Pertanggungjawaban Pidana Direksi

Menelaah Pertanggungjawaban Pidana Direksi Pada Kasus Radioaktif Cikande

”Dalam kejadian yang luar biasa seperti ini, pertanggungjawaban pidana direksi dapat mungkin terjadi, lantas bagaimana konsekuensinya?”

Direksi sebagai penanggung jawab usaha memiliki tanggung jawab yang besar tidak terkecuali pertanggungjawaban korporasi dan lingkungan hidup. Pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas membuat setiap keputusan operasional, pengawasan fasilitas, serta kebijakan penerimaan bahan baku memiliki konsekuensi hukum langsung pada individu pengurus.

Adapun ruang lingkup tanggung jawab direksi semakin luas karena perangkat regulasi yang mengatur sektor lingkungan, ketenaganukliran, serta perizinan berusaha menempatkan standar kehati-hatian yang tinggi pada perusahaan yang beroperasi dengan risiko material.

Direksi perlu memastikan adanya pemeriksaan memadai terhadap bahan baku, validasi prosedur HSE yang relevan, serta dokumentasi yang menunjukkan bahwa keputusan strategis diambil berdasarkan informasi yang lengkap.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan JTTS: Peran Mens Rea dalam Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana

Peristiwa Limbah Nuklir Radioaktif di Cikande

Kontaminasi radioaktif Cs-137 di Modern Cikande Industrial Estate pada 2025 menandai salah satu kasus pidana korporasi lingkungan paling serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah membentuk satgas khusus dan menetapkan PT Peter Metal Technology (PT PMT) yang merupakan pabrik peleburan besi tua/scrap di kawasan tersebut sebagai tersangka sumber utama radiasi setelah jejak Cs-137 ditemukan di tungku peleburan baja perusahaan.

Kontaminasi ini tidak berhenti di dalam pagar pabrik PT TMT. Cs-137 teridentifikasi juga di fasilitas pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (PT BMS) dan memicu penolakan serta recall udang beku Indonesia di Amerika Serikat oleh FDA, yang mendeteksi Cs-137 pada kontainer dan sampel produk PT BMS.

Tidak kurang dari 22 fasilitas di Modern Cikande dilaporkan terpapar dan pemerintah mencatat sembilan pekerja dan warga sekitar positif terpapar Cs-137, meskipun pada dosis yang masih dinilai di bawah ambang bahaya akut.

PT PMT diketahui mengolah ribuan ton besi tua dalam periode kurang dari satu tahun dimana scrap tersebut berasal dari berbagai pemasok domestik dan sebagian sempat diajukan untuk diimpor, meski permohonan impor ke Kemenperin tidak pernah disetujui.

Baca juga: Belajar dari Kesalahan Direktur Dipidana Karena Faktur Pajak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menelaah Kerangka Hukum Lingkungan dan Pertanggungjawaban Pidana Direksi

PT PMT sebagai perseroan penanaman modal asing (PMA) dimana penetapan direktur sebagai tersangka menegaskan bahwa status PMA sama sekali tidak menghalangi penerapan pertanggungjawaban pidana pribadi. 

Secara struktur, PT PMA tetap tunduk pada rezim Perseroan Terbatas dan perizinan berusaha nasional, sehingga setiap direktur diperlakukan sebagai “direksi perseroan” dengan kewajiban fidusia dan bertanggung jawab hukum penuh.

Dari sisi hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPPLH) telah memberikan dua jenis tanggung jawab.

Pasal 88 UUPPLH mengatur tanggung jawab perdata/administratif dalam bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, di mana pelaku yang menghasilkan limbah B3 atau menimbulkan pencemaran wajib menanggung kerugian tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan.

Sedangkan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH menegaskan bahwa bila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dapat diajukan terhadap badan usaha dan/atau terhadap orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Penjelasan Pasal 118 UUPPLH menambahkan bahwa yang dimaksud “pemberi perintah/pemimpin kegiatan” adalah pengurus yang secara fungsional mengendalikan kegiatan perusahaan, termasuk direksi PMA yang menentukan kebijakan penerimaan scrap, standar inspeksi radiasi, dan prosedur operasional di furnace.

Sementara itu, direktur PMA tetap memikul tanggung jawab perdata dan korporasi di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT). 

Pasal 97 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan bila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Apabila kontaminasi Cs-137 menyebabkan penutupan pabrik, klaim ganti rugi dari pihak ketiga, dan pencabutan izin usaha sehingga investor PMA mengalami kerugian besar, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng bila pengadilan menilai bahwa mereka tidak memenuhi standar kehati-hatian yang wajar dalam mengelola risiko lingkungan dan rantai pasok scrap.

Pembelaan business judgment rule hanya dapat digunakan bila direksi membuktikan bahwa kebijakan telah diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan dan dengan orientasi terbaik bagi Perseroan. 

Kelalaian mendasar seperti tidak adanya sistem screening radiasi untuk scrap, pengabaian rekomendasi HSE, atau pengabaian peringatan regulator akan membuat pembelaan ini sulit digunakan untuk melindungi direksi.

Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?

Implikasi Terhadap Keberlanjutan Perizinan Berusaha

Pada sisi perizinan berusaha, kerangka OSS berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) juga mengatur mengenai konsekuensi atas ketidakpatuhan. 

Pasal 355 PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha sektor penanaman modal yang melanggar pemenuhan Perizinan Berusaha (PB) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, dan pencabutan PB, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan pejabat terkait.

Dalam hal PB atau persyaratan dasar dicabut dan pelaku usaha hanya memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS bahkan akan mencabut NIB secara otomatis, sehingga PMA secara hukum tidak lagi dapat beroperasi.

Konsultasikan kerangka legal dan perizinan berusaha guna menghindari potensi sanksi administratif melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.