
Vaksinasi Astrazeneca: Ada Korban? Dapatkah Konsumen Melakukan Gugatan Class Action?
Vaksinasi Astrazeneca: Ada Korban? Dapatkah Konsumen Melakukan Gugatan Class Action?
”Konsumen dapat melakukan gugatan class action dalam hal mengalami kerugian secara kolektif”
Upaya kewajiban vaksinasi oleh pemerintah dilakukan sebagai salah satu bentuk negara dalam melindungi segenap keselamatan dan kesehatan terhadap seluruh warga negaranya, upaya tersebut digunakan oleh pemerintah untuk merespon pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu.
Salah satu penyedia vaksin yang digunakan pemerintah untuk melakukan vaksinasi COVID-19 yang berasal dari negara Inggris, Astrazeneca telah mengakui dalam proses pengadilan Inggris bahwa vaksin buatannya itu dapat memicu terjadinya efek samping.
Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir pada instagram opiniid, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin tersebut sudah tidak termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia hingga saat ini.
BPOM mengacu pada kemungkinan efek samping thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah yang dapat dipicu oleh vaksin Astrazeneca.
Seiring dengan program vaksinasi massal yang telah berjalan di Indonesia, munculnya berbagai kasus terkait efek samping vaksin, salah satunya vaksin AstraZeneca.
Beberapa orang mungkin dapat mengalami efek samping yang serius setelah menerima vaksin ini. Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan? Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah melalui gugatan class action.
Lantas bagaimana penjelasannya? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Gugatan Class Action: Definisi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Tahapannya
Apa itu Gugatan Class Action?
Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002), Gugatan Class Action dikenal dengan istilah Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Baca juga: Sengketa Perlindungan Konsumen, Bagaimana Penyelesaiannya?
Prosedur gugatan Class Action.
Secara garis besar, Perma 1/2002 mengatur mengenai tahapan proses gugatan class action yang meliputi sebagai berikut:
Mengidentifikasi Kelompok dan Mengajukan Gugatan
Dalam suatu gugatan class action, penggugat merupakan wakil kelompok yang mewakili kepentingan masing-masing anggota kelompok mengajukan suatu permohonan kepada hakim untuk menggunakan acara Gugatan Perwakilan Kelompok dengan sebelumnya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
Pemberitahuan Kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Adapun pemberitahuan dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
Pernyataan Keluar Anggota Kelompok (apabila ada)
Anggota kelompok berhak untuk keluar dari kelompok yang mencatutnya, apabila pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, maka secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
Persidangan dan Putusan
Pengadilan akan memeriksa dan memutuskan kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dengan hukum acara perdata yang berlaku. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok (termasuk pengumuman atau notifikasi).
Baca juga: Memahami Negosiasi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Peristiwa Vaksinasi Astrazeneca: Potensi Gugatan Class Action
Dalam peristiwa vaksin Astrazeneca, jika terbukti ada efek samping yang merugikan sejumlah besar penerima vaksin, maka mereka bisa mengajukan gugatan class action.
Seperti dijelaskan oleh Bimo Prasetio, Partner di BP Lawyers, “Jika memang timbul banyak korban dan kerugian besar, maka masyarakat dapat menyatukan diri dalam satu gugatan class action.
Nantinya tetap terbuka opsi bagi masyarakat lain yang ingin bergabung dalam gugatan jika baru mengetahui adanya gugatan class action, yang penting punya unsur kerugian dan kepentingan yang sama.”
Baca juga: Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Langkah Gugatan Class Action Dalam Kasus Astrazeneca
Jika Anda atau keluarga Anda merasa dirugikan akibat vaksin Astrazeneca, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa Anda mengalami kerugian akibat vaksin tersebut. Hal tersebut dapat berupa catatan medis, foto, atau keterangan dari saksi.
- Melakukan konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam gugatan class action untuk mendapatkan nasihat hukum yang akan membantu Anda menilai kekuatan posisi Anda dan mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan.
- Mencari tahu apakah telah ada kelompok yang mengajukan gugatan class action terkait vaksin AstraZeneca. Jika ada, pertimbangkan untuk bergabung dengan kelompok tersebut untuk memperkuat posisi hukum Anda.
Gugatan class action merupakan mekanisme yang efektif untuk mencari keadilan bagi kelompok besar yang mengalami kerugian yang sama. Dalam hal konteks vaksin Astrazeneca, jika terbukti terdapat efek samping serius yang merugikan banyak orang, gugatan class action dapat ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan ganti rugi.
Apakah Anda hendak melakukan gugatan class action?
BP Lawyers siap membantu Anda dalam mengajukan gugatan class action dan memastikan hak-hak Anda terlindungi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.