Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor Holding Company

Panduan Lengkap Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor Holding Company

”Terkait menentukan modal dasar dan modal disetor holding company, UU memberi fleksibilitas untuk menentukan besaran modal dasar dan modal disetor, namun rezim sektoral tertentu mengatur batasan yang wajib ditaati.”

Dalam proses pembentukan perusahaan induk atau holding company, penentuan modal dasar dan modal disetor menjadi keputusan strategis yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Struktur modal berfungsi sebagai instrumen pengendalian terhadap anak perusahaan, sekaligus sebagai landasan konsolidasi laporan keuangan.

Selain itu, penentuan modal dasar dan modal disetor memiliki keterkaitan erat dengan pemilihan klasifikasi usaha atau KBLI, status penanaman modal (PMDN atau PMA), serta ketentuan sektoral yang berlaku.

Beberapa sektor seperti pembiayaan, perbankan, dan energi bahkan menetapkan persyaratan modal minimum yang jauh di atas ketentuan umum dalam undang-undang perseroan terbatas.

Karena itu, strategi permodalan perusahaan induk perlu memperhatikan sinkronisasi antara struktur modal, sumber dana, dan rencana bisnis.

Baca juga: Modal Disetor PT PMA Cukup Rp 2,5 Miliar: Apa Artinya bagi Investor Asing?

Menentukan Modal Dasar dan Modal Disetor Holding Company

1. Tidak Ada Ketentuan Minimal Modal Dasar

Saat ini, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) bahwa sedikitnya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dan penyetoran tersebut wajib dibuktikan dengan “bukti penyetoran yang sah”.

Sejalan dengan UUPT, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP 8/2021) juga mengatur hal yang sama.

Namun demikian, ada beberapa sektor yang mensyaratkan adanya modal disetor minimum, salah satunya Perusahaan Pembiayaan yang diatur menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 (POJK 47/2020).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 47/2020 bahwa modal disetor minimum pada saat pendirian paling sedikit Rp 250 miliar Sehingga bila Perusahaan holding ingin beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan, maka ketentuan modal disetor harus mengikuti POJK 47/2020.

2. Status PMA dan Ambang Investasi

Untuk PMA, resim OSS telah mengatur ketentuannya melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (PerkaBKPM 5/2025)

Nilai investasi minimum ditetapkan bahwa total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan, dihitung per KBLI 5 digit per lokasi proyek, dengan pengecualian tertentu (misalnya perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, jasa konstruksi, atau industri dengan satu lini produksi).

Oleh karenanya, Pasal 26 PerkaBKPM 5/2025 menetapkan ketentuan minimum permodalan bagi PT PMA sebagai paling sedikit modal disetor sebesar Rp2.500.000.000 per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jika holding PMA ingin mengendalikan dua anak perusahaan dengan total rencana investasi masing-masing Rp12 miliar per KBLI/lokasi, maka struktur awal untuk menjaga kepatuhan adalah menempatkan modal disetor minimum Rp2,5 miliar pada holding, kemudian memastikan komitmen investasi >Rp10 miliar per anak sesuai KBLI/lokasi, dan menyimpan dana modal ditempatkan/disetor dalam rekening badan usaha selama 12 bulan kecuali digunakan untuk aset atau operasional.

Baca juga: Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!

Pencabutan Izin Usaha Sebagai Efek Jera dan Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus pelanggaran lingkungan oleh ratusan hotel di Bali menjadi contoh nyata pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. 

Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegakkan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPLH).

Pasal 76-82 UU PPLH yang mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Langkah tegas KLHK dalam memberikan “rapor merah” bagi hotel yang tidak patuh merupakan bentuk nyata implementasi prinsip polluter pays bahwa siapa pun yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib menanggung biaya perbaikan dan pemulihan.

Konsultasikan Struktur Permodalan Perusahaan Anda Sekarang melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis:  Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.