KBLI Content Creator

KBLI Content Creator 2025: Strategi & Mitigasi Risiko OSS

“KBLI 2025 menghadirkan perubahan mendasar bagi industri kreatif melalui penerapan prinsip one-to-many dalam klasifikasi usaha digital” 

Menentukan KBLI Content Creator yang tepat kini bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah model bisnis dan legalitas operasional perusahaan.

Pemisahan tegas antara produksi dan distribusi konten dalam KBLI 2025 menuntut para kreator, agensi, dan pengelola platform untuk meninjau ulang struktur kegiatan usahanya. Perubahan pada kode 5911, 5920, 6010, dan 6020 berdampak langsung pada kelancaran operasional studio produksi, podcaster, hingga platform streaming.

Kesalahan dalam memetakan fungsi usaha ini berpotensi memicu risiko kepatuhan fatal dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Oleh karena itu, ekspansi dari sekadar memproduksi konten menjadi pengelola platform memerlukan penyesuaian KBLI Content Creator sejak tahap perencanaan bisnis.

Baca juga: Panduan Kemudahan Perizinan OSS untuk Usaha di Kawasan Bersama

Prinsip One-to-Many dalam Ekosistem KBLI Content Creator

Prinsip one-to-many dalam KBLI 2025 memecah satu jenis kegiatan yang sebelumnya bersifat umum menjadi beberapa klasifikasi spesifik berdasarkan fungsi dan media. Pendekatan ini mewajibkan setiap aktivitas usaha tercermin secara akurat di dalam NIB. Dalam industri konten digital, pemisahan paling krusial terjadi antara fungsi produksi dan distribusi:

  • Produksi Konten Video: KBLI 2025 menempatkan aktivitas produksi ke dalam kelompok 5911 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi). Kode ini mencakup pembuatan gambar bergerak, termasuk vlog dan video podcast. Fokusnya murni pada proses kreatif dan teknis, bukan penyiaran.
  • Produksi Konten Audio: Terdapat pemisahan tegas antara produksi dan distribusi audio. Kode 59201 mencakup pembuatan master rekaman suara dan jasa perekaman, termasuk produksi siaran audio atau podcast.
  • Distribusi dan Streaming: Distribusi audio ditempatkan pada kelompok 6010 (Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio), yang mencakup streaming audio berbasis permintaan oleh pihak ketiga (live podcast). Pelaku usaha wajib mengidentifikasi secara pasti: apakah perusahaan murni sebagai produsen konten, atau merangkap sebagai penyelenggara layanan distribusi?

Baca juga: PANDUAN LENGKAP OSS RBA: SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO UNTUK USAHA 2026

Langkah Praktis Penyesuaian KBLI bagi Kreator

Pelaku usaha wajib mengidentifikasi aktivitas inti yang dijalankan secara faktual. Produksi video (vlog/video podcast) masuk ke KBLI 5911, sedangkan produksi audio podcast masuk ke 59201. Apabila Anda melakukan distribusi/streaming audio pihak ketiga, gunakan KBLI 6010, dan untuk Video on Demand (VoD) gunakan 60203.

Langkah selanjutnya adalah memastikan KBLI Content Creator tersebut tercantum sah di dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, NIB sebagai legalitas berusaha wajib memuat data KBLI secara akurat. Ketidaksesuaian aktivitas aktual dengan NIB akan menjadi temuan pelanggaran saat proses pengawasan oleh kementerian terkait.

Apabila terjadi perubahan ruang lingkup kegiatan usaha (misalnya, studio produksi kini merilis platform VoD sendiri), pembaruan data wajib segera dilakukan. Pasal 393 pada Permen yang sama mengatur bahwa Sistem OSS akan melakukan penyesuaian perizinan berbasis risiko mengikuti ketentuan terbaru. Namun, meskipun sistem menyesuaikan secara administratif, tanggung jawab mutlak tetap berada di tangan pelaku usaha untuk memastikan praktik bisnisnya selaras dengan NIB yang dimiliki.

Pastikan KBLI Content Creator yang tercantum dalam sistem OSS-RBA perusahaan Anda mencerminkan kegiatan aktual untuk menghindari pembekuan izin!

Konsultasikan legalitas dan pemetaan KBLI bisnis kreatif Anda bersama tim ahli hukum kami melalui email: ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.