
Perubahan KBLI E-Commerce 2026: Panduan Lengkap Untuk Pelaku Usaha
”Perubahan KBLI e-commerce menjadi penting dan tidak lagi sekadar kode administratif, karena kini menentukan arah perizinan dan kewajiban usaha e-commerce.”
Perubahan KBLI e-commerce pada 2026 menandai pergeseran pendekatan regulasi terhadap bisnis digital di Indonesia. Penghapusan KBLI 63122 memaksa pelaku e-commerce meninjau ulang legalitas model bisnisnya.
KBLI 47901 muncul sebagai klasifikasi baru yang menempatkan e-commerce dalam rezim perdagangan eceran digital. Banyak perusahaan e-commerce masih keliru menyamakan platform marketplace dengan pedagang online. Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak langsung pada validitas NIB dan proses OSS.
Regulasi terbaru memisahkan peran marketplace, merchant, dan penyelenggara sistem elektronik. Penyesuaian KBLI menjadi langkah awal untuk memastikan kepatuhan e-commerce di 2026. Perubahan klasifikasi usaha digital mencerminkan cara negara membaca struktur ekonomi digital.
Baca juga: Dampak Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 bagi Platform Digital
Perubahan KBLI E-Commerce Dari KBLI 63122 ke KBLI 47901
Dalam KBLI 2020, aktivitas e-commerce dikelompokkan ke dalam KBLI 63122 yang berada pada rumpun “portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial”. Kode tersebut menempatkan e-commerce sebagai bagian dari penyediaan layanan platform digital secara umum.
Fokus pengaturannya terletak pada fungsi teknologi dan penyediaan sistem, bukan pada karakter transaksi perdagangan yang difasilitasi.
KBLI 2025 mengubah pendekatan tersebut dengan memindahkan model usaha platform e-commerce ke KBLI 47901. Kode ini secara khusus mengklasifikasikan platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan eceran.
Penekanannya berada pada fungsi intermediasi transaksi dan sumber pendapatan berupa komisi atau fee, serta penegasan bahwa pengelola platform tidak memiliki barang atau jasa yang diperdagangkan.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran sudut pandang regulator terhadap e-commerce. Negara tidak lagi memposisikan e-commerce semata sebagai penyelenggara teknologi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem perdagangan. Akibatnya, pengaturan e-commerce menjadi lebih dekat dengan rezim hukum perdagangan, bukan hanya rezim sistem elektronik.
Marketplace, merchant yang menjual barangnya sendiri, serta penyedia jasa pendukung memiliki karakter usaha yang berbeda. Penggunaan satu KBLI generik berisiko menciptakan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha nyata dan data perizinan.
Baca juga: Dampak Perubahan KBLI 2025 terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Dampak Perubahan Terhadap Izin, Kepatuhan, dan Pengawasan
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Perdagangan) mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Untuk marketplace, kewajiban “data dan informasi” tersebut berwujud pada tata kelola informasi barang/jasa, identitas pelaku usaha, mekanisme pembayaran, dan tata cara penyerahan barang, karena aspek tersebut menjadi inti transaksi yang difasilitasi platform.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) bahwa memperkenalkan kerangka PMSE dan memperjelas bahwa PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik.
Kerangka hukum tersebut relevan saat perusahaan memetakan dirinya sebagai penyelenggara platform, pedagang, atau pihak lain dalam ekosistem PMSE karena pemetaan peran akan memengaruhi KBLI yang dipilih dan kepatuhan yang harus disiapkan.
Langkah awal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memetakan model bisnis berdasarkan fungsi yang benar-benar dijalankan. Apabila perusahaan berperan sebagai pengelola platform yang mempertemukan penjual dan pembeli serta memperoleh pendapatan dari komisi transaksi, maka karakter usaha tersebut sejalan dengan konsep platform intermediasi perdagangan eceran.
Sebaliknya, apabila perusahaan menjual barang miliknya sendiri melalui situs web atau aplikasi, maka karakter usahanya adalah pedagang, bukan perantara. Pada kondisi ini terdapat kepemilikan barang, pengelolaan stok, serta aktivitas jual beli langsung.
Pemilihan KBLI harus diarahkan pada kode perdagangan eceran yang mencerminkan peran sebagai merchant karena penggunaan KBLI platform intermediasi akan menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan klasifikasi resmi.
Langkah berikutnya adalah memastikan pembaruan data perizinan berjalan konsisten dengan perubahan KBLI. Bahwa berdasarkan Pasal 213 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa pengisian data kegiatan usaha (per KBLI 5 digit dan lokasi usaha) paling sedikit memuat jenis produk, kapasitas produk, jumlah tenaga kerja, dan rencana nilai investasi.
Pastikan KBLI kegiatan berusaha anda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.