Hukum Pidana 2026

Arah Baru Hukum Pidana 2026: Korporasi sebagai Terdakwa

”Hukum pidana 2026 menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.”

Pertanggungjawaban pidana korporasi kini bertumpu pada sistem dan kebijakan Perusahaan serta tidak sekadar kesalahan individu. Penanganan perkara pidana korporasi tetap merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penyesuaian terhadap karakter badan hukum.

Skema pembuktian dalam kejahatan korporasi melihat manfaat, pembiaran, dan kegagalan pengendalian internal. Sanksi terhadap korporasi dalam KUHP 2026 mencakup denda, perampasan keuntungan, hingga pembubaran.

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement membuka ruang penyelesaian perkara korporasi melalui perbaikan dan pemulihan. Adapun Asset recovery menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum pidana korporasi modern. Sementara itu, pergantian pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca juga: Memahami Kaitan Manipulasi Saham Gorengan dengan Pidana UU Pasar Modal

Hukum Pidana 2026: Pertanggungjawaban Kini ke Korporasi

Perubahan mendasar dalam KUHP Nasional terletak pada pergeseran fokus dari pelaku individual menuju sistem korporasi. Pertanggungjawaban tidak lagi berhenti pada identifikasi “oknum”, tetapi menilai keterkaitan antara perbuatan, kedudukan fungsional pelaku, dan kepentingan korporasi.

Bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP) mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi mencakup perbuatan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha korporasi.

KUHP juga memperluas cakupan pertanggungjawaban hingga pihak yang tidak tercantum dalam struktur formal. Bahwa berdasarkan Pasal 47 KUHP mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi memiliki kemampuan mengendalikan korporasi.

Adapun untuk kesalahan korporasi dapat ditemukan dalam Pasal 48 KUHP bahwa pertanggungjawaban korporasi dinilai dari keterkaitan perbuatan dengan kegiatan usaha, adanya keuntungan melawan hukum, penerimaan sebagai kebijakan, pembiaran, atau kegagalan melakukan langkah pencegahan dan kepatuhan.

Baca juga: Awas! Perusahaan Kini Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Tahapan Penanganan Perkara dalam KUHAP 2025: Penyidikan hingga Penuntutan 

Pada tahap penyidikan, korporasi dapat dikenakan instrumen upaya paksa yang diarahkan pada dokumen, sistem elektronik, dan aset Perusahaan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa upaya paksa mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum.

Upaya paksa tersebut berfungsi untuk mengamankan alat bukti dan mencegah penghilangan hasil tindak pidana. Penyitaan dokumen kontrak, notulen rapat, laporan keuangan, serta komunikasi elektronik dapat menjadi dasar pembuktian keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi.

Memasuki tahap penuntutan, bahwa berdasarkan Pasal 332 KUHAP mengatur bahwa korporasi dan penanggung jawab korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai terdakwa. Ketentuan ini memungkinkan jaksa menyusun dakwaan yang memuat peran korporasi dan pihak pengendali dalam satu konstruksi perkara.

KUHAP juga memperkenalkan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 KUHAP mengatur bahwa Deferred Prosecution Agreement merupakan mekanisme bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. 

Skema tersebut diarahkan pada perkara yang memerlukan pemulihan cepat dan perbaikan tata kelola. Korporasi dapat diberikan kesempatan memenuhi kewajiban tertentu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, KUHAP menempatkan pendekatan restoratif dalam sistem penuntutan. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) huruf g KUHAP mengatur bahwa penuntutan dapat gugur apabila tercapai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana dalam Materi Mens Rea Pandji dan Implikasi KUHP Baru

Sanksi, Asset Recovery, dan Dampak Bisnis 

Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (1) KUHP mengatur pidana tambahan bagi korporasi yang meliputi perampasan barang atau tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan yang dilalaikan, penempatan di bawah pengampuan, penutupan tempat usaha, pembubaran, serta pengumuman putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 121 KUHP mengatur kategori pidana denda terhadap korporasi sampai kategori VIII. Apabila denda tidak dibayar, maka konsekuensinya akan bersifat langsung terhadap aset dan kegiatan usaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 122 KUHP mengatur pidana pengganti berupa perampasan aset atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Pada tahap eksekusi, berdasarkan Pasal 335 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa apabila korporasi tidak membayar denda, harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Pergantian pengurus tidak menghapus tanggung jawab badan hukum. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengatur bahwa berhenti atau meninggalnya pengurus tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban korporasi.

Di sisi lain, ruang pembelaan tetap tersedia sepanjang relevan dengan perkara. Bahwa berdasarkan Pasal 50 KUHP mengatur bahwa alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus atau pihak pengendali dapat juga diajukan oleh korporasi apabila berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

Terkait daluwarsa, korporasi tetap tunduk pada batas waktu penuntutan. Bahwa berdasarkan Pasal 136 KUHP mengatur tenggang waktu gugurnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana.

Oleh karena itu, semenjak pembaruan KUHP dan KUHAP efektivitas compliance akan diuji melalui penerapan nyata sistem pengendalian internal. Keberadaan prosedur tertulis tidak cukup apabila tidak didukung pengawasan yang berjalan dan respons yang cepat terhadap pelanggaran.

Jadwalkan audit kepatuhan untuk memetakan risiko pidana korporasi! Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.