
KBLI 2025 dan Implikasi untuk Layanan Pesan Antar Makanan
”Legalitas usaha platform food delivery bergantung pada kesesuaian KBLI 2025 layanan pesan antar dengan aktivitas riil.”
Perubahan KBLI 2025 membawa implikasi langsung bagi platform pesan-antar makanan di Indonesia. Pelaku usaha food delivery perlu memahami perbedaan fungsi antara penyedia makanan dan perantara digital. Salah menentukan KBLI dapat berdampak pada validitas NIB dan kelangsungan operasional usaha.
KBLI 56400 dan 53301 kini menjadi kunci dalam klasifikasi bisnis pesan-antar makanan berbasis aplikasi. Transformasi model bisnis kuliner digital menuntut penyesuaian klasifikasi usaha di OSS. Platform seperti GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood tidak lagi dapat disamakan dengan restoran konvensional.
Penyesuaian KBLI menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan perizinan berbasis risiko. KBLI 2025 memperjelas batas antara intermediasi makanan dan intermediasi jasa pengantaran.
Baca juga: Perubahan KBLI E-Commerce 2026: Panduan Lengkap Untuk Pelaku Usaha
Pemisahan Fungsi Perantara dan Portal Intermediasi Pengantaran
KBLI 2025 memperjelas pemisahan fungsi dalam ekosistem pesan-antar makanan. Pemisahan ini penting karena banyak platform menjalankan peran yang berbeda antara sebagai perantara kuliner dan sebagai pengelola layanan pengiriman. Tanpa klasifikasi yang tepat, model bisnis digital dapat tercatat secara keliru dalam sistem perizinan.
Bahwa berdasarkan KBLI 56400 (KBLI 2025) mengatur aktivitas jasa intermediasi untuk makanan dan minuman. Kegiatan ini mencakup pihak yang menghubungkan klien dengan penyedia makanan atau minuman, termasuk melalui platform digital, dengan skema pendapatan berupa komisi, biaya layanan, langganan, atau iklan.
Fokusnya terletak pada fungsi mempertemukan permintaan dan penawaran produk kuliner. Kode ini tidak mencakup pelaksanaan layanan pengantaran.
KBLI 2025 juga memberikan batas yang tegas dalam uraian 56400. Disebutkan bahwa pengoperasian platform daring yang memungkinkan pemesanan layanan pengiriman makanan tidak termasuk dalam 56400 dan dirujuk ke subgolongan 5330.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ketika suatu platform tidak hanya menghubungkan konsumen dengan restoran, tetapi juga memfasilitasi pemesanan jasa kurir, maka kegiatan tersebut tidak lagi murni intermediasi makanan.
Bahwa berdasarkan KBLI 53301 (KBLI 2025) mengatur portal daring aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir. Kode ini mencakup platform yang memungkinkan pemesanan layanan pengiriman makanan serta menyediakan perantara antara pengguna dan penyedia jasa pengiriman.
Jika inti produk usaha mencakup sistem pemesanan, penugasan kurir, pelacakan pengiriman, dan pengelolaan proses delivery, maka 53301 menjadi klasifikasi yang lebih tepat. Sebaliknya, 56400 relevan bagi pelaku usaha yang hanya berperan sebagai perantara kuliner tanpa mengelola proses pengantaran.
Baca juga: Dampak Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 bagi Platform Digital
Pastikan Model Bisnis Anda Sesuai dengan KBLI 2025 Layanan Pesan Antar
Penentuan KBLI harus mengikuti fungsi nyata yang dijalankan perusahaan. Jika suatu perusahaan mengoperasikan aplikasi yang menerima pesanan, menghubungkan pengguna dengan kurir, serta menyediakan sistem penugasan dan pelacakan pengiriman, maka kegiatan tersebut masuk dalam ranah intermediasi jasa pengiriman.
Bahwa berdasarkan KBLI 53301 (KBLI 2025) mengatur portal daring aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, termasuk platform yang memungkinkan pemesanan layanan pengiriman makanan. Dalam skema ini, nilai utama usaha terletak pada pengelolaan sistem delivery, bukan pada penyediaan makanan.
Apabila perusahaan hanya berperan sebagai perantara antara konsumen dan penyedia makanan tanpa mengelola proses pengantaran, maka klasifikasinya berbeda. Berdasarkan KBLI 56400 (KBLI 2025) mengatur jasa intermediasi untuk makanan dan minuman, yaitu kegiatan yang menghubungkan klien dengan penyedia makanan atau minuman, termasuk melalui platform digital, dengan pendapatan berbasis komisi, biaya layanan, atau iklan.
Jika perusahaan juga memproduksi atau menjual makanan atas nama sendiri, maka kegiatan tersebut tidak lagi sekadar intermediasi. Dalam hal ini diperlukan KBLI yang mencerminkan aktivitas penyediaan makanan secara langsung.
Pada KBLI 2020, kode 56109 mencakup restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya, termasuk layanan pesan-antar yang dilakukan oleh penyedia makanan itu sendiri.
Dalam praktik, satu grup usaha dapat memiliki beberapa KBLI karena model bisnisnya terdiri dari beberapa lapisan fungsi. Pemetaan proses bisnis menjadi langkah awal yang krusial. Perusahaan perlu mengidentifikasi apakah mereka mengelola pemesanan, pengantaran, produksi makanan, atau kombinasi dari seluruh fungsi tersebut.
Pastikan KBLI yang tercantum dalam sistem OSS Anda sesuai dengan kegiatan aktual! Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.