
Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025: Digital, Kreatif, dan Hijau
”Aktivitas ekonomi baru KBLI 2025 menuntut perubahan klasifikasi usaha dan peran aktif pelaku usaha untuk memahami deskripsi kegiatan usaha secara substantif.”
Dengan diberlakukannya KBLI 2025 oleh Badan Pusat Statistik, pelaku usaha dituntut untuk meninjau ulang kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan dengan klasifikasi resmi yang kini menjadi acuan lintas kementerian dan lembaga.
Caranya adalah dengan menelaah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap KBLI 2025 tersebut penting karena klasifikasi tersebut berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha yang menentukan jenis Perizinan Berusaha, tingkat risiko, serta kewajiban kepatuhan yang melekat.
Baca juga: Pastikan Kegiatan Usaha Anda Sesuai Dengan KBLI 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan
KBLI 2025 Standar Resmi Baru dan Harmonisasi Dengan ISIC Rev. 5
KBLI 2025 lahir sebagai pembaruan standar klasifikasi kegiatan ekonomi yang dipakai lintas kebutuhan, mulai dari statistik sampai kebutuhan administratif pemerintah dan pelaku usaha. Arah kebijakan tersebut terlihat dari konsiderans Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) yang menekankan kebutuhan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan BPS 7/2025 mengatur bahwa KBLI merupakan pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output barang atau jasa ke dalam jenis lapangan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PerBPS 7/2025 mengatur penetapan KBLI melalui lampiran.
Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?
Aktivitas Ekonomi Baru KBLI 2025
Perluasan Klasifikasi Untuk Ekonomi Digital
KBLI 2025 memberi ruang legal-administratif yang lebih jelas bagi model usaha digital yang selama ini menumpang pada KBLI lain. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPS 7/2025 mengatur adanya kategori ekosistem konten dan teknologi, antara lain kategori J (Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten) dan kategori K (Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya).
Adapun kegiatan seperti studio podcast, streaming (baik siaran langsung maupun konten rekaman), pengembangan game, manajemen kanal digital, sampai penyedia layanan komputasi dapat memilih KBLI yang sesuai.
Contoh konkret di lampiran KBLI 2025 mencantumkan aktivitas seperti platform/portal web dan/atau platform digital yang mencakup penyediaan konten digital di internet, termasuk platform untuk publikasi konten, streaming, hingga distribusi aset digital.
Masuknya Aktivitas Ekonomi Hijau
KBLI 2025 juga mencerminkan pertumbuhan ekonomi hijau melalui pengakuan yang lebih eksplisit terhadap aktivitas karbon dan emisi. Di tingkat pengelompokan, terdapat klasifikasi perdagangan unit karbon yang mencakup jual-beli unit karbon seperti Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan/atau kredit karbon.
Lampiran KBLI 2025 juga memuat contoh aktivitas yang mengaitkan kegiatan usaha dengan keluaran berupa kredit karbon/SPE, misalnya pada aktivitas pengelolaan hutan yang menyertakan frasa “penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan”.
Dampak praktisnya terlihat pada pelaku usaha yang bergerak di proyek karbon kehutanan, penyedia jasa pengukuran dan pelaporan emisi, atau entitas yang membangun model bisnis berbasis kredit karbon.
Baca juga: KBLI 2025 sebagai Fondasi Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Strategi Penyesuaian KBLI 2025
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 mengatur kewajiban penyesuaian seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan. Karena peraturan ini diundangkan pada 18 Desember 2025, maka batas 6 bulan jatuh pada 18 Juni 2026.
Pasal 4 Peraturan BPS 7/2025 mengatur bahwa penggunaan KBLI di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semenjak sistem OSS menggunakan KBLI sebagai acuan perizinan, maka akan ikut menentukan konsekuensi ketidaksesuaian.
Di ranah pengawasan perizinan berbasis risiko, ada keterkaitan KBLI dengan kepatuhan dimana pedoman pemeriksaan laporan dalam Perka BKPM 5/2025 mengaitkan parameter kepatuhan dengan KBLI.
Agar penyesuaian KBLI 2025 berjalan aman secara administratif dan meminimalkan risiko temuan pengawasan, perusahaan perlu memulai dari pemetaan kegiatan usaha. Pemetaan tersebut dilakukan per lokasi dan per lini usaha dengan membandingkan aktivitas faktual di lapangan terhadap uraian kegiatan dalam KBLI 2025, bukan sekadar mencocokkan judul KBLI.
Setelah pemetaan selesai, tahap berikutnya adalah pembaruan KBLI pada data legalitas dan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Pembaruan ini harus mencerminkan cakupan kegiatan usaha yang sebenarnya, termasuk kegiatan utama maupun penunjang yang memiliki implikasi perizinan.
Langkah terakhir adalah penguatan bukti pendukung dan narasi kepatuhan. Perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan keterkaitan logis antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan KBLI 2025 yang dipilih, seperti deskripsi proses bisnis, kontrak, alur operasional, atau dokumen teknis lain yang relevan.
Konsultasikan kesesuaian KBLI 2025 dengan kegiatan usaha Anda sebelum tenggat penyesuaian berakhir melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.