ketat, keberadaan paten berfungsi untuk melindungi inovasi pencipta, memberikan hak eksklusif kepada perusahaan atau pencipta untuk mengontrol penggunaan teknologi unik yang telah dikembangkan dalam suatu produk.

Seperti disebutkan liputan6.com, sengketa desain industri antara Masimo dan Apple telah menjadi sorotan di industri teknologi sejak tahun 2023 lalu. Masimo, perusahaan yang dikenal dengan inovasi dalam teknologi medis, menuduh Apple telah menjiplak teknologi pendeteksi oksigen dalam darah yang digunakan dalam produk Apple Watch. 

Teknologi tersebut merupakan hasil penelitian dan pengembangan yang intensif oleh Masimo, yang merasa bahwa langkah Apple merugikan hak kekayaan intelektual mereka. Perseteruan ini berlanjut ke meja hijau, di mana Apple membantah tuduhan tersebut dan mengajukan tuntutan balik, mengklaim bahwa produk mereka tidak melanggar paten milik Masimo.

Lalu, seperti apa ketentuan paten yang lengkap? Baca artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut!

Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?

Ketentuan Baru Berdasarkan Undang-Undang Paten Terbaru Terkait Desain Industri

Sebelumnya, pengaturan mengenai paten di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terbaru oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. 

Namun kini telah diubah dengan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten).

Berdasarkan UU Paten yang baru saja diundangkan, terdapat beberapa tambahan pengaturan mengenai aspek-aspek sebagai berikut diantaranya:

  1. Penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik”, serta memperbarui ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten (dihapuskannya ketentuan mengenai temuan atau discovery).
  2. Masa tenggang (grace period) atas publikasi ilmiah suatu paten diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan, hal tersebut tentu saja akan memberikan kesempatan lebih luas bagi inventor di Indonesia untuk mendaftarkan paten setelah publikasi.
  3. Diperluasnya definisi invensi dimana termasuk pula program komputer yang diimplementasikan pada teknologi atau fungsi tertentu, sehingga dapat dilindungi oleh undang-undang paten.
  4. Aturan mengenai lisensi-wajib juga diperluas, termasuk perluasan cakupan produk yang dapat diberikan lisensi wajib, seperti produk kimia dan bioteknologi terkait pertanian, obat hewan, serta produk yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten

Pengaturan Paten Secara Umum di Indonesia

Pengaturan mengenai paten di Indonesia dapat merujuk pada UU Paten yang menetapkan beberapa kata kunci konsep seperti paten, invensi, dan inventor. 

Paten secara definisi merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lebih lanjut bahwa Pasal 3 UU Paten mengatur mengenai paten yang diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Lebih lanjut bahwa Pasal 22 UU Paten menyebutkan bahwa paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Adapun menurut Pasal 130 UU Paten, suatu paten dapat dihapuskan manakala ada permohonan penghapusan paten dari pemegang paten, putusan pengadilan atau Komisi Banding Paten, atau tidak membayar biaya tahunan.

Baca juga: Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

Penerapan Lisensi Paten di Indonesia

Secara pengertiannya menurut UU Paten, lisensi merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Perbedaan lisensi eksklusif dan lisensi non-eksklusif adalah terletak pada jumlah penerima lisensi dalam wilayah tertentu. Sementara itu, bentuk perjanjian lisensi berupa perjanjian tertulis antara pemegang paten dan penerima lisensi serta perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Jika tidak dicatat, perjanjian tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Adapun ketentuan tersebut diatur sebagaimana ketentuan Pasal 76-79 UU Paten. 

Dengan demikian, belajar dari kasus antara Masimo-Apple, dapat dipahami bahwa dalam suatu produk dimungkinkan untuk memiliki kekayaan intelektual yang lebih dari merek (brand), hak cipta maupun paten.

Asharyanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa keberadaan paten sebagai suatu perlindungan terhadap inovasi dapat memaksa orang untuk tidak menggunakan teknologi yang sama sehingga pihak-pihak yang hendak menggunakan wajib untuk meminta izin terlebih dahulu atau membayar suatu biaya (royalty) kepada pemilik Paten.  

Oleh karena itu, di era persaingan usaha yang ketat saat ini, kepemilikan kekayaan intelektual merupakan salah satu Solusi untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. 

Apalagi di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap paten masih didominasi oleh perusahaan luar negeri dan kondisi ini jelas mengharuskan pengusaha indonesia lebih sadar aspek hukum dalam bisnisnya khususnya, mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, baik merek, paten atau kekayaan intelektual lainnya.

Hindari risiko sengketa dengan memastikan produk dan teknologi Anda dilindungi oleh paten yang diakui hukum Indonesia! silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.