Transformasi Penetapan Suku Bunga Pinjol: Dari Monopoli Ke Kebijakan OJK

Transformasi Penetapan Suku Bunga Pinjol: Dari Monopoli Ke Kebijakan OJK

Transformasi Penetapan Suku Bunga Pinjol: Dari Monopoli Ke Kebijakan OJK

”Awalnya, penetapan suku bunga pinjol ditetapkan oleh asosiasi. Setelah KPPU melakukan kajian, OJK telah menyesuaikan batas maksimal bunga pinjaman online melalui SEOJK.”

Dilansir dari idxchannel.com, KPPU menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. Platform fintech peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur menuturkan: 

“Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).” 

Tingginya suku bunga maksimal pada layanan pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi konsumen yang rentan terhadap praktik pembiayaan yang memberatkan.

Oleh karena itu, penetapan suku bunga maksimal harus didasarkan pada regulasi yang objektif dan berpihak pada perlindungan konsumen, bukan hanya diserahkan pada asosiasi penyelenggara yang kerap memiliki kepentingan komersial.

Mengandalkan asosiasi penyelenggara dalam menentukan suku bunga maksimal dapat menimbulkan konflik kepentingan. Asosiasi yang mewakili pelaku industri berpotensi menerapkan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi perusahaan daripada melindungi hak dan kepentingan konsumen.

Baca juga: Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?

Awalnya, Pengaturan Suku Bunga Pinjol yang Ditetapkan Oleh Asosiasi

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% dengan merujuk pada pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021. 

KPPU menilai penetapan bunga seharusnya tidak dilakukan oleh asosiasi, tetapi ditetapkan oleh regulator. 

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, sejatinya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi alias bunga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan di antaranya kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending.

Baca juga: E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!

Peran OJK Dalam Pengaturan Pinjaman Online Agar Tidak Melanggar Ketentuan Persaingan Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkembangannya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) yang mengatur mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.

Adapun dalam SEOJK 19/2023 mewajibkan kepada penyelenggara pinjaman online untuk memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan sebagai berikut:

Untuk pendanaan produktif yaitu:

  1. sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
  2. sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

  1. sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
  2. sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
  3. sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, OJK menetapkan bunga untuk tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari. Sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.

KPPU menjelaskan, kasus kartel pinjol kini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan, 44 perusahaan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU 5/1999.

Bimo mengingatkan untuk membuktikan adanya kartel terkait penetapan suku bunga tidak selalu secara eksplisit tercantum dalam suatu kesepakatan. Namun dapat diketahui melalui pembuktian tidak langsung lewat korespondensi, notulensi pertemuan dan bukti lainnya. 

Jika masih ada peluang untuk melakukan perubahan perilaku dengan merevisi penetapan suku bunga dan berkoordinasi dengan asosiasi melakukan audiensi bersama OJK mencari solusi bersama, dapat menjadi suatu solusi agar terhindar dari pengenaan sanksi oleh KPPU.

Anda ingin mengetahui kepatuhan terhadap sektor persaingan usaha? silakan hubungi  Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.