
KBLI 2025: Yakin Izin Broker Konstruksi Anda Masih Valid?
“KBLI 2025 merombak total perizinan platform dan agen intermediasi. Ketahui risiko NIB kedaluwarsa bagi broker konstruksi dan kewajiban migrasi ke KBLI 43400”
Selama bertahun-tahun, banyak startup PropTech (teknologi properti) maupun perusahaan agen konvensional yang bertindak sebagai perantara proyek bangunan merasa aman berlindung di balik KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital). Kini, status perizinan tersebut terancam kedaluwarsa dan bermasalah.
Pemberlakuan KBLI 2025 membawa pergeseran fundamental. Pemerintah kini mengklasifikasikan usaha berdasarkan “fungsi ekonomi utama”, bukan sekadar medium teknologinya. Bagi entitas yang mempertemukan pengguna jasa dengan kontraktor, Anda kini secara legal dikategorikan sebagai broker konstruksi dan diwajibkan bermigrasi ke kode spesifik: KBLI 43400 (Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus).
Mengabaikan penyesuaian ini berisiko membekukan legalitas Anda di sistem OSS dan menggagalkan proses verifikasi vendor saat memfasilitasi proyek komersial.
Baca juga:Awas Salah KBLI 2025 Bisnis Karbon: Izin Bisa Batal
Migrasi Wajib Broker Konstruksi: Dari “Platform Digital” Menjadi Entitas Sektoral
Dalam rezim Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, KBLI 63122 memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Kelompok tersebut mencakup portal web dan platform digital dengan tujuan komersial yang memfasilitasi atau memediasi pemindahan barang dan jasa melalui sistem elektronik.
Model usaha yang termasuk di dalamnya meliputi marketplace, layanan berbasis aplikasi, hingga platform digital lintas sektor. Cakupan yang luas tersebut menyebabkan berbagai jenis kegiatan usaha dengan karakteristik berbeda berada dalam satu klasifikasi yang sama. Kondisi tersebut menyulitkan pemetaan kegiatan ekonomi secara akurat karena perbedaan fungsi usaha tidak tercermin dalam kode KBLI yang digunakan.
Pendekatan tersebut kemudian diubah dalam KBLI 2025. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) mengatur bahwa pengelompokan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan fungsi ekonomi utama.
Dalam Kategori F mengenai konstruksi disebutkan bahwa kegiatan konstruksi mencakup pula jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Atas dasar itu, diperkenalkan KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus yang secara spesifik mengatur kegiatan perantara dalam sektor konstruksi.
Dengan demikian, kegiatan yang sebelumnya masuk dalam KBLI 63122 kini dipindahkan ke klasifikasi sektoral yang lebih tepat. Bagi pelaku usaha yang menjalankan fungsi sebagai penghubung antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi khusus, KBLI 43400 menjadi rujukan yang lebih sesuai karena mencerminkan karakter kegiatan usaha secara lebih akurat.
Baca juga: KBLI Content Creator 2025: Strategi & Mitigasi Risiko OSS
Ruang Lingkup KBLI 43400 dan Batas Bahaya Operasional Broker Konstruksi
Ruang lingkup KBLI 43400 mencakup kegiatan jasa perantaraan dalam konstruksi khusus yang dilakukan dengan mempertemukan pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi berdasarkan imbalan atau komisi.
Bahwa berdasarkan Peraturan BPS 7/2025 mengatur KBLI 43400 sebagai aktivitas intermediasi tanpa keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam konteks tersebut, pelaku usaha hanya berfungsi sebagai penghubung yang memfasilitasi terjadinya transaksi antara kedua pihak.
Kegiatan intermediasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme. Pelaku usaha dapat menggunakan platform digital seperti aplikasi atau situs web. Pelaku usaha juga dapat menjalankan model konvensional melalui komunikasi langsung, jaringan agen, atau sistem rujukan.
Sumber pendapatan utama berasal dari komisi atas transaksi yang berhasil difasilitasi. Dalam praktik tertentu, pendapatan tambahan seperti iklan atau biaya layanan juga dapat menjadi bagian dari model bisnis sepanjang tidak mengubah peran utama sebagai perantara.
Batas utama dalam KBLI 43400 terletak pada tidak adanya keterlibatan dalam penyediaan jasa konstruksi yang diperantarakan.
Selama pelaku usaha hanya mempertemukan pihak yang membutuhkan jasa dengan pihak yang menyediakan jasa konstruksi khusus, kegiatan tersebut masih sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Contoh yang termasuk dalam ruang lingkup tersebut adalah platform yang menghubungkan pemilik proyek dengan penyedia jasa pemasangan atap, instalasi kaca, atau pekerjaan finishing tertentu tanpa ikut melaksanakan pekerjaan tersebut.
Apabila pelaku usaha mulai mengambil peran sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, klasifikasi tersebut tidak lagi tepat.
Keterlibatan dalam pelaksanaan pekerjaan, pengendalian hasil pekerjaan, atau penandatanganan kontrak sebagai penyedia jasa menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah bergeser ke jasa konstruksi aktual.
Dalam rezim jasa konstruksi, layanan konstruksi mencakup konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa. Oleh karena itu, pemisahan antara fungsi perantara dan fungsi pelaksana harus dijaga agar klasifikasi KBLI tetap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga: Panduan Kemudahan Perizinan OSS untuk Usaha di Kawasan Bersama
Urgensi Pembaruan NIB di OSS Bagi Legalitas Broker Konstruksi
Membiarkan NIB perusahaan Anda tertinggal di klasifikasi lama bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan risiko bisnis.
PP 28/2025 dan Permen Investasi 5/2025 menegaskan bahwa NIB hanya berlaku dan sah untuk kode KBLI serta ruang lingkup kegiatan yang secara spesifik tercantum di dalamnya. Sistem OSS saat ini menilai tingkat kepatuhan perusahaan berdasarkan kesesuaian antara input KBLI lima digit dengan realitas kegiatan usaha (sumber pendapatan utama).
Jika sumber pendapatan (omzet) terbesar perseroan berasal dari komisi perantaraan proyek, sementara Akta Pendirian dan NIB Anda masih mencantumkan KBLI Portal Web, hal ini akan menjadi temuan pelanggaran serius dalam audit kepatuhan.
Pastikan struktur kegiatan usaha di dalam Akta Perusahaan dan sistem OSS Anda telah selaras dengan fungsi ekonomi faktual perusahaan. Untuk diskusi strategis dan tinjauan hukum terkait penyesuaian legalitas bisnis Anda pasca-KBLI 2025, hubungi kami melalui email: ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.