Monopoli Industri Film

Dugaan Monopoli Industri Film: Regulasi & Dampaknya Terhadap Persaingan Usaha

”Dugaan monopoli industri film termasuk integrasi vertikal yang menutup pasar, penguasaan pasar, atau penyalahgunaan posisi dominan, maka UU Persaingan Usaha tetap relevan sebagai payung penegakan oleh otoritas persaingan.”

Isu dugaan monopoli di industri film menjadi relevan bukan karena “besar-kecilnya” suatu rumah produksi, tetapi karena struktur rantai pasoknya. Dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ekonomi Kreatif pada 6 November 2025, Wakil Ketua Komisi VII menyampaikan ada dugaan integrasi kepemilikan yang menumpuk pada pihak yang sama.

Dimana ada pemilik rumah produksi sekaligus importir sekaligus pemilik bioskop. Lalu Wakil Ketua Komisi VII mengaitkannya dengan risiko pemihakan penayangan dan data yang ia sebut menunjukkan bahwa konsentrasi rilis film nasional pada bioskop besar serta asal rumah produksi tertentu.

Struktur seperti ini membuat perdebatan ada atau tidaknya suatu monopoli tidak cukup diselesaikan lewat contoh film kecil yang berhasil tayang, karena hukum persaingan usaha menilai perilaku dan dampaknya pada akses pasar, bukan pada ada tidaknya beberapa contoh sukses.

Baca juga: Belajar dari Kasus Sany Group, Kepatuhan Anti Monopoli Dalam Praktik Distribusi

Dugaan Monopoli Industri Film, Kerangka Hukum Persaingan Usaha

Dalam kerangka hukum persaingan, kepemilikan terintegrasi (produksi–distribusi/impor–ekshibisi) pada dasarnya tidak otomatis dilarang, yang menjadi problem adalah ketika integrasi itu dipakai untuk menguasai pemasokan atau pemasaran sehingga menutup ruang bersaing pelaku lain.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Persaingan Usaha) mengatur terkait hal hal yang dilarang.

Adapun larangan integrasi vertikal ketika berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 14), larangan praktik monopoli (Pasal 17), larangan penguasaan pasar yang dapat berupa penolakan/halangan akses atau praktik diskriminatif (Pasal 19), serta larangan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25).

Dalam konteks film, risikonya muncul saat pemilik layar mengunci jalur tayang melalui kebijakan internal yang sulit diawasi seperti jam tayang utama diprioritaskan untuk film afiliasi, alokasi layar dibuat timpang, atau film non-afiliasi dipaksa menerima syarat komersial yang tidak wajar agar bisa masuk jaringan.

Baca juga: Transformasi Penetapan Suku Bunga Pinjol: Dari Monopoli Ke Kebijakan OJK

Kerangka Regulasi Khusus Perfilman

Selain UU persaingan Usaha umum, sektor film memiliki norma sektoral yang secara eksplisit menarget praktik mirip monopoli layar yang diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 33/2009).

Pasal 12 UU 33/2009 melarang pelaku usaha pertunjukan film mempertunjukkan film dari satu produser/distributor/importir melebihi 50% jam pertunjukan selama 6 bulan berturut-turut apabila praktik tersebut menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 33 UU 33/2009  memuat prinsip tata edar dan pertunjukan yang seharusnya menjaga perlakuan yang wajar antarpelaku usaha dengan pengaturan terkait tata edar/pertunjukan dan kewajiban pelaporan data penayangan kepada pemerintah.

Lalu terdapat sanksi administratif (Pasal 78–79 UU 33/2009) dan bahkan sanksi pidana untuk perbuatan tertentu yang terkait monopoli/penutupan akses dalam kegiatan pertunjukan atau pengedaran film (Pasal 81 UU 33/2009).

Baca juga: Tidak Semua BUMN Dikecualikan Dari UU Anti Monopoli, Ini Batasannya!

Saran Perbaikan dan Pengetatan Regulasi Perfilman

Desain regulasi yang seimbang dalam industri perfilman tidak cukup berhenti pada wacana pengetatan atau pelonggaran semata, tetapi perlu juga untuk diarahkan pada mekanisme korektif yang terukur dan dapat ditegakkan.

Pasal 12 UU 33/2009 telah menegaskan larangan penguasaan layar dan jam pertunjukan secara berlebihan oleh satu film atau satu pelaku usaha, sedangkan Pasal 33 UU 33/2009 mewajibkan pelaku usaha perfilman menyampaikan data kegiatan usahanya kepada pemerintah.

Ketentuan ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui standar operasional yang konkret, seperti parameter alokasi layar dan jam tayang yang objektif, mekanisme audit data penayangan, serta kewajiban perlakuan non-diskriminatif terhadap film dari berbagai rumah produksi.

Kepemilikan silang antara rumah produksi dan jaringan bioskop, apabila disertai praktik pengutamaan film sendiri atau pembatasan akses bagi pihak lain, berpotensi masuk ke ranah larangan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Pendekatan korektif juga perlu menyentuh aspek tata kelola internal pelaku usaha. Salah satu opsi yang proporsional adalah pengelolaan konflik kepentingan melalui pemisahan fungsi pengambilan keputusan. Misalnya, pemisahan unit kurasi atau booking penayangan dari kepentingan produksi dalam satu grup usaha, sehingga keputusan penayangan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Konsultasikan skema integrasi dan kerja sama afiliasi untuk memastikan tidak menimbulkan penguasaan pasar atau konflik kepentingan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.