
Belajar dari Kasus Robohnya Atap Lapangan Padel di Jakarta, Pentingnya PBG dan SLF
”Pentingnya PBG dan SLF bagi pelaku usaha adalah bukan hanya memenuhi legalitas namun juga memastikan infrastruktur telah sesuai standar dan menjamin keselamatan.”
Runtuhnya atap enam lapangan padel di kawasan Meruya, Jakarta Barat, menjadi pengingat keras tentang pentingnya keselamatan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan konstruksi di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, olahraga padel memang tengah naik daun dan mendorong pembangunan berbagai fasilitas baru di kota besar. Namun, pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan teknis yang kuat.
Setiap bangunan, terlebih yang digunakan untuk kepentingan publik dan komersial, wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Baca juga: Beyond Building Permits: PBG Sebagai Kepatuhan dan Integritas Korporasi
Memahami Dokumen PBG dan SLF
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik sebelum pekerjaan konstruksi dimulai untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah yang menyatakan bangunan telah selesai dibangun sesuai PBG dan laik digunakan.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) bahwa PBG dan SLF digunakan sebagai persyaratan dasar yang diproses melalui SIMBG dimana tanpa PBG dan SLF, maka izin berusaha tidak efektif untuk digunakan.
Baca juga: Perbedaan KKKPR dengan PKKPR: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 28/2025
Pentingnya PBG dan SLF Bagi Pelaku Usaha
Perlu untuk diperhatikan bahwa pelaksanaan Pembangunan di lapangan sesuai dengan gambar, perhitungan, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui dalam PBG.
Pasal 253 PP 16/2021 bahwa bahwa pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan sesuai dengan dokumen rencana teknis yang telah mendapat persetujuan dalam PBG.
Apabila kontraktor atau pemilik melakukan modifikasi struktur tanpa revisi atau persetujuan ulang, maka bangunan tersebut secara hukum tidak lagi dianggap sesuai PBG. Hal ini juga berimplikasi pada tanggung jawab profesional penyedia jasa konstruksi.
Proses penerbitan SLF juga mencakup pemeriksaan kelaikan struktur dan material untuk memastikan kesesuaian antara dokumen rencana teknis dan kondisi aktual di lapangan. Apabila SLF belum diterbitkan atau diperoleh tanpa pemeriksaan yang sah, maka pengoperasian bangunan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan.
Undang-Undang nomor 29 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU BG) secara tegas mewajibkan setiap pemilik dan pengguna bangunan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk keselamatan dan kelaikan fungsi.
Pasal 46 dan Pasal 47 UU BG mengatur pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar ketentuan hingga menimbulkan kerusakan, cacat permanen, atau korban jiwa dapat dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun, disertai denda antara 10% hingga 20% dari nilai bangunan.
Periksa dan konsultasikan dokumen PBG dan SLF Bangunan Anda Sekarang melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Ade Gunawan
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.