Pengumuman Akuisisi Perusahaan Wajib Dilakukan? Cek Faktanya!

Pengumuman Akuisisi Perusahaan Wajib Dilakukan? Cek Faktanya!

Pengumuman Akuisisi Perusahaan Wajib Dilakukan? Cek Faktanya!

”Pengumuman dalam akuisisi merupakan langkah yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan hukum Indonesia, terutama terkait dengan hak-hak karyawan, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya”

Dalam proses akuisisi perusahaan, pengumuman koran merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilaksanakan. 

Pengumuman koran ini tidak hanya berlaku sebagai kepatuhan hukum dan prosedural dalam proses akuisisi, namun juga memberikan transparansi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk karyawan, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya. 

Dengan pengumuman yang tepat (termasuk pengumuman secara internal), karyawan dapat memahami dampak akuisisi terhadap pekerjaan dan hak-hak mereka, sementara pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan investasi yang tepat merespon adanya perubahan skema bisnis. 

Selain itu, pihak terkait lainnya, seperti vendor dan mitra bisnis, juga dapat mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi dan menyesuaikan strategi mereka secara tepat. 

Dengan memenuhi kewajiban pengumuman koran ini, perusahaan menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, yang merupakan pondasi penting bagi hubungan yang kuat dan berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan.

Lantas apa urgensi dilakukannya pengumuman koran oleh perusahaan yang sedang akuisisi? Simak pembahasan berikut!

Baca juga: Kewajiban Pelindungan Data Pribadi Saat Perusahaan Sedang Diakuisisi

Pengumuman Akuisisi Pada Koran Dilaksanakan Untuk Mematuhi Ketentuan 

Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT), akuisisi wajib memperhatikan kepentingan:

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 127 Ayat (2) UU PT bahwa Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkaitan agar mengetahui adanya rencana akuisisi dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.

Oleh karena itu, apabila akuisisi dilakukan melalui penerbitan saham baru maka Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham

Sedangkan apabila akuisisi dilakukan melalui pemegang saham secara langsung atas existing shares maka tidak perlu menyusun rancangan akuisisi, tetapi tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan minimal dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan diakuisisi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.

Secara umum tahapan akuisisi pada pengumuman koran dilakukan 2 (dua) kali, yaitu: 

  1. pengumuman ringkasan rancangan akuisisi atau rencana kesepakatan; dan
  2. pengumuman hasil akuisisi. 

Jika dihitung secara keseluruhan maka pengumuman koran dalam tahap akuisisi ini bisa berlangsung dalam hitungan bulan, dengan memperhitungkan adanya waktu terpakai untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh kreditor. 

Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?

Pengumuman Akuisisi Pada Koran Dilaksanakan Untuk Menjaga Kepentingan Shareholder Tertentu

Adapun ketentuan mengenai kewajiban perseroan untuk melakukan pengumuman koran dalam tahapan akuisisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap UUPT sebagaimana diuraikan di atas maka terdapat pula beberapa hal urgensi lain untuk dilakukannya pengumuman koran, antara lain:

Perlindungan Karyawan

Dalam proses akuisisi, karyawan yang terlibat perlu diberi perlindungan hukum. Pengumuman internal memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mendapatkan informasi tentang perubahan yang akan terjadi dalam perusahaan, seperti perubahan kepemilikan, struktur organisasi, dan kebijakan sumber daya manusia. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian dan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan tersebut.

Pemegang Saham Minoritas

UUPT memberikan hak dan perlindungan kepada pemegang saham minoritas dalam proses akuisisi. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk mengambil tindakan jika diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan UUPT, seperti penjualan saham atau partisipasi dalam keputusan perusahaan.

Persetujuan atau Notifikasi 

Beberapa jenis akuisisi mungkin memerlukan persetujuan atau notifikasi dari otoritas terkait, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengumuman di koran juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak terkait dan otoritas terkait mengenai proses akuisisi yang sedang berlangsung.

Transparansi dan Etika

Pengumuman koran juga merupakan bentuk transparansi perusahaan dan etika bisnis yang baik. Dengan memberikan informasi yang tepat kepada semua pihak terkait, perusahaan menunjukkan komitmen untuk beroperasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Apakah perusahaan Anda sedang dalam proses akuisisi? 

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan Anda untuk memastikan proses akuisisi berjalan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Andi Akhirah K. / Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.