
XL Axiata dan Smartfren Sepakat Merger: Menentukan Pemegang Saham Pengendali
XL Axiata dan Smartfren Sepakat Merger: Menentukan Pemegang Saham Pengendali
”Pemegang saham pengendali merupakan aspek penting dalam suatu bisnis karena secara langsung menentukan arah kebijakan perseroan, bagaimana jika terdapat 2 pengendali yang punya porsi kepemilikan saham setara?”
Merger yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi pada umumnya dapat diasumsikan memiliki tujuan untuk memperluas pangsa pasar atau memperkuat posisi kompetitif perusahaan, serta merupakan salah satu strategi untuk menghadapi pergerakan pasar yang semakin kompetitif.
Dengan memaksimalkan efisiensi biaya serta memperkuat jaringan distribusi, perusahaan telekomunikasi yang melakukan merger akan meningkatkan kehadirannya baik secara regional maupun global, sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih bagi pemegang saham dan konsumen.
Dibalik potensi besar tersebut, isu pengendalian bagi perusahaan yang menggabungkan diri tidak boleh diabaikan oleh para pemangku kepentingan. Setelah transaksi merger rampung, perlu adanya mekanisme pengawasan dan tata kelola (governance) yang baik untuk meminimalkan konflik kepentingan serta memastikan tercapainya tujuan strategis Bersama.
Seperti dilansir dari detik.com, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) resmi mengumumkan kesepakatan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari IDR 104 triliun atau sekitar USD 6,5 miliar.
Melalui merger tersebut, sebuah entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) akan dibentuk. XL Axiata akan menjadi entitas utama, sementara Smartfren dan SmartTel akan bergabung ke dalam XLSmart.
Baca juga: Pengalihan Bisnis Unilever Es Krim ke PT The Magnum Ice Cream: Siapa yang Jual Saham?
Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Transaksi Merger
Pengaturan mengenai merger dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PT, Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sebelum melaksanakan transaksi merger, sangat disarankan untuk terlebih dahulu melakukan proses uji tuntas hukum atau legal due diligence, dimana dalam proses tersebut dilakukan pemeriksaan aspek hukum perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, status perizinan, kontrak, kewajiban hukum, aset-aset dan potensi sengketa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin timbul pasca-merger.
Selain itu, sangat disarankan untuk melakukan analisis dampak persaingan usaha dimana mengidentifikasi potensi dampak merger terhadap persaingan usaha di pasar. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa merger tidak melanggar aturan anti-monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Di Indonesia, otoritas yang mengatur mengenai persaingan usaha adalah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KPPU membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi langsung sebelum melakukan aksi korporasi, salah satunya merger, untuk mendapatkan saran dan arahan dari KPPU terkait dengan dampak aksi korporasi berdasarkan peraturan persaingan usaha.
Yang terakhir adalah melakukan kewajiban keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan dimana perusahaan wajib secara transparan untuk memberikan informasi kepada pemegang saham mengenai rencana merger, dan apabila telah mendapatkan persetujuan maka memberitahukan kepada karyawan, kreditur, serta mitra bisnis, dan pihak-pihak lain yang wajib menerima pemberitahuan, baik berdasarkan kewajiban yang diatur dalam kontrak maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?
Aspek Pemegang Saham Pengendali Pasca Transaksi Merger
Tergantung dari dokumen transaksi merger yang dapat menyebabkan perubahan pengendalian oleh pemegang saham pengendali secara signifikan sebelum dan sesudah transaksi merger. Sebelum merger, setiap perusahaan memiliki struktur kepemilikan saham yang jelas, dengan pemegang saham pengendali yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Pengendalian tersebut biasanya ditentukan oleh kepemilikan mayoritas saham atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan strategis perusahaan. Setelah merger, struktur kepemilikan saham berubah karena penggabungan aset dan liabilitas kedua perusahaan.
Pemegang saham dari masing-masing perusahaan akan menerima saham di entitas hasil merger sesuai dengan rasio pertukaran yang disepakati. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan dalam proporsi kepemilikan dan mempengaruhi siapa yang menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan baru.
Dalam beberapa kasus, merger dapat menghasilkan situasi di mana tidak ada satu pihak pun yang memiliki pengendalian penuh, melainkan terjadi pengendalian bersama antara beberapa pemegang saham utama. Kondisi tersebut memerlukan kesepakatan dan koordinasi yang baik antara para pemegang saham untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan lancar.
Seperti yang terjadi pada merger antara XL Axiata, Smartfren, dan SmartTel dimana Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memegang 34,8% saham XLSmart dengan pengaruh yang sama untuk arah dan keputusan strategis perusahaan.
Baca juga: Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Perlunya Mitigasi Dalam Hal Menghadapi Deadlock
Sekar Ayu, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa arti pengendalian menjadi penting dalam Perusahaan Terbuka karena menentukan siapa saja afiliasi dari Perusahaan Terbuka tersebut, untuk memastikan bahwa Perusahaan Terbuka menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melakukan transaksi afiliasi yang dilarang ataupun yang mengatur benturan kepentingan.
Selain itu, pengendalian juga menentukan siapa yang dapat menentukan strategi dan keputusan yang terkait dengan pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan.
Jika terdapat lebih dari 1 (satu) pihak yang memiliki kemampuan pengendalian yang seimbang layaknya Axiata Group Berhad dan Sinar Mas untuk kasus merger XL Axiata dan Smartfren, ini dapat menimbulkan adanya deadlock apabila kedua belah pihak pengendali tidak dapat mencapai suatu persetujuan.
Sehingga, penting untuk adanya pemegang saham lain dalam suatu Perusahaan, dan disarankan untuk tidak hanya memiliki 2 pemegang saham dengan masing-masing memegang 50% saham.
Ini untuk menghindari deadlock tanpa jalan penyelesaian. Dengan adanya pemegang saham lain, mereka dapat memecah deadlock dan dapat membantu menentukan keputusan pengelolaan Perusahaan tanpa berlarut-larut.
Anda perlu bertanya lebih lanjut mengenai proses dan dampak merger dari sisi hukum? Hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.