
Memahami Kaitan Manipulasi Saham Gorengan dengan Pidana UU Pasar Modal
”Kasus manipulasi saham gorengan membawa konsekuensi langsung terhadap kepercayaan investor. Oleh karena itu, dimensi hukum publik dapat berperan untuk melindungi kepentingan investor”
Saham gorengan tidak lagi dapat dipandang sebagai suatu kewajaran karena telah memasuki wilayah penegakan hukum pidana. Dengan masuknya Bareskrim Polri ke perkara pasar modal menandai perubahan pendekatan dari pengawasan administratif menuju penindakan pidana.
Dugaan manipulasi saham sering kali berawal dari Initial Public Offering (IPO) yang tidak mencerminkan kondisi fundamental emiten dimana terdapat pergerakan harga yang tidak wajar menjadi indikator awal bagi aparat untuk menelusuri rekayasa transaksi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (UU Pasar Modal) secara tegas membedakan pelanggaran administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Manipulasi pasar tidak dinilai dari satu transaksi tunggal, tetapi dari rangkaian tindakan yang saling terkait. Prospektus IPO berfungsi sebagai pernyataan hukum yang mengikat emiten kepada publik. Kesalahan dalam keterbukaan informasi dapat berkembang menjadi risiko pidana bagi pengurus perseroan.
Baca juga: Dampak Nilai Saham Akta Tidak Mewakili Nilai Buku dalam Transaksi Korporasi
Modus Umum Manipulasi Saham Berupa “Saham Gorengan”
Istilah saham gorengan merujuk pada praktik pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental emiten. Harga digerakkan melalui narasi, transaksi terkoordinasi, atau distribusi informasi yang menyesatkan, lalu dilepas kepada investor ritel pada level harga yang sudah dinaikkan.
Oleh karena itu, muncul isu hukum dimana terdapat rekayasa atau tipu daya yang membentuk harga secara dibuat-buat. Penyidik akan menilai ada pola, niat, dan dampak yang merugikan publik secara luas termasuk yang dikaitkan dengan peristiwa anjloknya IHSG pada 28 Januari 2026, serta menegaskan adanya penyelidikan dan penyidikan pada sejumlah perkara serupa.
Pola pertama berkaitan dengan proses IPO yang diduga memuat pernyataan fakta material yang tidak sesuai kondisi riil perusahaan. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan tidak berhenti pada emiten, tetapi merambah pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, bahkan pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pola kedua berkaitan dengan rekayasa transaksi pasca-pencatatan, termasuk penggunaan underlying asset tertentu pada produk keuangan untuk menciptakan keuntungan tidak wajar. Skema semacam ini dinilai bukan sebagai strategi investasi agresif, tetapi sebagai rangkaian tindakan terstruktur yang bertujuan membentuk permintaan semu.
Baca juga: Pre Emptive Rights vs First Right of Refusal: Apa Bedanya dalam Pengalihan dan Penerbitan Saham?
Praktik yang Dilarang Menurut UU Pasar Modal
UU Pasar Modal mengatur perbedaan antara perubahan pasar yang wajar dan perbuatan yang dilarang hukum. Norma pidana tidak ditujukan untuk mengoreksi fluktuasi harga sebagai mekanisme pasar, tetapi untuk menindak tindakan yang sejak awal dirancang untuk menyesatkan pihak lain.
Bahwa berdasarkan Pasal 90 UU Pasar Modal mengatur larangan melakukan penipuan, membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material, atau menyembunyikan fakta material dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli atau menjual efek.
Lebih lanjut, Pasal 91 UU Pasar Modal mengatur larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Norma tersebut relevan pada skema transaksi terkoordinasi yang membuat pasar terlihat aktif dan likuid, padahal aktivitas tersebut dikendalikan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan Pasal 92 UU Pasar Modal mengatur larangan melakukan dua transaksi efek atau lebih yang menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk mengambil keputusan transaksi.
Pasal 93 UU Pasar Modal mengatur larangan membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek di bursa, apabila pada saat pernyataan dibuat pihak tersebut mengetahui atau patut mengetahui ketidakbenarannya.
Pasal 95 UU Pasar Modal mengatur larangan orang dalam melakukan transaksi atas efek emiten atau perusahaan publik ketika menguasai informasi orang dalam. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa akses informasi strategis membawa konsekuensi hukum pribadi. Keuntungan yang diperoleh dari transaksi itu dipandang sebagai hasil penyalahgunaan posisi.
Baca juga: Gadai Saham atau Convertible Loan: Pilihan Terbaik untuk Melindungi Kreditur
Irisan Antara Penegakan Hukum Pidana dan Pengawasan Teknis
Perkara saham gorengan sering memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara regulator pasar modal dan aparat penegak hukum. UU Pasar Modal secara eksplisit membuka ruang koordinasi agar pengawasan teknis dan penegakan hukum pidana dapat berjalan dalam satu kerangka yang sah.
Pasal 100 UU Pasar Modal mengatur kewenangan Bapepam, yang kini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat pelanggaran ketentuan pasar modal.
Pemeriksaan tersebut mencakup permintaan keterangan, pengumpulan data, serta pemeriksaan dokumen yang relevan. Tahap tersebut berfungsi sebagai pintu awal untuk menilai apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran administratif atau mengandung indikasi tindak pidana.
Ketika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka berdasarkan Pasal 101 ayat (6) UU Pasar Modal mengatur bahwa OJK dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keterlibatan kepolisian, termasuk Bareskrim Polri, dalam perkara pasar modal tanpa meniadakan peran regulator teknis. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 102 UU Pasar Modal mengatur kewenangan regulator untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, atau pembatalan pendaftaran.
Sanksi tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses pidana, tetapi sebagai instrumen penegakan kepatuhan di ranah pengawasan. Dalam praktik terkini, OJK secara terbuka mengumumkan penetapan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap emiten serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal, termasuk rujukan pada pelanggaran POJK tertentu.
Identifikasi pola transaksi yang berpotensi dinilai sebagai manipulasi pasar! Konsultasikan bersama BP Lawyers melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.