Factoryless Goods Producer

Update KBLI 2025: Konsep Factoryless Goods Producer di Indonesia dan Bedanya Dengan Maklon

”Klasifikasi Factoryless Goods Producer (FGP) di KBLI 2025 menempatkan pengendali produk sebagai produsen meskipun tanpa pabrik sendiri.”

Factoryless Goods Producer dalam KBLI 2025 mengubah cara negara melihat pengguna jasa maklon sebagai pelaku usaha industri. Adapun klasifikasinya menurut KBLI 2025 adalah pengendali produk sebagai produsen meskipun tanpa pabrik sendiri. Pengguna jasa maklon perlu memahami kapan statusnya bergeser dari pedagang menjadi perusahaan industri.

KBLI 2025 memperluas definisi industri dengan menitikberatkan pada kendali desain dan kekayaan intelektual. Konsep FGP berdampak langsung pada kewajiban pelaporan dan kepatuhan sektor industri. Perubahan KBLI 2025 berpotensi memengaruhi pengisian aktivitas usaha dalam sistem OSS-RBA.  

Kendali atas spesifikasi teknis dan standar mutu menjadi indikator utama penentuan status FGP. Transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 menuntut evaluasi ulang model bisnis berbasis maklon. Status FGP dapat memicu kewajiban registrasi dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Baca juga: Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025: Digital, Kreatif, dan Hijau

Aktivitas Factoryless Goods Producer Diakui Sebagai Industri 

KBLI 2025 merupakan standar resmi klasifikasi aktivitas ekonomi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) mengatur bahwa KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik barang maupun jasa, ke dalam jenis lapangan usaha. 

Dalam Lampiran KBLI 2025 pada penjelasan Kategori C tentang Industri, diperkenalkan konsep Factoryless Goods Producer. Lampiran tersebut menjelaskan bahwa kategori industri mencakup produsen barang tanpa pabrik yang mengalihdayakan proses transformasi kepada pihak lain, sepanjang tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual yang bersifat kritikal.

Lampiran tersebut juga menegaskan bahwa FGP diklasifikasikan pada kelompok yang sama seolah melakukan proses industri secara langsung. Dengan demikian, kepemilikan fasilitas produksi bukan lagi satu-satunya penentu status industri.

Dalam konteks usaha maklon, yang dinilai adalah siapa yang menetapkan desain, formula, spesifikasi teknis, standar mutu, dan volume produksi. Jika kendali tersebut berada pada pemilik merek, maka secara konseptual posisi produsen melekat pada pihak tersebut.

Baca juga: Pastikan Kegiatan Usaha Anda Sesuai Dengan KBLI 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan FGP dengan Maklon

Dalam Lampiran KBLI 2025 pada penjelasan Kategori C, ditegaskan bahwa unit usaha yang mengalihdayakan proses transformasi tanpa mengendalikan proses produksi dan tanpa menyediakan input kekayaan intelektual yang bersifat kritikal pada dasarnya diperlakukan sebagai pembeli barang jadi untuk dijual kembali. Unit seperti ini masuk dalam Kategori G, yaitu perdagangan besar dan eceran.

Parameter pengendalian proses produksi dapat dilihat dari praktik operasional dan dokumen hukum yang dimiliki pelaku usaha. Indikasinya antara lain siapa yang menetapkan spesifikasi teknis produk, siapa yang menentukan standar mutu, siapa yang menyetujui sampel akhir sebelum produksi massal, serta siapa yang berwenang memerintahkan perubahan formula atau komponen.

Jika seluruh keputusan tersebut berada pada pihak manufaktur, maka pengguna jasa hanya berperan sebagai pembeli dan distributor. Dalam kondisi tersebut, maka karakter FGP tidak terpenuhi.

Baca juga: Dampak Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 bagi Platform Digital

Pelaku Usaha Harus Persiapkan Perubahan Ini

Perubahan klasifikasi ke kategori industri membawa konsekuensi hukum karena perusahaan industri tunduk pada rezim khusus dalam Undang-Undang Perindustrian. Konsekuensi utama dari status sebagai Perusahaan Industri adalah kewajiban penyampaian data industri.

Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Perindustrian) mengatur bahwa setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINAS.

Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan apakah proses manufaktur dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga, sepanjang entitas tersebut dikualifikasikan sebagai perusahaan industri. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat dijatuhkan. 

Pasal 70 ayat (1) UU Perindustrian bahwa Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap kegiatan usaha nyata di lapangan terhadap KBLI 2020 vs KBLI 2025 dimana apakah kode lama masih relevan atau telah dipetakan ulang ke kategori yang berbeda. Jika ada perbedaan, lakukan perubahan pada sistem OSS.

Selain OSS, pembaruan pada sistem Administrasi Hukum Umum juga perlu diperhatikan, terutama jika perubahan KBLI berdampak pada maksud dan tujuan kegiatan usaha dalam anggaran dasar perseroan. Penyesuaian ini dapat memerlukan perubahan anggaran dasar melalui mekanisme RUPS dan pencatatan pada Kementerian Hukum.

Pemantauan regulasi teknis dari Kementerian Perindustrian juga relevan bagi entitas yang berpotensi dikategorikan sebagai FGP. Status sebagai perusahaan industri dapat memicu kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana diatur dalam UU Perindustrian. Oleh karena itu, pengguna jasa maklon perlu membaca arah kebijakan sektoral sebelum melakukan perubahan secara terburu-buru.

Segera petakan KBLI 2020 ke KBLI 2025 guna mengidentifikasi perubahan digit, perubahan ruang lingkup, atau kegiatan usaha melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.