
Tidak Semua BUMN Dikecualikan Dari UU Anti Monopoli, Ini Batasannya!
Tidak Semua BUMN Dikecualikan Dari UU Anti Monopoli, Ini Batasannya!
”Pasal 51 UU 5/1999 hanya memayungi struktur monopoli BUMN yang memenuhi syarat. Perilaku tetap diawasi penuh KPPU, tidak semua BUMN dikecualikan UU Anti Monopoli.”
Dalam ekosistem bisnis Indonesia yang terus berkembang, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi strategis dalam mengelola sektor-sektor vital yang menyangkut kepentingan publik. Mulai dari energi, transportasi, hingga layanan pos dan pelabuhan, BUMN seringkali memegang peran dominan dalam pasar melalui penugasan langsung dari pemerintah.
Namun, dominasi pasar yang dimiliki oleh BUMN kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara kewenangan monopoli yang sah dan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut menjadi penting dalam konteks penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), yang secara tegas mengatur larangan terhadap praktik usaha yang merugikan mekanisme pasar dan konsumen.
Meskipun UU tersebut membuka ruang pengecualian bagi BUMN dalam kondisi tertentu, tidak semua bentuk monopoli yang dijalankan BUMN secara otomatis dibenarkan oleh hukum.
Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Dasar Hukum Monopoli Oleh BUMN, Tidak Semua BUMN Dikecualikan UU Anti Monopoli
Berdasarkan Pasal 51 UU 5/1999 mengatur pengecualian terhadap larangan monopoli, namun dengan syarat ketat dan terbatas pada struktur usaha, bukan pada perilaku usaha. Adapun monopoli tidak otomatis melanggar hukum, jika dilakukan:
- Oleh BUMN atau badan yang ditunjuk pemerintah;
- Terhadap sektor usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut;
- Untuk kepentingan umum.
Selain itu, Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2010) juga telah menetapkan 3 syarat kumulatif agar pengecualian dapat berlaku:
- Barang/Jasa menyangkut hajat hidup orang banyak;
- Ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- Dilakukan oleh BUMN atau badan yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya
BUMN Dilarang Menyalahgunakan Struktur Monopoli
Monopoli struktural merujuk pada kondisi pasar yang secara alami atau hukum hanya memungkinkan satu pelaku usaha yang menguasai seluruh atau sebagian besar pasar. Hal ini tidak otomatis melanggar hukum, selama sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri BUMN yang memiliki kualitas tersebut adalah biasanya:
- diatur dan ditunjuk oleh UU atau peraturan pemerintah; dan
- berada di sektor strategis: misalnya transportasi umum, kelistrikan, pelabuhan, bandara.
Namun demikian, penting dipahami bahwa posisi struktural yang sah tidak memberikan kebebasan bagi BUMN untuk bertindak sewenang-wenang. UU 5/1999 membedakan antara struktur pasar yang dimonopoli secara legal dan perilaku anti persaingan yang tetap dilarang.
Perilaku anti persaingan mengacu pada tindakan aktif pelaku usaha yang merugikan mekanisme pasar, seperti menghambat masuknya pelaku usaha lain, melakukan diskriminasi harga, mengikat konsumen agar hanya menggunakan produk atau jasa tertentu (tying), atau melakukan pengaturan tender yang bersifat kolusif.
Dikutip dari KlikLegal (28/7/2025) Secara keseluruhan, KPPU akan memperhatikan konteks dan implikasi dari monopoli yang dilakukan BUMN. Oleh karena itu, BUMN perlu mengelola posisi monopolinya secara etis dan transparan, dengan tetap menjaga kepentingan publik dan menjaga persaingan yang sehat di pasar.
Contoh konkret dapat dilihat dalam Putusan KPPU No. 12/KPPU-I/2014 yang menjatuhkan sanksi kepada PT Pelindo II karena mewajibkan pengguna jasa pelabuhan untuk menggunakan peralatan tertentu milik mitra eksklusifnya, meskipun Pelindo II memiliki kedudukan strategis dalam pengelolaan pelabuhan.
Dengan demikian, monopoli struktural merupakan pengaturan yang diakui hukum dalam konteks tertentu, tetapi tidak mengecualikan pelaku usaha dari kewajiban menjaga perilaku usaha lain yang fair dan tidak menutup peluang bagi pihak lain.
BUMN tetap harus mengelola posisi monopolinya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak menyalahgunakan kekuasaan pasar untuk keuntungan sepihak yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya.
Pastikan Perusahaan Anda Telah Mematuhi Ketentuan Persaingan Usaha! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.