
Selebrasi Cole Palmer Didaftarkan Sebagai Merek Dagang, Bagaimana Ketentuaanya?
Selebrasi Cole Palmer Didaftarkan Sebagai Merek Dagang, Bagaimana Ketentuaanya?
”Pendaftaran selebrasi Cole Palmer sebagai merek dan gerakan merupakan dua aspek berbeda dalam ranah hukum kekayaan intelektual di Indonesia.”
Selebrasi gol merupakan momen ikonik dalam pertandingan sepak bola yang menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan menjadi sarana bagi atlet untuk membangun personal branding. Gaya selebrasi yang khas, seperti pose tertentu, gerakan tari, atau bahkan ritual unik, sering kali menjadi identitas diri seorang pemain atau atlet.
Melalui selebrasi gol yang konsisten dan khas, atlet dapat menciptakan nilai tambah dalam karier mereka, baik di dalam maupun di luar lapangan. Selebrasi tersebut tidak hanya menarik perhatian penggemar, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan sponsor.
Brand atau perusahaan sering kali tertarik untuk mengaitkan produk mereka dengan gaya selebrasi yang populer karena memberikan daya tarik emosional yang kuat kepada konsumen.
Contohnya seperti dilansir dari ligaolahraga.com, Bintang muda Chelsea, Cole Palmer punya selebrasi unik berupa ‘Cold Palmer’ dimana ia menggosok kedua tangannya ke lengan untuk menirukan rasa dingin yang pertama kali dilakukannya pada pertandingan kemenangan 3-2 atas Luton Town pada Desember 2023.
Keunikan selebrasi gol tersebut tidak hanya berdampak pada personal branding, tetapi juga potensi menjadi aset hukum yang dilindungi. Di beberapa negara, gerakan unik, koreografi, atau tanda tangan selebrasi dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual termasuk paten atau hak cipta.
Hal tersebut memungkinkan atlet untuk melindungi dan memonetisasi gaya selebrasi mereka, sehingga tidak dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain, termasuk dalam iklan, permainan video, atau merchandise. Lantas bagaimana ketentuannya jika mengacu pada hukum Indonesia?
Baca juga: Merek Tisu Nice Gugat Mice Karena Mirip, Ini Aturannya!
Pendaftaran Selebrasi Cole Palmer Berupa ‘Cold Palmer’ sebagai Merek
Menurut laporan dari The Sun, Palmer telah mengajukan aplikasi ke Kantor Kekayaan Intelektual Pemerintah Inggris untuk “mematenkan” istilah ‘Cold Palmer’. Proses tersebut mencakup penggunaan selebrasi ikoniknya dalam bentuk video sebagai bagian dari pengajuan resmi.
Tak hanya itu, Palmer berencana memanfaatkan pendaftaran tersebut untuk berbagai lini produk komersial, mulai dari minuman diet, makanan, pakaian, mainan, parfum, kosmetik, pisau cukur, hingga kendaraan bermotor.
Cole Palmer bukanlah yang pertama kali mendaftarkan hal unik dan bernilai ekonomi yang melekat pada diri sebagai Merek, karena sebelumnya telah banyak atlet professional juga memiliki Merek berkaitan dengan dirinya, baik pose, tanda tangan maupun nama, seperti: Michael Jordan, Muhammad Ali, Usain Bolt, Mbappe dan masih banyak lagi.
Perlu diketahui bahwa mekanisme pendaftaran ‘Cold Palmer’ sebagai merek dan perlindungan “Cold Palmer” sebagai gerakan merupakan dua konsep berbeda dalam ranah hukum kekayaan intelektual di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan prosedur hukum tersendiri.
Adapun merek merupakan tanda yang membedakan barang atau jasa suatu entitas dari yang lain, seperti nama, logo, simbol, atau kombinasi elemen tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG). Prosedur yang harus diikuti pada saat pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
- Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
- Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
- Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
- Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 67/2016).
Setelah dilakukan pendaftaran, maka merek selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan substantif, serta publikasi untuk memungkinkan adanya keberatan dari pihak ketiga. Setelah disetujui, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Asharyanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa di Indonesia, merek semacam ini tergolong Merek Non-Tradisional, yang terbagi menjadi dua kategori: (i) Visual (bentuk tiga dimensi, hologram, atau kombinasi 2D dan 3D) dan (ii) Non-Visual (suara atau jingle).
Karena merek berfungsi sebagai penanda agar produk mudah dikenali, Merek Non-Tradisional juga harus unik dan memiliki daya pembeda sehingga tidak mudah ditiru atau dimiripkan pihak lain.
Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
Pendaftaran ‘Cold Palmer’ sebagai Gerakan
Sedangkan jika ‘Cold Palmer’ merujuk pada suatu gerakan, seperti tarian atau koreografi, maka perlindungannya berada di bawah hak cipta. Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang orisinal dan diwujudkan dalam bentuk nyata dimana dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta).
Namun, tidak semua gerakan atau ekspresi dapat dilindungi oleh hak cipta. Menurut Pasal 41 UU Hak Cipta, ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi oleh hak cipta, meskipun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
Oleh karena itu, jika selebrasi tersebut merupakan rangkaian gerakan yang orisinal dan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta memenuhi kriteria sebagai karya koreografi atau tari, maka selebrasi tersebut dapat dilindungi oleh hak cipta di Indonesia.
Namun, jika selebrasi tersebut hanya berupa gerakan sederhana atau umum yang tidak memiliki unsur orisinalitas, maka kemungkinan besar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta.
Dengan demikian pendaftaran ‘Cold Palmer’ sebagai merek dan perlindungan ‘Cold Palmer’ sebagai gerakan merupakan dua aspek berbeda dalam ranah hukum kekayaan intelektual di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan prosedur hukum tersendiri.
Anda sedang membutuhkan konsultan kekayaan intelektual? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.