Memaksimalkan Nilai Kekayaan Intelektual

Memaksimalkan Nilai Kekayaan Intelektual: Pelajaran dari Warner Bros. dan Strategi Monetisasi IP

”Memaksimalkan nilai kekayaan intelektual dapat melalui memonetisasi namun, pastikan bahwa penyusunan perjanjian lisensi menggunakan strategi khusus dan sesuai dengan peraturan.”

Sudah menjadi informasi umum bahwa nilai suatu perusahaan tidak lagi ditentukan dari neraca keuangan saja tapi juga dari kekuatan portofolio kekayaan intelektual yang mampu menghasilkan pendapatan berulang dalam jangka panjang.

Contohnya saja saat ini banyak Perusahaan besar menaruh perhatian terhadap Warner Bros. Discovery (WBD) yang menunjukkan bahwa IP yang bernilai kuat dapat tetap menjadi rebutan pasar meskipun perusahaan berada dalam fase restrukturisasi atau tekanan utang.

Oleh karena itu, kekayaan intelektual yang dikelola dengan baik mampu menciptakan aliran pendapatan berkelanjutan melalui lisensi, kerja sama komersial, dan diversifikasi produk lintas sektor meskipun kondisi perusahaan sedang tidak baik.

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb yang Dipakai Tanpa Izin: Apa Landasan Hukumnya?

Tingginya Minat Atas IP Warner Bros Discovery 

Dalam konteks pemberitaan terbaru, Reuters melaporkan dinamika ketertarikan beberapa pihak yang cukup besar dan ternama terhadap WBD pada 16 Desember 2025 yang menguatkan tesis bahwa aset IP dapat menjadi daya tarik bahkan ketika neraca perusahaan sedang tertekan.

Sebelumnya WBD secara terbuka menyatakan rencana pemisahan menjadi dua entitas, dengan “Streaming & Studios” memegang DC Studios, HBO/HBO Max, serta “legendary film and television libraries”, karena portofolio IP diposisikan sebagai alat untuk menambah nilai untuk jangka panjang. 

Secara bisnis, kekayaan intelektual memiliki nilai tinggi karena sifatnya yang fleksibel dan dapat dikembangkan lintas sektor. Satu IP berupa cerita, karakter, atau dunia fiksi dapat dieksploitasi ke berbagai medium, mulai dari film layar lebar, serial streaming, gim, hingga produk turunan seperti merchandise dan kerja sama merek.

Pola monetisasi ini membuat IP tidak bergantung pada satu sumber pendapatan saja, sehingga lebih tahan terhadap perubahan siklus industri dan disrupsi model bisnis, sebagaimana terlihat pada perusahaan hiburan global yang tetap bernilai meski unit usahanya mengalami tekanan.

Fleksibilitas tersebut membuat calon investor atau pembeli lebih fokus pada kepemilikan hak dan katalog IP dibanding kinerja keuangan jangka pendek. Rights dan library IP dapat dipisahkan, dilisensikan secara selektif, bahkan dijadikan objek pembiayaan, sehingga memiliki daya tarik strategis yang tinggi.

Baca juga: Sengketa Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias: Siapa Wajib Bayar Royalti Lagu?

Memaksimalkan Nilai Kekayaan Intelektual: Hakikat Monetisasi IP di Indonesia

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur pada dasarnya nilai IP siap dimonetisasi ketika status haknya jelas dan dapat dibuktikan. UU Hak Cipta mendefinisikan sebagai hak eksklusif bagi Pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Kemudian penting untuk membedakan antara Hak Moral dan Hak Ekonomi dimana menurut Pasal 8 dan 9 UU Hak Cipta bahwa Hak Ekonomi berisi kewenangan komersial atas ciptaan, seperti penerbitan, penggandaan, distribusi, pertunjukan/pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan. 

Pasal 80 UU Hak Cipta mengatur bahwa pemilik Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. Klausul inti yang biasanya menentukan daya tarik bisnis adalah ruang lingkup hak (kanal/platform), wilayah, durasi, eksklusivitas, standar penggunaan brand/karakter, serta mekanisme pelaporan pemakaian agar royalti.

Pasal 83 UU Hak Cipta juga lebih lanjut mengatur Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dan lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan pencatatan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Pasal 6 PP 36/2018 mengatur bahwa pada intinya mengarahkan agar lisensi tidak memuat klausul yang merugikan kepentingan nasional, menghambat penguasaan/pengembangan teknologi, atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Nilai IP makin tinggi ketika IP bisa diperlakukan sebagai objek transaksi dan pembiayaan. Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta menegaskan bahwa Hak Cipta adalah benda bergerak tidak berwujud dan dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Konsultasikan IP anda sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.