Pre Emptive Rights vs First Right of Refusal: Apa Bedanya dalam Pengalihan dan Penerbitan Saham?

”Pre Emptive Rights vs First Right of Refusal, pemahaman ini penting untuk memastikan proses korporasi berjalan lancar.”

Upaya untuk menjaga stabilitas struktur kepemilikan perusahaan menjadi perhatian utama dalam setiap transaksi pengalihan saham, baik pada tahap penambahan modal maupun pengalihan saham eksisting ke pihak lain.

Setiap mekanisme memiliki dasar hukum, konsekuensi, dan tujuan yang berbeda, sehingga penerapannya tidak dapat disamaratakan. Banyak pelaku usaha yang baru menyadari perbedaan tersebut setelah terjadi keberatan dari pemegang saham.

Oleh karena itu penting untuk memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) maupun Anggaran Dasar (AD) atau Shareholders Agreement (SHA).

Baca juga: Gadai Saham atau Convertible Loan: Pilihan Terbaik untuk Melindungi Kreditur

Mekanisme Pre-Emptive Rights

Pasal 43 ayat (1) UUPT mewajibkan agar setiap saham baru terlebih dahulu ditawarkan kepada seluruh pemegang saham secara proporsional dengan jumlah saham yang mereka miliki, kecuali RUPS memutuskan lain sesuai ruang yang diberikan undang-undang.

Tujuannya mencegah dilusi tanpa persetujuan, sehingga pemegang saham yang ingin mempertahankan persentase kepemilikannya dapat menambah setoran modal sesuai porsi. Dalam keputusan RUPS biasanya ditetapkan harga pelaksanaan, rasio, serta jangka waktu penggunaan hak (sering dipraktekkan sekitar 14 hari kalender yang meniru praktik Perusahaan terbuka)

Bila sampai jangka waktu itu hak tidak digunakan, maka Pre-Emptive Rights dianggap gugur dan saham baru dapat dialokasikan kepada pemegang saham lain atau investor baru, dengan konsekuensi pemegang saham yang tidak ikut serta akan terdilusi.

Baca juga: Strategi Perlindungan Pemegang Saham Minimum, Kewenangan Maksimum!

Mekanisme First Right of Refusal

Berbeda dengan mekanisme Pre-Emptive Rights, First Right of Refusal baru relevan ketika seorang pemegang saham hendak mengalihkan saham eksisting miliknya kepada pihak lain. UUPT tidak menyebut istilah FRR secara eksplisit, tetapi Pasal 57 ayat (1) UUPT memberi kewenangan kepada AD untuk mengatur persyaratan pengalihan saham. 

AD dapat mengatur antara lain keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, keharusan memperoleh persetujuan organ perseroan, dan/atau persetujuan instansi berwenang. 

Pemegang saham yang ingin menjual saham terlebih dahulu meminta penawaran tegas dari calon pembeli luar dengan menginformasikan harga, jumlah saham, dan syarat pembayaran. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perseroan untuk diteruskan kepada pemegang saham lain sebagai “penawaran pertama” dengan syarat yang sama.

Dalam AD atau SHA lazim dicantumkan jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari) bagi pemegang saham lain untuk menyatakan minat. Jika ada yang berminat, mereka berhak membeli saham tersebut dan penjualan kepada pihak ketiga tidak boleh dilakukan.

Bila tidak ada yang merespons sampai batas waktu atau semua secara tertulis melepaskan hak, maka penjual boleh meneruskan transaksi dengan pihak lain. Kewajiban pencatatan perubahan pemegang saham di daftar pemegang saham serta pemberitahuan ke Menteri sesuai Pasal 55–56 UUPT tetap harus dipenuhi agar pengalihan tersebut mengikat perseroan dan pihak ketiga.

Baca juga: Inbreng Saham di Indonesia: Ketentuan Hukum, Risiko, dan Langkah Praktis

Upaya Melindungi Kepentingan Pemegang Saham Eksisting

Jika AD/SHA sama sekali tidak memuat First Right of Refusal maupun pembatasan lain, maka secara prinsip pengalihan saham kepada pihak luar diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 55–58 UUPT, dan tidak ada kewajiban hukum untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain.

Dalam kondisi demikian, keberatan pemegang saham lain biasanya lebih bersifat komersial atau etik, bukan keberatan yuridis terhadap keabsahan transaksi, meskipun dari sudut tata kelola tetap dianjurkan adanya pemberitahuan resmi agar hubungan antar pemegang saham dan organ perseroan tetap terjaga.

Kesalahan membaca situasi sering terjadi ketika pemegang saham mengira pre-emptive rights juga berlaku untuk semua jual beli saham eksisting. Padahal, Pasal 43 UUPT bekerja secara otomatis hanya saat terjadi penambahan modal; sedangkan First Right of Refusal pada pengalihan saham eksisting baru ada bila dirumuskan secara tegas dalam AD/SHA berdasarkan Pasal 57 UUPT.

Lakukan review atas Anggaran Dasar atau Shareholders Agreement  Anda sebelum menjual atau menerima pengalihan saham melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.