PBG Sebagai Kepatuhan dan Integritas Korporasi

Beyond Building Permits: PBG Sebagai Kepatuhan dan Integritas Korporasi

”Kewajiban PBG sebagai kepatuhan dan integritas korporasi, dalam hal tidak memenuhi kewajiban tersebut terdapat sanksi menanti.”

Pada 29 September 2025 lalu, bagian musala tiga sampai empat lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo (Jawa Timur), runtuh secara mendadak saat para santri sedang melaksanakan salat asar berjemaah.

Sekitar pukul 15.35 WIB, bangunan yang tengah diperluas itu rubuh dari lantai atas hingga menimpa bagian bawah, menciptakan timbunan beton dan material bangunan di area shaf jamaah.

Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo menjadi peringatan keras tentang pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan standar keselamatan konstruksi. 

Kasus Al-Khoziny menjadi contoh nyata konsekuensi dari lemahnya budaya kepatuhan hukum dalam sektor konstruksi. Dugaan pelanggaran terhadap standar struktur, kualitas material, serta perizinan teknis menunjukkan bahwa pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat dapat berujung fatal.

Baca juga: Kembali Terulang, Mie Gacoan Disegel Karena Tak Punya PBG

Dasar Hukum Kewajiban PBG

Kewajiban mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Secara normatif, PBG berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 wajib diajukan sebelum konstruksi dimulai, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Berdasarkan Pasal 274 ayat (2) PP 16/2021 wajib terbit sebelum bangunan dimanfaatkan.

Selain itu, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kewajiban penggunaan sistem elektronik ini ditegaskan dalam PP 16/2021.

Beberapa paparan resmi dan dokumen sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah merujuk langsung pada Pasal 326 PP 16/2021 yang menyatakan proses penyelenggaraan bangunan gedung oleh pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan melalui SIMBG.

Baca juga:  Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Akibat Bila Abai Terhadap Kewajiban PBG

Pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif bertingkat. Polanya mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap atas pekerjaan, penghentian sementara atau tetap atas pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan PBG, pembekuan atau pencabutan SLF, hingga perintah pembongkaran. 

Struktur sanksi ini termuat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 28/2002) yang masih berlaku dan diadopsi dalam rezim PBG, serta dipertegas kembali dalam PP 16/2021.

Selain itu, UU 28/2002 juga memuat pengaturan ancaman denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan untuk pelanggaran tertentu. UU 28/2002 juga mengatur pidana penjara dan denda yang meningkat bergantung akibat, mulai kerugian harta benda hingga korban jiwa.

Baca juga:  Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

PBG Sebagai Kepatuhan dan Integritas Korporasi 

PBG harus diperlakukan sebagai variabel material dalam due diligence karena ia menentukan legalitas bangunan yang dipakai untuk operasional, jaminan, atau valuasi. Dalam uji tuntas korporasi, tim legal dan teknis perlu menarik data langsung dari SIMBG untuk memverifikasi status PBG dan SLF.

Pemeriksaan dilakukan terhadap nomor dan tanggal PBG, lingkup pekerjaan yang disetujui, kesesuaian desain yang dieksekusi dengan rencana teknis yang disahkan, serta keberlakuan SLF untuk seluruh bagian bangunan yang digunakan.

Kepatuhan PBG/SLF juga menaut pada tata kelola dan tanggung jawab organ perseroan. Undang-undang yang mengatur terkait Perseroan terbatas juga menegaskan standar kehati-hatian dan itikad baik Direksi dalam mengurus Perseroan.

Mengoperasikan bisnis pada bangunan tanpa SLF berpotensi dipandang sebagai kelalaian manajerial karena mengabaikan norma keselamatan dan membuka eksposur sanksi administratif sampai perintah pembongkaran.

Dalam skenario terburuk, apabila terjadi insiden yang menimbulkan korban, kelalaian pemenuhan persyaratan ini dapat menjadi pintu masuk sengketa perdata dan proses pidana berdasarkan peraturan sektoral yang relevan.

Periksa status legalitas bangunan Anda sekarang melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.