Dokumen Persetujuan Lingkungan

Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!

Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!

”Salah satu pembaharuan dalam regulasi PP 28/2025 adalah dimungkinkannya pengajuan dokumen persetujuan lingkungan yang dilakukan melalui single-door.”

Dikutip dari KlikLegal (29/7/2025) Persetujuan lingkungan menjadi penting dalam perizinan suatu usaha. Hal tersebut demi berjalannya perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan.

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang berlaku pada 5 Juni 2025, seluruh proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) kini sepenuhnya dilakukan lewat platform Online Single Submission (OSS). 

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan dokumen secara manual ke lembaga pusat maupun daerah. Sistem OSS menangani seluruh tahapan secara digital, membuat keseluruhan proses menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Dokumen Persetujuan Lingkungan Terintegrasi Melalui single-door OSS

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), menurut ketentuan Pasal 5 Ayat (1) PP 5/2021 bahwa Persetujuan lingkungan hanya disebut sebagai persyaratan dasar dan tidak memerintahkan secara eksplisit bahwa seluruh proses PL harus di sistem OSS-RBA.

Kini, berdasarkan Pasal 78 Ayat (4) PP 28/2025 bahwa permohonan PL diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Selain itu, penerbitan PL disampaikan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS.

Sementara itu, bagi usaha yang hanya wajib untuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka berdasarkan Pasal 101 ayat (2) PP 28/2025 bahwa penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca juga: Client Alert-PP 5/2021 Dicabut! Kini Aturan Perizinan Usaha Diatur PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Timeline Pengajuan Lebih Terdefinisi

Apabila mengacu pada regulasi sebelumnya pada PP 5/2021, maka pemeriksaan maupun verifikasi terhadap persyaratan dokumen lingkungan pada praktiknya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) sehingga prosesnya lebih panjang.

Namun dalam PP 28/2025, telah ditentukan secara definitif beberapa tahapan untuk perolehan PL sebagai berikut:

  1. Penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh pelaku usaha;
  2. Permohonan persetujuan teknis oleh pelaku usaha;
  3. Permohonan PL atau perubahan PL oleh pelaku usaha;
  4. Penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
  5. Pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
  6. Penerbitan PL.

Pemohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL memerlukan persetujuan teknis (Pertek) apabila kegiatan pelaku usaha berdampak pada air, tanah, udara, dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Adapun untuk PL dengan dokumen Amdal, pelaku usaha setelah menyampaikan dokumen administratif seperti mengisi formulir kerangka acuan, menyampaikan dokumen Andal dan RKL-RPL pada sistem OSS, maka selanjutnya pemerintah akan melakukan penilaian yang terdiri atas: (i) penilaian administrasi; dan (ii) penilaian substansi.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) PP 28/2025 bahwa penilaian administrasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak permohonan PL diterima di sistem OSS, sedangkan penilaian substansi berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf a. PP 28/2025 dilakukan maksimal 50 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Selain itu, terdapat pengaturan terkait jangka waktu definitif sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan UKL-UPL, Pemeriksaan dokumen administratif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 hari sejak permohonan PL diterima di sistem OSS. Selain itu pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tingkat risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari; dan
  2. Sehubungan dengan Pertek, keputusan diterbitkan atau ditolak maksimal 3 hari. Apabila membutuhkan kajian teknis terdapat rentang sekitar 3-30 hari sesuai dengan air limbah, emisi, limbah bahan berbahaya dan beracun, atau analisis mengenai dampak lalu lintas.

Baca juga: Panduan Lengkap Pengelolaan Akun OSS RBA untuk Perusahaan: Do’s & Don’ts

Penyederhanaan dan Relaksasi PL Untuk Beragam KBLI

PP 28/2025 melakukan penyederhanaan terhadap pelaku usaha yang memiliki bermacam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau kegiatan berusaha yang berada dalam satu lingkungan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025 bahwa untuk kawasan usaha dengan  lebih dari 1 KBLI yang berlokasi dalam satu hamparan ekosistem, cukup satu dokumen lingkungan tertinggi (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL).

Selain itu berdasarkan Pasal 102 PP 28/2025 bahwa pelaku usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, maka sudah merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar Perizinan Berusaha (PB) di dalam kawasan.

Lebih lanjut Pasal 103 PP 28/2025, memberi kelonggaran kepada pelaku usaha dalam Kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air atau melakukan pembuangan air limbah yang disediakan pengelola Kawasan tidak memerlukan persetujuan teknis.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) PP 28/2025, pelaku usaha juga dimungkinkan untuk mengajukan Pertek bersamaan dengan PL jika daya dukung/tampung masih cukup dan pengelolaan limbah dilakukan sendiri. Hal tersebut juga berlaku untuk proyek strategis nasional.

Untuk mendukung kelancaran proses penerbitan PL berdasarkan Pasal 104 PP 28/2025, Menteri LHK dapat mendelegasikan penerbitan PL & Pertek kepada gubernur, bupati/walikota, Administrator KEK, atau Kepala BP KPBPB untuk percepatan layanan lapangan.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat integrasi Persetujuan Lingkungan melalui OSS dalam PP 28/2025 adalah langkah signifikan dalam penyederhanaan perizinan. Meski demikian, Lita menekankan bahwa keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan sistem OSS-RBA dan kapasitas teknis di daerah. 

Pelajari ketentuan PP 28/2025 untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda, atau Anda membutuhkan Audit Compliance? Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.