
Cap Kaki Tiga Merek Asing? Awas Jebakan Lisensi
“Banyak yang tak sadar Cap Kaki Tiga adalah merek asing. Pahami bagaimana struktur lisensi merek yang aman agar terhindar dari sengketa hukum di Indonesia.”
Cap Kaki Tiga memang sangat akrab di pasar Indonesia. Banyak orang menganggapnya sebagai merek lokal karena produk ini hadir sangat lama, mudah ditemukan di warung hingga ritel modern, dan dikaitkan dengan kebutuhan sehari-hari seperti “panas dalam”.
Faktanya, Cap Kaki Tiga adalah merek asing. Secara historis dan legal, “Three Legs Cooling Water” merupakan aset kekayaan intelektual milik Wen Ken Drug Company (Pte) Ltd, sebuah entitas bisnis yang berkedudukan di Singapura. Kehadiran produk ini di Indonesia sejak 1978 merupakan hasil dari skema eksekusi komersial yang cerdas: Lisensi Merek.
Penting dicatat, kedekatan emosional konsumen Indonesia dengan Cap Kaki Tiga tidak otomatis mengubah status hukum kepemilikan mereknya. Dalam dunia bisnis internasional, sangat lazim sebuah merek asing hadir begitu lama di suatu negara sampai dipersepsikan sebagai “merek kita sendiri”.
Persepsi pasar terbentuk dari distribusi, iklan, bahasa komunikasi, dan konsistensi kehadiran produk. Secara hukum, ukuran yang dipakai tetap siapa pemilik hak atas merek dan bagaimana hak itu diberikan kepada pihak lain.
Kasus Cap Kaki Tiga, sumber resmi Kino dan Wen Ken justru menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara asal merek dan pengelolaan pasar Indonesia.
Memasukkan merek asing ke Indonesia bukan sekadar urusan marketing dan distribusi, melainkan persoalan kepatuhan hukum yang bila diabaikan dapat mengancam keberlangsungan bisnis.
Baca juga: Ace Hardware Ganti Nama Jadi AZKO, Bagaimana Ketentuannya?
Cap Kaki Tiga Sangat Terasa Lokal
Ada alasan yang masuk akal mengapa Cap Kaki Tiga sering disangka brand Indonesia. Materi iklan resmi Kino menyebut produk ini sudah masuk ke Indonesia sejak 1978. Bahkan, dalam berita perusahaan, Kino menyatakan sejak 2011 hak dagang Cap Kaki Tiga di Indonesia berada pada PT Kino Indonesia Tbk. Pada saat yang sama, laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Kino menjelaskan hubungan hukumnya dengan Wen Ken dalam bentuk lisensi merek.
Dengan kata lain, di tingkat konsumen, yang terlihat adalah KINO sebagai wajah operasional di Indonesia. Di tingkat hukum, sumber utamanya tetap menunjuk ke Wen Ken sebagai pemilik asal yang melisensikan penggunaannya.
Fakta tersebut menunjukkan satu hal penting dimana lokalisasi merek tidak harus diikuti perpindahan kepemilikan merek.
Sebuah brand bisa “berbahasa Indonesia”, dipasarkan oleh perusahaan Indonesia, diposisikan dekat dengan kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia, namun tetap berada di bawah kendali pemilik luar negeri.
Konteks Cap Kaki Tiga, strategi seperti ini justru masuk akal. Pemilik global mempertahankan identitas dan hak hukumnya. Mitra lokal mengerjakan manufaktur, pemasaran, distribusi, dan pembentukan kedekatan dengan konsumen.
Baca juga: Selebrasi Cole Palmer Didaftarkan Sebagai Merek Dagang, Bagaimana Ketentuannya?
Lisensi Merek Menurut Hukum Indonesia: Bukan Formalitas Saja
Dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, struktur Cap Kaki Tiga dapat mengacu rezim lisensi merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 20/2016).
