Ace Hardware Ganti Nama Jadi AZKO, Bagaimana Ketentuannya?

Ace Hardware Ganti Nama Jadi AZKO, Bagaimana Ketentuannya?

Ace Hardware Ganti Nama Jadi AZKO, Bagaimana Ketentuannya?

”Berakhirnya perjanjian lisensi merek akan menyebabkan hilangnya hak atas komersialisasi merek oleh penerima lisensi merek, selain itu penerima lisensi merek juga harus menghapus pendaftaran perjanjian lisensi merek pada DJKI.”

Bergantinya suatu merek bisnis oleh perusahaan dapat terjadi karena berbagai macam hal atau keputusan strategis seperti sekedar untuk mengikuti perkembangan zaman, menyesuaikan selera atau tren konsumen, atau demi hukum diharuskan untuk menggantinya. 

Bergantinya merek demi hukum salah satunya dapat disebabkan oleh perjanjian lisensi untuk menggunakan merek di suatu wilayah berakhir jangka waktunya atau tidak diperpanjang oleh baik penerima lisensi maupun pemberi lisensi.

Contohnya seperti dilansir dari kompas.com, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES), yang sebelumnya dikenal sebagai ACE Hardware ganti nama menjadi AZKO pada 1 Januari 2025. Perubahan tersebut terjadi setelah perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd., yang berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dengan tidak lagi diperpanjangnya perjanjian lisensi tersebut, maka akan membawa akibat pada ACES yang tidak dapat lagi menggunakan seluruh merek dagang milik ACE Hardware International Holdings, Ltd. termasuk menggunakan merek “ACE Hardware Indonesia” yang telah didaftarkan pada perdagangan produknya.

Mengingat ACES sebelumnya telah mendaftarkan merek “ACE Hardware Indonesia”, maka dengan adanya perubahan merek menjadi AZKO tersebut apakah ACES tetap harus mendaftarkan kembali merek AZKO pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Selain itu apakah harus juga dilakukan pencabutan lisensi merek terdaftar? 

Baca juga: Selebrasi Cole Palmer Didaftarkan Sebagai Merek Dagang, Bagaimana Ketentuaanya?

Akibat Ace Hardware Ganti Nama: ACES Tetap Harus Mendaftarkan AZKO

Dapat dipahami bahwa ACES saat ini tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan seluruh merek yang dimiliki oleh ACE Hardware International Holdings akibat berakhirnya perjanjian lisensi merek. Tentunya, ACES tidak memiliki opsi lain selain untuk mengadakan perjanjian lisensi dengan pihak lain atau membuat dan memiliki aset berupa merek dagang miliknya sendiri.

Oleh karena itu, ACES melakukan proses rebranding pada produk yang diperdagangkan dimana ACES mengubah, memperbarui, atau memperbaiki identitas mereknya, baik secara visual maupun konseptual, agar lebih relevan, menarik, dan sesuai dengan tujuan atau audiens yang diinginkan. Rebranding dapat meliputi secara sebagian maupun secara total seperti menggunakan nama AZKO.

Sebagaimana dinyatakan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id), perubahan Nama Merek, Logo atau tiket Merek, Kelas Merek, atau Deskripsi Merek yang telah terdaftar tidak dapat dilakukan tanpa pendaftaran ulang. 

Oleh sebab itu, merek baru hasil rebranding diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang guna hak eksklusif dapat terlindungi sehingga kepemilikan merek sah dimata hukum dan Negara hukum yang sah.

Pendaftaran merek tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG). Prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Informasi dalam Permohonan: Permohonan harus memuat:
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika diwakili;
    • Unsur warna, jika merek melibatkan warna tertentu;
    • Nama negara dan tanggal permintaan pertama dalam konteks Hak Prioritas; dan
    • Kelas barang dan/atau jasa serta deskripsinya.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 67/2016).

Jika pendaftaran ulang tidak dilakukan setelah rebranding, maka merek baru tidak akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang kekayaan intelektual. 

Selain itu, status hukum merek tersebut tidak sah, yang artinya tidak ada perlindungan dari potensi klaim pihak lain, termasuk pesaing bisnis. Hal tersebut membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek serupa, yang dapat berujung pada konflik atau sengketa hukum di masa yang akan datang.

Baca juga: NETV Ganti Nama Jadi MDTV Pasca Akuisisi: Bagaimana Soal Mereknya?

Pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek Harus Dicabut

Berbeda dengan proses perubahan merek lain yang viral di 2024, seperti Jaguar, BTPN, Permata Bank maupun Oh!SOME. Adapun berubahnya brand usaha dari sebelumnya ACE Hardware menjadi AZKO dikarenakan adanya keputusan Pemegang Saham Mayoritas yang tidak melanjutkan kerjasama Lisensi Merek.  

Secara hukum, mengakhiri kerja sama Lisensi Merek juga harus juga diikuti dengan melakukan prosedur penghapusan lisensi merek pada DJKI. 

Proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui dashboard https://merek.dgip.go.id/, dengan memilih menu  “Pasca Permohonan Online” dan selanjutnya memilih Tipe Permohonan: M-39: Tanggapan Terhadap Surat Perubahan Nama/Alamat, Pengalihan Hak, Lisensi, Penghapusan dan Petikan.

Hal tersebut perlu dilakukan guna melindungi hak pemilik merek Asal dan pembatasan penggunaan kepada Penerima Lisensi atas pengakhiran Perjanjian Lisensi.

Perusahaan Anda akan melakukan rebranding? Ketahui prosedur dan ketentuan pendaftaran dengan menghubungi melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.