
Setoran Modal Rekening Pribadi & Risiko Aset Eksekutif
”Setoran modal melalui rekening pribadi sering dianggap praktis, tetapi berisiko menimbulkan masalah hukum.”
Dalam hukum perseroan, arus dana setoran modal harus mencerminkan identitas pemegang saham yang sebenarnya. Penggunaan rekening pribadi dalam setoran modal dapat melemahkan bukti kepemilikan saham.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mensyaratkan bukti penyetoran modal yang sah dan dapat diverifikasi.
Ketidaksesuaian antara akta dan bukti transfer dapat memicu temuan saat audit atau due diligence. Pemisahan harta perseroan dan harta pribadi menjadi prinsip utama dalam tata kelola perusahaan. Kesalahan administratif dalam setoran modal dapat berdampak pada sengketa kepemilikan saham di kemudian hari.
Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership: Cara Menemukan Pengendali Asli di Balik Struktur PT
Prinsip Pemisahan Kekayaan Perseroan
Setoran modal merupakan tindakan hukum yang menentukan struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam perseroan. Setiap penyetoran menentukan siapa yang secara sah tercatat sebagai pemegang saham. Oleh karena itu, arus dana harus mencerminkan entitas yang bertindak sebagai investor agar identitas pemilik saham konsisten antara akta, daftar pemegang saham, dan bukti transaksi perbankan.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf c UUPT mengatur bahwa akta pendirian memuat nama pemegang saham, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor, serta nilai nominalnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa identitas pemegang saham harus jelas sejak awal pendirian.
Jika setoran dilakukan melalui rekening pribadi, bukti transfer akan menunjukkan nama individu, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan akta yang mencantumkan badan hukum sebagai pemegang saham.
Prinsip dasar perseroan terbatas adalah pemisahan kekayaan antara perseroan dan pribadi pemegang saham atau pengurusnya. Pemisahan ini menjadi dasar lahirnya tanggung jawab terbatas. Ketika dana setoran modal berasal dari rekening pribadi, batas antara harta perseroan dan harta individu tidak tercermin secara tegas dalam jejak transaksi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pembuktian di kemudian hari.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUPT mengatur bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan dan tidak menanggung kerugian melebihi saham yang dimiliki.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UUPT mengatur bahwa tanggung jawab terbatas dapat dikesampingkan apabila terjadi percampuran harta pribadi dengan harta perseroan. Dengan demikian, penggunaan rekening pribadi dalam setoran modal berisiko melemahkan prinsip pemisahan tersebut dan membuka ruang sengketa atas status kepemilikan saham.
Baca juga: Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda
Praktik Yang Disarankan
Praktik yang lebih aman dimulai dari keputusan internal PT A sesuai kewenangan organ perseroan yang diatur dalam anggaran dasar. Setelah keputusan investasi diambil, dana disetor langsung dari rekening atas nama PT A ke rekening PT B. Seluruh transaksi kemudian dicatat dalam pembukuan dan diarsipkan bersama bukti setoran yang konsisten dengan akta dan daftar pemegang saham.
Apabila pada tahap pendirian rekening atas nama Perseroan belum tersedia, maka mekanisme yang lazim digunakan adalah rekening atas nama Perseroan yang sedang dalam proses atau rekening bersama para pendiri sesuai ketentuan administrasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).
Adapun bahwa bukti setor modal dapat berupa salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
Mitigasi risiko tata kelola perseroan Anda sejak dini. Untuk diskusi objektif mengenai struktur modal perusahaan, silakan hubungi ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Andi Akhirah
Editor: Genies Wisnu Pradana
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.