Mekanisme dan Manfaat Restrukturisasi Utang

Debt to Equity Swap: Mekanisme dan Manfaat Restrukturisasi Utang Perseroan

”Mekanisme dan manfaat restrukturisasi utang salah satunya melalui debt to equity swap namun pastikan untuk memperoleh persetujuan RUPS dan lakukan penilaian independen atas transaksi.”

Restrukturisasi utang merupakan isu untuk menjaga keberlanjutan bisnis, terutama ketika Perseroan menghadapi kesulitan kondisi finansial. Dalam konteks hukum korporasi, salah satu upaya untuk mengatasinya adalah dengan menggunakan mekanisme restrukturisasi yang banyak digunakan yaitu Debt to Equity Swap (DES).

Skema tersebut memungkinkan adanya perubahan posisi kreditur menjadi pemegang saham melalui konversi hak tagih (piutang) menjadi penyertaan modal dalam Perseroan. Tidak hanya berfungsi sebagai solusi penyelamatan keuangan, DES juga mencerminkan sinergi antara kepentingan bisnis dan perlindungan hukum bagi kreditur.

Pelaksanaan DES setidak-tidaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Secara prinsip, DES memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Bagi Perseroan, beban kewajiban keuangan berkurang tanpa harus mengeluarkan kas secara langsung, sementara bagi kreditur, peluang kepemilikan saham membuka potensi keuntungan jangka panjang dari pemulihan kinerja perusahaan.

Baca juga: Belajar Dari Sengketa Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Kapan Dividen Dinyatakan Terutang?

Mekanisme dan Manfaat Restrukturisasi Utang

Batasan Dilakukannya Debt to Equity Swap

DES merupakan konversi tagihan kreditur menjadi setoran saham baru, sehingga posisi kreditur berubah menjadi pemegang saham dan kewajiban utang Perseroan berkurang sebesar nilai yang dikonversi. 

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) UUPT bahwa pelaksanaan DES mensyaratkan persetujuan RUPS untuk menggunakan hak tagih sebagai kompensasi setoran harga saham. 

Adapun Pasal 35 ayat (2) UUPT membatasi jenis tagihan yang boleh dikonversi, yakni hanya tagihan yang timbul karena Perseroan benar-benar telah menerima uang, benda berwujud, atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; pembayaran oleh penanggung/penjamin utang; atau saat Perseroan menjadi penanggung/penjamin dan memperoleh manfaat nyata.

Penjelasan pasal ini juga menegaskan bahwa bunga dan denda yang secara nyata tidak diterima Perseroan tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Karena setoran tidak selalu dalam bentuk uang tunai, penentuan nilai wajar menjadi penting.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham (PP 15/1999) bahwa hasil kompensasi hak tagih sebagai setoran saham diumumkan dalam dua surat kabar harian.

Tujuannya adalah untuk memberitahu pihak ketiga bahwa status piutang telah berubah menjadi modal disetor. Isi pengumuman dapat memuat identitas Perseroan, rujukan keputusan RUPS, jumlah dan nilai tagihan yang dikompensasikan, jumlah saham yang diterbitkan, dan tanggal efektif.

Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit

Potensi Perubahan Pengendalian

DES dapat menimbulkan implikasi penting terhadap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Ketika nilai utang yang dikonversi menjadi saham cukup besar sehingga kreditur memperoleh porsi saham dominan, maka secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengambilalihan (akuisisi).

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) UUPT, pengambilalihan terjadi apabila suatu badan hukum atau orang perseorangan mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Artinya, walaupun transaksi DES dimaksudkan untuk restrukturisasi utang, jika hasil konversinya menempatkan kreditur sebagai pemegang saham pengendali, maka mekanisme hukum pengambilalihan tetap berlaku sepenuhnya. Oleh karena itu, setiap Perseroan yang melaksanakan DES dan berpotensi mengubah komposisi kepemilikan saham secara signifikan wajib meninjau ulang struktur kepemilikan pasca-konversi.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang Prosedur Debt to Equity Swap melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Arya Notonagoro

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.