
Client Alert-PP 5/2021 Dicabut! Kini Aturan Perizinan Usaha Diatur PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
Client Alert-PP 5/2021 Dicabut! Kini Aturan Perizinan Usaha Diatur PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
Pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan menggantinya dengan PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan perizinan berusaha di Indonesia.
PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan sistem Online Single Submission (OSS) dengan penyesuaian yang mencakup klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha, penyederhanaan prosedur perizinan, hingga penguatan aspek pengawasan dan sanksi administratif.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk segera meninjau kembali klasifikasi risiko usahanya, memastikan kepatuhan terhadap syarat dasar yang diperbarui, serta memahami prosedur pengawasan yang kini diperjelas dalam PP 28/2025.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami dampak regulasi ini terhadap bisnis Anda, tim konsultan kami siap membantu memberikan analisis, pendampingan administratif, hingga solusi strategis untuk memastikan kelangsungan usaha Anda tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Client Alert berikut!
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Client Alert melalui e-mail Anda.