bisnis karbon

Awas Salah KBLI 2025 Bisnis Karbon: Izin Bisa Batal

”KBLI 2025 membawa perubahan mendasar dalam pengaturan klasifikasi bisnis karbon di Indonesia.”

KBLI 2025 membawa pergeseran fundamental dalam tata kelola dan klasifikasi Bisnis Karbon di Indonesia. 

Menentukan klasifikasi yang tepat kini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi legalitas yang menentukan arah operasional perusahaan, perizinan di sistem OSS-RBA, hingga keberhasilan due diligence dari investor.

Saat ini, ekosistem Bisnis Karbon tidak lagi berdiri sebagai satu entitas tunggal, melainkan tersebar melintasi berbagai sektor mulai dari kehutanan, teknologi pengurangan emisi, hingga instrumen keuangan.

Kesalahan Direksi dalam memetakan fungsi usaha ke dalam KBLI yang tepat berisiko memicu sanksi administratif, hambatan operasional, hingga pembekuan izin usaha oleh otoritas pengawas.

Unit karbon diatur sebagai instrumen bernilai yang dapat diperdagangkan. Konsultan karbon dan penyedia jasa Measurement, Reporting, and Verification harus menyesuaikan klasifikasi usahanya dengan karakter layanannya. 

Berikut adalah panduan pemetaan KBLI 2025 bagi perusahaan yang terjun di ekosistem karbon:

Baca juga: Panduan Kemudahan Perizinan OSS untuk Usaha di Kawasan Bersama

Karbon sebagai Output Sektor Primer dan Energi

KBLI 2025 mengakui bahwa kegiatan sektor primer dapat menghasilkan unit karbon sebagai output ekonomi. Pengakuan ini terlihat pada kegiatan agroforestry yang secara eksplisit memasukkan tujuan penyerapan dan penyimpanan karbon.

Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PerBPS 7/2025) pada golongan 011 mengatur kegiatan penanaman tanaman semusim di area hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil kegiatan tersebut.

Pengaturan serupa juga berlaku untuk tanaman tahunan. Bahwa berdasarkan Lampiran PerBPS 7/2025 pada golongan 012 mengatur penanaman tanaman tahunan di area hutan dengan tujuan penyerapan karbon dan penjualan kredit karbon sebagai hasilnya.

Dalam sektor kehutanan, ruang lingkup usaha juga mencakup carbon sequestration sebagai bagian dari pengelolaan hutan. Bahwa kelompok 02101 mengatur pengelolaan hutan untuk tujuan carbon sequestration, termasuk penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi. Dengan demikian, kegiatan utama tetap diklasifikasikan sebagai usaha kehutanan. Unit karbon dapat sebagai hasil tambahan dari aktivitas pengelolaan sumber daya hutan.

Di sektor energi, perusahaan pembangkit juga dapat menghasilkan unit karbon sebagai konsekuensi dari kegiatan operasionalnya. Bahwa berdasarkan Lampiran PerBPS 7/2025 pada kelompok 35111 mengatur pengoperasian pembangkit dari sumber energi tidak terbarukan dan mencakup aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Dalam praktik, perusahaan agroforestry yang menanam tanaman tahunan di kawasan hutan tetap menggunakan KBLI sesuai kegiatan budidayanya, misalnya golongan 012. Kredit karbon yang diperoleh dari penyerapan terverifikasi diperlakukan sebagai output turunan. Pendekatan tersebut memastikan bahwa klasifikasi usaha mengikuti aktivitas utama yang dijalankan, bukan semata label bisnis karbon.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Izin Padel: Dokumen Formal Tidak Menjamin Keamanan Proyek

Karbon sebagai Kegiatan Lingkungan dan Teknologi Pengurangan Emisi

KBLI 2025 menempatkan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon dalam rumpun kegiatan lingkungan. Pendekatan ini menegaskan bahwa carbon capture and storage (CCS) diposisikan sebagai aktivitas tersendiri yang berbasis teknologi pengendalian emisi.

Pada subgolongan 3900 mengatur aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah lainnya, serta mencakup penangkapan dan penyimpanan karbon. Dengan pengaturan ini, CCS tidak lagi disamakan dengan jasa teknis umum atau sekadar bagian dari kegiatan industri utama.

Penegasan klasifikasi juga terlihat dalam pembatasan ruang lingkup sektor kehutanan. Bahwa berdasarkan kelompok 02409 mengatur bahwa kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon tidak termasuk jasa penunjang kehutanan dan merujuk ke subgolongan 3900. Ketentuan tersebut mencegah pelaku usaha menempatkan CCS sebagai kegiatan tambahan di sektor lain apabila aktivitas utamanya memang berupa penangkapan dan penyimpanan karbon.

Contohnya perusahaan industri seperti pabrik semen dapat memasang fasilitas carbon capture untuk menangkap CO₂ dari proses produksi. Gas yang tertangkap kemudian dimurnikan, dikompresi, dan dialirkan ke lokasi penyimpanan permanen.

Apabila model bisnisnya berfokus pada layanan penangkapan dan pengelolaan CO₂ tersebut, maka klasifikasi KBLI yang tepat adalah subgolongan 3900. Penentuan tersebut akan memengaruhi struktur perizinan melalui OSS berbasis risiko, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai lokasi proyek dan karakter kegiatan teknologi yang dijalankan.

Karbon sebagai Instrumen Keuangan dan Jasa Pendukung

Kelompok 64995 mengatur perdagangan unit karbon atas nama sendiri, dengan definisi unit karbon sebagai hak mengemisi sejumlah emisi atau hak menyerap sejumlah emisi. Ketentuan tersebut menempatkan unit karbon sebagai instrumen bernilai yang dapat menjadi objek transaksi komersial.

Untuk aktivitas perantara pada kelompok 66127 mengatur kepialangan unit karbon, yang mencakup perdagangan unit karbon atas nama pihak lain. Artinya, perusahaan yang hanya memfasilitasi transaksi antara pemilik unit karbon dan pembeli tidak dapat menggunakan kode perdagangan atas nama sendiri.

Pada sektor jasa profesional, klasifikasi mengikuti substansi layanan yang diberikan. Apabila perusahaan memberikan advisory strategi karbon, restrukturisasi model bisnis rendah emisi, atau perencanaan tata kelola ESG, maka pendekatan yang relevan dapat merujuk pada konsultansi manajemen pada 70209.

Untuk layanan teknis seperti penyusunan dokumen proyek karbon, baseline, perhitungan emisi, atau konsultansi lingkungan, klasifikasinya mengikuti kategori profesional lainnya pada 74999 yang mengatur berbagai layanan profesional, termasuk layanan konsultansi lingkungan dan saran penghematan energi.

Tinjau kembali KBLI perusahaan Anda dan pastikan sesuai dengan model bisnis karbon yang dijalankan! Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.