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016 mengatur pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) sampai ayat (5) UU 20/2016 mengatur perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali diperjanjikan lain, wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri, dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, serta jika tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (6) UU 20/2016 mengatur perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia atau menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.
Bahwa berdasarkan Pasal 43 UU 20/2016 mengatur pemilik merek yang telah memberikan lisensi tetap dapat menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali diperjanjikan lain.
Ketentuan ini sangat relevan untuk membaca posisi Wen Ken. Sekalipun merek digunakan Kino di Indonesia, pemilik merek tetap tidak kehilangan hak dasarnya. Itulah sebabnya, dari perspektif hukum merek, penggunaan oleh mitra lokal tidak sama dengan pengalihan kepemilikan. Ia hanya memberi hak pemanfaatan sesuai batas perjanjian.
Bahwa berdasarkan Pasal 44 UU 20/2016 mengatur penggunaan merek terdaftar oleh penerima lisensi di wilayah Indonesia dianggap sama dengan penggunaan oleh pemilik merek.
Pemilik merek tetap dianggap “menggunakan” mereknya di Indonesia walau secara operasional produk bergerak melalui licensee. Dalam praktik, aturan ini menjaga merek agar tidak dianggap ditelantarkan hanya karena distribusinya dijalankan mitra lokal.
Baca juga: BYD Lakukan Gugatan Merek Di Indonesia: Batasan Prinsip First To File
Pentingnya Pencatatan Merek
Pencatatan lisensi merek dan penyusunan perjanjian penting untuk menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan bisnis. Dalam praktik, permasalahan tidak selalu muncul dari niat kerja sama, tetapi dari kelemahan struktur dokumen yang mengatur hubungan para pihak.
Oleh karena itu, lisensi merek tidak cukup dipahami sebagai adanya kesepakatan semata. Perjanjian harus mengatur secara tegas mengenai bentuk kerja sama, jangka waktu, wilayah penggunaan, ruang lingkup hak, pembatasan pengalihan, pengaturan royalti, serta mekanisme pengakhiran.
Pencatatan lisensi akan menentukan apakah perjanjian lisensi tersebut memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, posisi penerima lisensi menjadi terbatas dalam menghadapi sengketa.
Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 mengatur pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penerima lisensi yang sah memiliki dasar hukum untuk melindungi kepentingannya, sepanjang hubungan lisensi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks penguasaan merek, perlu dipahami adanya pemisahan antara kepemilikan hukum dan pengelolaan komersial. Penguasaan pada tingkat hak tetap berada pada pemilik merek terdaftar, sedangkan penguasaan operasional berada pada pihak yang menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan lisensi.
Pada kasus Cap Kaki Tiga, Wen Ken memegang hak atas merek sebagai pemilik global, sementara PT Kino Indonesia Tbk menjalankan fungsi produksi, distribusi, dan pemasaran di Indonesia.
Struktur tersebut mencerminkan adanya dualisme penguasaan yang berjalan secara paralel dalam kerangka hukum yang sah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa suatu merek dapat memiliki identitas lokal di mata konsumen, tanpa mengubah struktur kepemilikan hukumnya.
Cap Kaki Tiga menjadi ilustrasi bahwa persepsi pasar tidak selalu sejalan dengan realitas hukum.
Dari sisi bisnis, model lisensi memberikan efisiensi ekspansi dan penetrasi pasar. Dari sisi hukum, model tersebut menuntut ketelitian dalam penyusunan perjanjian dan kepatuhan terhadap kewajiban pencatatan. Tanpa dua aspek tersebut, hubungan lisensi berpotensi menimbulkan risiko yang berdampak langsung pada kendali merek dan kepastian usaha.
Apabila Perusahaan Anda membutuhkan tinjauan hukum (legal review) terhadap draft perjanjian lisensi, atau memerlukan pendampingan dalam pencatatan hak kekayaan intelektual, BP Lawyers siap mengawal keamanan aset bisnis Anda.
Silakan jadwalkan sesi konsultasi dengan kami melalui email: ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.