Penjualan Hak Kekayaan Intelektual

Penjualan Hak Kekayaan Intelektual Tanpa Persetujuan: Kasus Nussa Rara

”Aset Intelektual sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomi yang setara dengan aset fisik, lantas bagaimana ketentuan penjualan hak kekayaan intelektual?”

Kasus Nussa Rara menunjukkan risiko penjualan Intellectual Property (IP) jika dilakukan tanpa kejelasan kewenangan internal. Penjualan IP oleh Perseroan wajib dilakukan oleh organ yang berwenang dan sesuai anggaran dasar. Keputusan sepihak akan berpotensi cacat hukum jika melanggar prinsip tersebut.

Penjualan IP secara jual putus memutus hak ekonomi pencipta atas royalti di masa depan. Skema lisensi tetap membuka aliran royalti berdasarkan pemanfaatan IP. Perbedaan tersebut harus ditegaskan dalam perjanjian agar tidak memicu sengketa.

Royalti merupakan hak ekonomi yang timbul dari eksploitasi IP. Ketidakjelasan laporan pendapatan sering menjadi sumber konflik. Tanpa mekanisme audit dan pelaporan yang jelas, klaim kerugian sulit dihindari.

Baca juga: Memaksimalkan Nilai Kekayaan Intelektual: Pelajaran dari Warner Bros. dan Strategi Monetisasi IP

Penjualan Hak Kekayaan Intelektual: Perbedaan Jual Putus dan Lisensi 

Perbedaan terbesar antara jual putus dan lisensi terletak pada siapa yang memegang hak ekonomi setelah transaksi selesai. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat beralih atau dialihkan, dengan penjelasan bahwa yang dialihkan adalah hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada Pencipta, serta pengalihan harus jelas dan tertulis.

Dalam skema jual putus, hak ekonomi atas IP beralih sepenuhnya kepada pembeli setelah pembayaran lunas. Penjual tidak lagi berhak atas royalti di masa depan, kecuali kontrak secara tegas mengatur pembayaran lanjutan.

Pasal 18 UU Hak Cipta mengatur konsep jual putus dengan ketentuan khusus beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun untuk kategori tertentu, sehingga secara prinsip hak ekonomi berpindah penuh kepada pembeli.

Sedangkan lisensi merupakan dimana pemilik IP tetap memegang hak ekonomi. Pihak lain hanya memperoleh izin pemanfaatan dalam ruang lingkup dan jangka waktu tertentu. Royalti menjadi kewajiban utama penerima lisensi sebagai imbalan atas penggunaan IP.

Pasal 80 UU Hak Cipta mengatur bahwa lisensi harus dibuat secara tertulis dan pada prinsipnya disertai pembayaran royalti, kecuali diperjanjikan lain. Dalam praktik animasi, lisensi sering digunakan untuk merchandising karakter. Royalti dapat dihitung dari gross receipts atau net sales.

Sengketa muncul saat definisi pendapatan tidak tegas, biaya dipotong tanpa batas, atau sub-lisensi tidak dilaporkan. Ketidakjelasan ini menempatkan pemilik aset kekayaan intelektual pada posisi lemah meskipun hak ekonominya secara hukum masih melekat.

Baca juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?

Pengalihan Kekayaan Intelektual Bila Dimiliki Oleh Perusahaan

Apabila kekayaan intelektual dimiliki oleh Perseroan, pengalihan kekayaan intelektual merupakan tindakan pengurusan aset Perseroan yang wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT). 

Bahwa berdasarkan Pasal 102 UUPT mengatur bahwa Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS apabila pengalihan dilakukan atas kekayaan Perseroan yang bernilai lebih dari 50% kekayaan bersih.

Dalam konteks tersebut, kekayaan intelektual termasuk aset Perseroan karena memiliki nilai ekonomi dan tercermin dalam laporan keuangan sebagai aset tidak berwujud. Berdasarkan Pasal 66 UUPT mengatur bahwa laporan tahunan memuat kekayaan Perseroan, yang mencakup aset berwujud dan tidak berwujud.

Isu berikutnya berkaitan dengan kewenangan penandatanganan perjanjian pengalihan kekayaan intelektual. Pasal 98 UUPT mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Bahwa berdasarkan Pasal 99 UUPT mengatur bahwa anggota Direksi kehilangan kewenangan mewakili Perseroan apabila memiliki benturan kepentingan, termasuk dalam situasi konflik internal. Dalam kondisi tersebut, perwakilan beralih kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk oleh RUPS sesuai mekanisme hukum.

Pada sisi hak cipta, aspek administratif harus diperhatikan juga. Perjanjian lisensi kekayaan intelektual tidak cukup hanya sah secara perdata. Pasal 83 UU Hak Cipta mengatur bahwa perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Menteri, dan apabila tidak dicatat maka perjanjian tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Periksa ulang kontrak jual putus dan lisensi guna menegaskan hak royalti Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.