Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis

Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis: Pengadilan Negeri Tidak Berwenang

”Majelis hakim akan memeriksa klausula arbitrase dalam perjanjian bisnis para pihak yang sedang bersengketa, dalam hal terdapat klausula arbitrase maka PN tidak berwenang.”

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase semakin menjadi pilihan utama dibandingkan jalur pengadilan. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik arbitrase yang bersifat cepat, rahasia, serta memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi para pelaku usaha terutama dalam transaksi lintas negara.

Di Indonesia, landasan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).

UU 30/1999 menegaskan bahwa keberadaan klausula arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat dan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa sengketa tersebut. Dengan kata lain, perjanjian arbitrase menciptakan kompetensi absolut bagi lembaga arbitrase yang disepakati.

Baca juga: Kasus Wallem vs Layar Santosa, Implikasi Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis

Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis: Contoh Preseden Kasus

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2179 K/Pdt/2010 secara tegas menegaskan prinsip utama hukum arbitrase di Indonesia, yaitu bahwa adanya perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa perkara perdata antara para pihak yang telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase.

Dalam kasus tersebut, para pihak mencantumkan klausula arbitrase yang menyatakan bahwa seluruh sengketa yang timbul dari perjanjian, baik yang bersifat kontraktual maupun berdasarkan perbuatan melawan hukum (PMH), harus diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Klausula tersebut juga menetapkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum substantif Singapura, dengan tempat penyelenggaraan arbitrase (seat of arbitration) di Singapura. Dengan demikian, sejak perjanjian ditandatangani, para pihak secara hukum telah mengikatkan diri untuk tunduk pada yurisdiksi SIAC dan bukan pada Pengadilan Negeri di Indonesia.

Mahkamah Agung kemudian menilai bahwa Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini telah melampaui kewenangannya (ultra vires). 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 176/Pdt.G/2008/PN.TNG dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 18/PDT/2010/PT.BTN karena keduanya salah menerapkan hukum, yakni tidak menghormati keberlakuan klausula arbitrase dalam perjanjian.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999 Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila perjanjian telah memuat klausula arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Pengadilan wajib menolak untuk mengadili dan tidak boleh campur tangan dalam proses penyelesaian sengketa yang telah menjadi kewenangan lembaga arbitrase. 

Lebih jauh, Mahkamah Agung juga memperluas pemaknaan klausula arbitrase dengan menegaskan bahwa bentuk gugatan tidak mempengaruhi keberlakuan perjanjian arbitrase. Dalam praktik, sering kali pihak menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menghindari forum arbitrase yang telah disepakati.

Namun, dalam pandangan Mahkamah Agung, strategi demikian tidak dapat dibenarkan. Selama substansi sengketa masih berkaitan dengan pelaksanaan atau pelanggaran kontrak yang memuat klausula arbitrase, maka forum arbitrase tetap menjadi satu-satunya jalur yang sah.

Prinsip ini memperkuat asas kompetensi absolut dalam arbitrase, yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 30/1999, bahwa hanya sengketa yang menyangkut hak yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak yang dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Baca juga: Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Sengketa Bisnis

Finalitas Putusan Arbitrase

Untuk pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase nasional, Pasal 61 – Pasal 64 UU 30/1999 mengatur bahwa putusan arbitrase harus didaftarkan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri oleh arbiter atau kuasa salah satu pihak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.

Setelah pendaftaran dilakukan, Pengadilan Negeri dapat memberikan perintah eksekusi (dikenal dengan istilah “penetapan eksekuatur”), kecuali terdapat alasan tertentu yang menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, misalnya karena melanggar ketertiban umum.

Sementara itu, untuk pelaksanaan putusan arbitrase internasional, kewenangan berada secara eksklusif pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU 30/1999. Ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip “seat of arbitration” yang diakui dalam praktik arbitrase internasional.

Pelajari lebih lanjut bagaimana klausula arbitrase melindungi kepentingan bisnis Anda dari sengketa melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio, Commercial Litigation Lawyer

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.